Terjadi pergeseran lokasi diduga kuran teliti dalam perencanaan
TUBAN, PANGGUNG MODUS OPERANDI – Paket Pekerjaan Mitigasi Sabuk Pantai Pesisir Kabupaten Tuban Jatim, Nomor Kontrak 2863/PPK/PP/VII/2016. Nilai Kontrak Rp 7.043.868.000,- Nilai Pagu Rp 8.021.078.000,- Waktu pelaksanaan 120 hari. Kontraktor PT.TALENTA RIA LESTARI. Dalam tahun anggaran 2016 Kementerian Kelautan dan Perikanan Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Direktorat Pendayagunaan Pesisir melaksanakan pengamanan dengan sabuk pantai, pantai pesisir Laut Jawa Utara (Pantura) bukan dengan penanaman Mangrove (vegetasi). Adapun panjang pekerjaan mitigasi di Kabupaten Tuban sepanjang 1,5 kilometer lokasi di Kecamatan Bancar. Menurut pelaksana proyek dari PT.TALENTA RIA LESTARI ada perubahan lokasi di Kecamatan Bancar hanya 800 meter sisanya 700 meter dialihkan ke Kecamatan Bulu Tuban sementara lokasi pekerjaan mitigasi di Lamongan, Kecamatan Berondong dialihkan ke Kecamatan kota pantai Tuban.
Panggungmodusoperandi mengajukan surat klarifikasi kepada kesatuan kerja Pendayagunaan Pesisir, Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Proyek Mitigasi Pantai Pesisir Pantura Provinsi Jateng-Jatim pada 27 September 2016. Mengajukan surat klarifikasi terkait perbedaan waktu yang terpaut jauh antara data LPSE dengan tandatangan kontrak ,yang hampir dua bulan yang diduga inipun menjadikan proyek pekerjaan ,menjadi terindikasi molor. penjelasan,apakah diperkenaan memakai bahan pasir yang berada di insite, bukan harusnya dari luar lokasi (onborrow) untuk diisi kedalam bag geotex. Sehubungan item pekerjaan pembuatan Terumbukarang yang dicetak (precest) dilokasi proyek, apakah sudah sesuai metode pelaksanaan dalam dokumen kontrak/lelang, mengingat lantai kerja yang tidak memadai. Surat klarifikasi Panggungmodusoperandi sampai berita ini dimuat tidak ada jawaban dari kesatuan kerja dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Mitigasi Kementerian Kelautan Perikanan.
Sesuai pemberitaan Panggungmodusoperandi edisi 40 tahun 2016 dimana proyek mitigasi di provinsi Banten, provinsi Jawa Barat, provinsi Jawa Tengah dan provinsi Jawa Timur. Lokasi pelaksanaan di Jawa Tengah Kabupaten Brebes dusun Pandan Sari, desa Sawo Jajar, Kecamatan Wanasari nilai pagu Rp 9.076.000.000. Kabupaten Tegal, desa Surodadi pagu Rp 3.759.882.000. Kabupaten Pekalongan, desa Depok dan desa Wonokerto dan Kecamatan Wonokerto, pagu Rp 9.616.862.862.800. Kabupaten Kendal, desa Mororejo, Kecamatan Kali Wungu, pagu Rp 5.343.534.000. Kabupaten Pati, desa Kembang, Kecamatan Dukuh Seti, pagu Rp 8.021.078.000. Kabupaten Demak, pagu Rp 8.537.077.000. Kabupaten Rembang, desa Rembang, pagu Rp 1.987.782.000. Sedangkan pekerjaan sabuk pantai di provinsi Jawa Timur ada Kabupaten Tuban, desa Gadon, kelurahan Tambak Boyo, pagu Rp 8.055.023.000. Kabupaten Lamongan, Kecamatan Paciran, Pagu Rp 9.659.045.000, dan Kabupaten Gresik, Kecamatan Gresik, Pagu Rp. 2.449.181.000.
