Jakarta, Panggung Modus Operandi -Bangunan gedung yang tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang berada di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru direkomtek bongkar paksa oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Berawal dari informasi narasumber berinisial BM yang menyampaikan, “Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasektor DCKTRP) Kecamatan Kebayoran Baru dan Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasudin CKTRP) Jakarta Selatan terindikasi pembiaran terhadap pelanggaran bangunan gedung tidak sesuai IMB yang berada di Jalan Nipah XII No. 7 & Jalan Nipah 1-A 8 Persil 28 RT. 001 RW. 001 Kelurahan Petogogan Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Bangunan gedung pada lokasi tersebut didirikan dengan IMB nomor 35/C.37.EC/31.74.07.1008.02.045.R.4.g/3/-1.785.51/3/2021 tanggal 29 Oktober 2019.
Indikasi pelanggaran bangunan gedung tersebut sudah lama diketahui oleh petugas dari Sektor DCKTRP Kecamatan Kebayoran Baru dan petugas dari Sudin CKTRP Jakarta Selatan karena lokasi bangunan gedung tersebut berada di belakang Kantor Walikota Jakarta Selatan.
Namun petugas dari Sektor DCKTRP Kecamatan Kebayoran Baru dan petugas dari Sudin CKTRP Jakarta Selatan diduga tidak berkenan menjalankan tindakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan perundang-undangan karena tidak pernah ada terpasang segel pada sisi depan bangunan gedung tersebut yang merupakan bukti penindakan telah berjalan.
Penindakan terhadap bangunan gedung tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya dengan alasan sudah diyustisi atau dikenakan denda pelanggaran”, tandasnya.
Sesuai dengan foto papan IMB yang diberikan oleh narasumber, bangunan gedung yang berada Jalan Nipah XII No. 7 & Jalan Nipah 1-A 8 Persil 28 RT. 001 RW. 001 Kelurahan Petogogan Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan didirikan dengan IMB nomor 35/C.37.EC/31.74.07.1008.02.045.R.4.g/3/-1.785.51/3/2021 tanggal 29 Oktober 2019, peruntukan rumah tinggal 2 (dua) lantai.
Sesuai dengan foto lapangan bangunan gedung pada lokasi tersebut diatas pada tanggal 27 Maret 2023 yang diberikan oleh narasumber, fisik bangunan gedung didirikan lebih dari 2 (dua) lantai.
Pengecekan lapangan dilakukan terhadap gedung yang berada Jalan Nipah XII No. 7 & Jalan Nipah 1-A 8 Persil 28 RT. 001 RW. 001 Kelurahan Petogogan Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan, fisik bangunan gedung lebih dari 2 lantai.
Tindakan terhadap bangunan gedung tidak sesuai IMB yang berada Jalan Nipah XII No. 7 & Jalan Nipah 1-A 8 Persil 28 RT. 001 RW. 001 Petogogan Kebayoran Baru dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 021/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/V/2023 pada tanggal 15 Mei 2023.
Widodo Soeprayitno menjawab konfirmasi dengan surat nomor e-0144/PA.01.02 dan menyampaikan, “tindakan terhadap bangunan gedung tidak sesuai IMB yang berlokasi di Jalan Nipah XII No. 7 RT. 001 RW. 001 Kelurahan Petogogan Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan sudah memiliki IMB dan terhadap ketidaksesuaian sudah dikenakan sanksi berupa surat peringatan, surat segel, surat perintah bongkar, surat rekomtek bongkar paksa dan sudah diyustisi tahun 2022”. (Polman/Tim)