Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan barang/jasa (PBJ) dari Suku Dinas (Sudin) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2022 dengan metode swakelola tipe I (satu) terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Menurut narasumber berinisial ND yang menyampaikan, “kegiatan melalui swakelola pada pengadaan barang/jasa dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2022 terindikasi penyimpangan serta diduga terjadi persekongkolan dan pengaturan dengan oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan penyedia tertentu.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Pusat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) menetapkan dan mengumumkan paket pengadaan barang/jasa dengan metode pengadaan swakelola tipe I (satu) sedangkan yang menjadi pelaksana pada paket swakelola tersebut bukan merupakan PNS atau karyawan yang berkontrak dengan Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Pusat selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) menetapkan dan mengumumkan paket pengadaan barang/jasa dengan metode pengadaan swakelola tipe I (satu) sedangkan yang menjadi pelaksana pada paket swakelola tersebut adalah CV. Fortuna Perdana dan CV. Audi Aldi Regina.
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Pusat selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga melakukan perikatan dan pembayaran kegiatan dengan penyedia tertentu pada pengadaan barang/jasa dengan metode pengadaan swakelola tipe I (satu).
Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Pusat selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) diduga melakukan pembayaran honorarium kepada penyedia atau pelaksana kegiatan yang merupakan ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bernama Eva Ester Juliana dan Dedy Rustam Simajuntak pada pengadaan barang/jasa dengan metode pengadaan swakelola tipe I (satu), sedangkan Eva Ester Juliana dan Dedy Rustam Simajuntak sudah digaji oleh pemerintah”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.
Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://apbd.jakarta.go.id, ada kegiatan Pemasaran Pariwisata Dalam dan Luar Negeri Daya Tarik, Destinasi dan Kawasan Strategi Pariwisata Provinsi dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2022, Penjabaran SK Pemilihan Abang dan None Jakarta dengan total pagu sebesar Rp. 1.199.976.470.
Uraian dari kegiatan tersebut ada Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0047 meliputi Multimedia Video Display dengan anggaran sebesar Rp. 83.687.000.
Honorarium Pembawa Acara, Belanja Jasa Tenaga Kesenian dan Kebudayaan dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0025 dengan total anggaran sebesar Rp. 263.500.000 meliputi : Anggota Juri Seni Budaya Tingkat Kota dengan koefisien 6 orang X 5 hari dengan anggaran sebesar Rp. 75.000.000, Bintang Tamu dengan koefisien 1 orang dengan anggaran sebesar Rp. 20.000.000, Honorarium Assessment Psikologi dengan koefisien 30 orang dengan anggaran sebesar Rp. 30.000.000, Honorarium Asisten Penata Tari dengan koefisien 3 orang X 1 kegiatan dengan anggaran 7.500.000, Honorarium Crew Tata Cahaya dengan koefisien 1 orang dengan anggaran sebesar Rp. 2.400.000, Honorarium Group Musik dengan koefisien 1 group dengan anggaran sebesar Rp. 50.000.000, Honorarium Penanggungjawab Acara dengan koefisien 1 orang dengan anggaran sebesar Rp. 10.000.000, Honorarium Penata Artistik dengan koefisien 1 orang dengan anggaran sebesar Rp. 7.000.000, Honorarium Penata Busana dengan koefisien 2 orang dengan anggaran sebesar Rp. 7.000.000, Honorarium Penata Rias dengan koefisien 3 orang dengan anggaran sebesar Rp. 12.600.000, Honorarium Penata Tari dengan koefisien 3 jenis X 1 orang dengan anggaran sebesar Rp. 12.000.000, Ketua Juri Seni Budaya Tingkat Kota dengan koefisien 1 orang X 5 hari dengan anggaran sebesar Rp. 15.000.000, Sekretaris Juri dengan koefisien 2 orang X 5 hari dengan anggaran sebesar Rp. 5.000.000 dan Tarian Tradisional dengan koefisien 1 group dengan anggaran sebesar Rp. 10.000.000.
Sesuai dengan data atau informasi RUP Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2022 yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket penyelenggaraan pemilihan abang & none Jakarta Pusat dengan swakelola antara lain, Penyelenggaraan Pemilihan Abang & None Jakarta Pusat dengan pagu sebesar Rp. 83.687.000, deskripsi Belanja Jasa Penyelenggara Acara Penyelenggaraan Pemilihan Abang & None Jakarta Pusat dengan swakelola tipe I (satu), penyelenggara Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Penyelenggaraan Pemilihan Abang & None Jakarta Pusat dengan pagu sebesar Rp. 263.500.000, deskripsi Belanja Jasa Tenaga Kesenian dan Kebudayaan Penyelenggaraan Pemilihan Abang & None Jakarta Pusat dengan swakelola tipe I (satu), penyelenggara Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Sesuai dengan data atau informasi paket Penyelenggaraan Pemilihan Abang & None Jakarta Pusat dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2022 dengan metode swakelola dengan pagu sebesar Rp. 263.500.000 yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, penyedia paket tersebut adalah Eva Ester Juliana.