Pekerjaan pembuatan sabuk pantai pesisir dimaksudkan dalam rangka mitigasi. Mitigasi dalam terminologi bencana alam ialah sebagai upaya yang dilakukan untuk mengurangi resiko atau dampak dari akibat bencana baik oleh alam maupun manusia, sedangkan mitigasi dan adaptasi dalam perubahan iklim sama-sama ditujukan untuk mengurangi dampak perubahan iklim. Jadi istilah “mitigasi” dalam bencana alam termasuk migrasi dan adaptasi dalam perubahan iklim.
Perubahan iklim beserta dampak-dampaknya akan mengurangi risiko dari dampak bencana di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kementerian Kelautan dan Perikanan terus mengupayakan fasilitas dan pembinaan teknis kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim di pesisir dan pulau-pulau kecil melalui beberapa alternatif berikut ini.
Secara Struktural. Dalam hal ini upaya dilakukan secara protektif, yaitu dengan membuat bagunan pantai yang secara langsung melindungi infrastruktur pesisir dan pulau-pulau kecil dari kenaikan permukaan laut. Kegiatannya biasa dengan struktur keras (hard structure) seperti pembuatan seawall atau dinding pantai dan struktur lunak (soft structure) dengan mangrove dan vegetasi pantai. Implementasi yang sudah dilakukan adalah (a). pembangunan rumah nelayan ramah bencana (banjir, rob akibat Sea Level Rise, tsunami), dan (b). penanaman vegetasi pantai di kawasan-kawasan budidaya dan permukiman nelayan.
Secara Non Struktural. Upaya yang dilakukan adalah bersifat perencanaan, pendidikan, penyadaran dan penataan ruang dan sebagainya. Upaya ke arah tersebut perlu dilakukan oleh semua instansi entah lembaga pemerintah ataupun lembaga penelitian yang terkait dengan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk para pemangku kepentingan. Pemerintah perlu melakukan upaya-upaya antisipasi melalui penyusunan kebijakan dan program yang secara tidak langsung akan mendukung upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dan kenaikan muka air laut. Dan ketiga pilihan tersebut diatas akan menjadi dasar dalam pelaksanaan mitigasi bencana wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di daerah. Kewenangan dan kewajiban ini secara jelas diatur dalam Pasal 56 sampai pasal 59 UU No.27/2007 Bab X Mitigasi Bencana. Adalah menjadi kewajiban semua pihak untuk memasukkan dan melaksanakan bagian yang memuat mitigasi dalam perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Fasilitas telah dilakukan dalam upaya mengembangkan rencana strategis mitigasi bencana di wilayah pesisir di kota Padang, Denpasar, Kabupaten Serang dan Lombok Tengah.
Penataan Ruang Wiayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Kenaikan permukaan air laut sebagai dampak dari pemanasan global akan berakibat terhadap: peningkatan frekuensi dan intensitas banjir, perubahan arus laut, perluasan kerusakan ekosistem pesisir, seperti mangrove dan terumbu karang, intrusi air laut yang meluas, penurunan kegiatan sosial ekonomi dan budaya masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, dan pengurangan luas daratan atau pulau-pulau kecil yang hilang.
Mengingat kerusakan kawasan yang akan ditimbulkannya begitu besar, begitu juga dengan kerugiannya, maka program antisipatif kenaikan Sea Level Rise perlu dilakukan sejak dini dan terintegratif. Undang-undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (PWP-3-K) sudah mengemanatkan bahwa Pemerintah Daerah wajib membuat empat perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, diantaranya adalah dalam kerangka antisipatif tersebut. Keempat perencanaan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tersebut, yaitu: Rencana Strategis Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K), Rencana Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RWP-3-K), DAN Rencana Aksi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RAPWP-3-K).
Keempat perencaan tersebut diatas, disamping sebagai bentuk intervensi agar interaksi antara manusia dengan lingkungan ekosistem dapat berjalan selaras dan berkelanjutan, juga sebagai pedoman untuk tindakan-tindakan di masa depan sesuai Pasal 9 UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (PWP-3-K). Pande