Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kegiatan pembangunan sumur resapan dari Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta TA. 2020 dipertanyakan, karena pelaksanaan kegiatan tersebut disinyalir terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berawal dari informasi narasumber berinisial JH menyampaikan, “pembangunan sumur resapan dari Dinas SDA DKI Jakarta TA. 2020 terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kegiatan tersebut merupakan pekerjaan konstruksi yang sepatutnya dikerjakan melalui pihak ketiga, namun pada pelaksanaan dilapangan pekerjaan pembangunan sumur resapan dikerjakan oleh pasukan berseragam biru dari SDA.
Pembangunan sumur resapan tersebut meliputi pembuatan sumur resapan dangkal tipe buis beton berlubang dan pembuatan sumur resapan sedang.
Anggaran pembangunan sumur resapan termasuk biaya belanja material, honorarium pekerja dengan konstruksi terpasang. Anggaran untuk pembangunan sumur resapan sudah terealisasi sekitar 98% pada bulan Mei 2020.
Ada apa dengan Dinas SDA DKI Jakarta, kok bisa pekerja PJLP melakukan pekerjaan yang sepatutnya dikerjakan melalui pihak ketiga”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.
Dalam penelusuran informasi, sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://apbd.jakarta.go.id, ada kegiatan Pembangunan Sumur Resapan di Provinsi DKI Jakarta dari Dinas Sumber Daya Air dengan pagu sebesar Rp. 7.064.815.191.
Rincian dari kegiatan tersebut adalah belanja modal pengadaan konstruksi sumur resapan dangkal tipe buis beton berlubang kedalaman 1 meter di Jakarta Barat sebanyak 227 titik, belanja modal pengadaan konstruksi sumur resapan dangkal tipe buis beton berlubang kedalaman 2 meter di Jakarta Pusat sebanyak 150 titik, belanja modal pengadaan konstruksi sumur resapan dangkal tipe buis beton berlubang kedalaman 3 meter di Jakarta Selatan sebanyak 370 titik, belanja modal pengadaan konstruksi sumur resapan dangkal tipe buis beton berlubang kedalaman 3 meter di wilayah Jakarta Timur sebanyak 662 titik dan belanja modal pengadaan konstruksi pekerjaan pembuatan sumur resapan sedang kedalaman 40 meter sebanyak 4 titik.
Pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta yang dipublikasikan melalui portal https://sirup.lkpp.go.id, paket Pembangunan Sumur Resapan di Provinsi DKI Jakarta tidak ada ditayangkan baik melalui penyedia maupun swakelola.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://publik.bapedadki.net yang diakses pada tanggal 7 Juli 2020, realisasi fisik baru mencapai 5,7% dan masih pada tahapan persiapan belum memasuki tahapan pelaksanaan.
Sesuai dengan informasi realisasi per kode rekening dari Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta yang dipublikasikan melalui portal https://dashboard-bpkd.jakarta.go.id yang diakses pada tanggal 7 Juli 2020, ada terealisasi dari kode rekening 5.2.3.23.07/Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Reservoir/Sumur Resapan/Sumur Bor sebesar Rp. 6.909.543.053 pada tanggal 19 Mei 2020.
Terkait indikasi penyimpangan pada kegiatan pembangunan sumur resapan dikonfirmasi kepada Kadis SDA Provinsi DKI Jakarta melalui pesan whatsapp. Sampai berita ini dipublikasikan, Juaini belum berkenan memberikan tanggapan. (Polman/Tim)