Rincian realisasinya sebagai berikut, pada tanggal 4 Juli 2022 terealisasi sebesar Rp. 30.000.000, pada tanggal 22 Juli 2022 terealisasi Rp. 10.000.000, pada tanggal 22 Juli 2022 terealisasi sebesar Rp. 5.000.000, pada tanggal 26 Juli 2022 terealisasi sebesar Rp. Rp. 7.500.000.
Pada tanggal 26 Juli 2022 terealisasi sebesar Rp. 12.000.000, pada tanggal 15 Agustus 2023 terealisasi sebesar Rp. 7.000.000, pada tanggal 15 Agustus 2022 terealisasi sebesar Rp. 12.600.000, pada tanggal 16 Agustus terealisasi sebesar Rp. 20.000.000, pada tanggal 16 Agustus 2022 terealisasi sebesar Rp. 10.000.000, pada tanggal 18 Agustus 2022 terealisasi sebesar Rp. 50.000.000 dan pada tanggal 22 Agustus 2022 terealisasi sebesar Rp. 90.000.000.
Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Penyelenggaraan Pemilihan Abang dan None Jakarta Pusat dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2022 dengan metode swakelola tipe I dengan pagu sebesar Rp. 83.687.000, jenis realisasi kwitansi, tanggal realisasi 20 Juli 2022, nilai realisasi sebesar Rp. 83.686.785, pelaksana Eva Ester Juliana.
Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Belanja Jasa Tenaga Kesenian dan Kebudayaan Penyelenggaraan Pemilihan Abang dan None Jakarta Pusat dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2022 dengan metode swakelola tipe I dengan pagu sebesar Rp. 263.500.000.
Pelaksana paket tersebut adalah Eva Ester Juliana dengan rincian, pada tanggal 22 Juli 2022 terealisasi sebesar Rp. 5.000.000, pada tanggal 15 Agustus 2022 terealisasi sebesar Rp. 7.000.000, pada tanggal 15 Agustus 2022 terealisasi sebesar Rp. 2.400.000, pada tanggal 18 Agustus 2022 terealisasi sebesar Rp. 50.000.000, pada tanggal 16 Agustus 2022 terealisasi sebesar Rp. 10.000.000, pada tanggal 4 Juli 2022 terealisasi sebesar Rp. 30.000.000.
Pada tanggal 22 Juli 2022 terealisasi sebesar Rp. 10.000.000, pada tanggal 15 Agustus 2022 terealisasi sebesar Rp. 7.000.000, pada tanggal 16 Agustus 2022 teralisasi sebesar Rp. 20.000.000, pada tanggal 26 Juli 2022 terealisasi sebesar Rp. 12.000.000, pada tanggal 22 Agustus 2022 terealisasi sebesar Rp. 90.000.000, pada tanggal 15 Agustus 2022 teralisasi sebesar Rp. 12.600.000 dan pada tanggal 26 Juli 2022 terealisasi sebesar Rp. 7.500.000.
Sesuai dengan data atau informasi paket serah terima kegiatan swakelola yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada beberapa paket swakelola dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2022 dengan tipe swakelola I (satu) antara lain, paket Penyelenggaraan Festival Pariwisata di Kawasan Destinasi Unggulan Jakarta Pusat, deskripsi Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia, penyedia Shinta Setyawati, Jessina Ruby Ayu Anes dengan nilai serah terima sebesar Rp. 24.000.000 pada tanggal 3 Desember 2022.
Paket Penyelenggaraan Festival Pariwisata di Kawasan Destinasi Unggulan Jakarta Pusat, deskripsi Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Pelaksana Kegiatan, penyedia tidak ada tercantum, nilai serah terima Rp. 137.000.000 pada tanggal 3 Desember 2022.
Paket Penyelenggaraan Festival Pariwisata di Kawasan Destinasi Unggulan Jakarta Pusat, deskripsi Belanja Jasa Tenaga Kesenian dan Kebudayaan, penyedia tidak ada tercantum, nilai serah terima sebesar Rp. 360.000.000 pada tanggal 3 Desember 2022
Paket Penyelenggaraan Jakarta Walking Tour, deskripsi Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Pelaksana Kegiatan, penyedia Ester Melissa, Sholehan, Rony Maulana Djusri, Indra Diwangkara, Risa Nainggolan, Tour Guide Bahasa Indonesia dengan nilai realisasi sebesar Rp. 11.250.000 pada tanggal 30 Nopember 2022.
Paket Penyelenggaraan Festival Kebon Bang Jaim, deskripsi Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia, penyedia Eva Ester Juliana, nilai serah terima sebesar Rp. 20.000.000 pada tanggal 12 September 2022.
Paket Penyelenggaraan Festival Kebon Bang Jaim, deskripsi Belanja Jasa Tenaga Kesenian dan Kebudayaan Penyelenggaraan Festival Bang Jaim, penyedia Eva Ester Juliana, nilai serah terima sebesar Rp. 114.500.000 pada tanggal 14 September 2022.
Paket Festival Kuliner Nusantara, deskripsi Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia, penyedia Eva Ester Juliana, nilai serah terima sebesar Rp. 6.000.000 pada tanggal 21 September 2022.
Paket Festival Kuliner Nusantara, deskripsi Belanja Jasa Tenaga Kesenian dan Kebudayaan Festival Kuliner Nusantara, penyedia Eva Ester Juliana, nilai serah terima sebesar Rp. 151.250.000 pada tanggal 21 September 2022.
Paket Festival Kuliner Nusantara, deskripsi Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Festival Kuliner Nusantara, penyedia CV. Fortuna Perdana, nilai serah terima sebesar Rp. 50.890.100 pada tanggal 14 Agustus 2022.
Paket Pembinaan Industri Pariwisata Jakarta Pusat, deskripsi Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Pelaksana Kegiatan Pembinaan Industri Pariwisata Jakarta Pusat, penyedia Dedy Rustam Simajuntak, nilai serah terima sebesar Rp. 30.000.000 pada tanggal 3 Agustus 2022.
Paket Pembinaan Industri Pariwisata Jakarta Pusat, deskripsi Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia Pembinaan Industri Pariwisata Jakarta Pusat, penyedia Dedy Rustam Simajuntak, nilai serah terima sebesar Rp. 40.000.000 pada tanggal 16 Agustus 2022.
Paket Pembinaan Industri Pariwisata Jakarta Pusat, deskripsi Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Pelaksana Kegiatan Pembinaan Industri Pariwisata Jakarta Pusat, penyedia Dedy Rustam Simajuntak, nilai realisasi sebesar Rp. 3.000.000 pada tanggal 4 Agustus 2022.
Paket Pembinaan Kelompok Sadar Wisata, deskripsi Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia Pembinaan Kelompok Sadar Wisata, penyedia Wahyu Hendratmoko, Yetti Martanti, Try Karyadi Riyanto, nilai realisasi sebesar Rp. 42.800.000 pada tanggal 28 Oktober 2022.
Paket Pembinaan Kelompok Sadar Wisata, deskripsi Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Pelaksana Kegiatan Pembinaan Kelompok Sadar Wisata, penyedia Heny Pujiastuti, Edy Mulyanto, nilai serah terima sebesar Rp. 79.900.000 pada tanggal 13 Oktober 2022.
Paket Pembinaan Kelompok Sadar Wisata, deskripsi Belanja Perjalanan Dinas Dalam Kota Pembinaan Kelompok Sadar Wisata, penyedia Dedy Rustam Simajuntak, CV. Audi Aldi Regina, nilai serah terima sebesar Rp. 96.136.000.
Paket Pemberdayaan Abang dan None Jakarta, deskripsi Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia Pemberdayaan Abang dan None Jakarta, penyedia tidak ada tercantum, nilai serah terima sebesar Rp. 140.000.000.
Paket Pemberdayaan Abang dan None Jakarta, deskripsi Belanja Jasa Tenaga Ahli Pemberdayaan Abang dan None Jakarta, penyedia Eva Ester Juliana, nilai serah terima sebesar Rp. 25.000.000 pada tanggal 8 Agustus 2022.
Paket Penyelenggaraan Atraksi Seni Kreatif di Ruang Publik, deskripsi Belanja Jasa Tenaga Kesenian dan Kebudayaan Penyelenggaraan Atraksi Seni Kreatif di Ruang Publik, penyedia Chintya Dela Vania (tarian tradisional), nilai serah terima sebesar Rp. 384.000.000 pada tanggal 30 Nopember 2022.
Paket Bimbingan Teknis Pengembangan Kewirausahaan, deskripsi Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia Bimbingan Teknis Pengembangan Kewirausahaan, penyedia Siera Eka Sukma, Aidil Wicaksono Juniarto, Nurina, Puguh Andrianto, Amira, Muhamad Widiyanto, nilai realisasi sebesar Rp. 23.200.000.
Paket Bimbingan Teknis Pengembangan Kewirausahaan, deskripsi Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Pelaksana Kegiatan Bimbingan Teknis Pengembangan Kewirausahaan, penyedia Peserta Bimtek Kewirausahaan (tidak ada disebutkan namanya), nilai serah terima sebesar Rp. 22.500.000 paa tanggal 14 Nopember 2022.
Sesuai dengan data atau informasi daftar pejabat struktural yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://ppid.jakarta.go.id pada tanggal 20 Maret 2023, Eva Ester Juliana adalah merupakan ASN Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjabat sebagai Kepala Seksi Pemasaran dan Atraksi pada Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Sesuai dengan data atau informasi daftar pejabat struktural yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://ppid.jakarta.go.id pada tanggal 9 April 2023, Dedy Rustam Simajuntak adalah merupakan PNS Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang menjabat sebagai Kepala Seksi Industri Pariwisata pada Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
Terkait data atau informasi dari narsumber dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id dan portal https://lpse.jakarta.go.id, data atau informasi tersebut benar ada tercantum.
Terkait indikasi penyimpangan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan surat nomor 017/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IV/2023 pada tanggal 27 April 2023.
Pada tanggal 8 Mei 2023 dari Sudin Parekraf Jakpus menjelaskan yang diwakili oleh Wenny selaku Kasubbag Tata Usaha, Henny selaku bendara dan salah satu staf yang bernama Dono menyampaikan, “data pelaksana atau penyedia yang diinput pada LPSE salah input, Eva Ester Juliana adalah sebagai pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), yang melaksanakan kegiatan adalah pihak ketiga dan uangnya ditranfer langsung ke rekening masing-masing.
Mereka melaksanakan berdasarkan surat tugas yang diterbitkan oleh Kasudin setelah ada rekomendasi dari perkumpulan.
Dalam melaksanakan pengadaan kami didampingi oleh Itbanko Jakpus dan kami sudah konsultasikan hal tersebut kepada Pak Ben di Itbanko Jakpus dan menurut beliau tidak ada indikasi penyimpangan.
Untuk lebih jelasnya, nanti akan kami konsultasikan lagi dengan Pak Ben di Itbanko Jakpus, setelah itu nanti akan diinfokan lagi”, tandasnya.
Setelah beberapa hari kemudian, Henny selaku bendara menyampaikan melalui ponselnya, hasil konsultasi kami dengan Pak Ben di Itbanko Jakpus mengatakan tidak ada indikasi penyimpangan pada pengadaan tersebut, tandasnya.
Ketika ditanya kenapa sebagian paket yang lain disebutkan nama penyedianya yang dari pihak ketiga dan kenapa ada paket yang penyedianya dari PNS, siapakah nama penyedia dari pihak ketiga yang tidak disebutkan namanya dan atas dasar apa Kasudin Parekraf Jakpus menugaskan pihak ketiga tanpa perikatan, namun Henny hanya menjawab, “kami tidak boleh memberikan daftar nama tersebut”, tandasnya.
Tanggapan dari Sudin Parekraf Jakpus disampaikan kepada narasumber, narasumber berinisial ND menyampaikan lagi, Berpedoman pada Pasal 18 ayat 6 huruf a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tertulis, Tipe I yaitu swakelola yang direncanakan, dilaksanakan dan diawasi oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran.
Ada apa dengan Kasudin Parekraf Jakpus selaku KPA yang menetapkan dan mengumumkan paket pengadaan barang/jasa dengan metode swakelola tipe I yang dilaksanakan oleh pihak ketiga?
Jika data atau informasi yang diinput pada LPSE salah input, kenapa Henny tidak berkenan memberikan data yang sebenarnya?
Berpedoman pada ketentuan yang mana Pak Ben dari Itbanko Jakpus menyampaikan kepada Henny bahwa swakelola tipe I yang dilaksanakan oleh pihak ketiga tidak terjadi indikasi penyimpangan. Ada apa dengan Pak Ben dari Itbanko Jakpus?
Tim dari Sudin Parekraf Jakpus menyampaikan bahwa para pihak ketiga yang melaksanakan paket swakelola I berpedoman pada surat tugas yang diterbitkan oleh kasudin.
Atas dasar apa Kasudin Parekraf Jakpus menerbitkan surat tugas kepada pihak ketiga tanpa ada perikatan? dan atas dasar apa bendahara mencairkan pembayaran kepada pihak ketiga tanpa perikatan? Apakah bendahara boleh mentransfer atau mencairkan anggaran dari APBD ke pihak ketiga tanpa dokumen perikatan?
Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Inspektur DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan paket pengadaan barang/jasa dengan metode swakelola tipe I (satu) pada Sudin Parekraf Jakpus yang diduga terjadi penyimpangan dan persekongkolan serta memberikan pembinaan kepada PNS bernama Ben pada Itbanko Jakpus”, tandasnya. (Polman/Tim)