Kepala Balai Wilayah Sumatera II, serasa kaget atas Klarifikasi Panggung Modus Operandi.
SIMALUNGUN, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Perusahaan Daerah Air Minun (PDAM) Tirta Lihou Kabupaten Simalungun, telah berusaha mengajukan permohonan untuk penambahan sarana jaringan air baku terhadap pemerintah pusat, guna meningkatkan kebutuhan air minum untuk masyarakat di kabupaten tersebut. Dan pemerintah mengalokasikan dana pada tahun anggaran 2015, melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera II, SNVT. Pelaksana jaringan pemanfaatan air, Sumatera II Provinsi Sumatera Utara, adapun nama paket pekerjaan adalah: Pembangunan Jaringan air baku Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Nilai Kontrak Rp. 7.345.886.900, Nomor Kontrak HK. 02.03.K/PAB/2015/13, Tanggal Kontrak 08 Oktober 2015, Waktu Pelaksanaan 83 Hari, Penyedia Jasa Mido Arta Sari, PT. Jalan Turi Nomor 125 Belpon, Medan.
Dimana proyek jaringan air baku ini telah diserah terimakan untuk pertama kali kepada PDAM Tirtalihou sebagai pengguna barang pada tanggal 30 Desember 2015 dan PDAM Tirtalihou telah mengamini serah terima. Sekitar 7 bulan beroperasi sampai akhir Agustus 2016, proyek ini sudah bermasalah mengenai teknik dan metode pelaksanaan yang tidak sesuai bersaran teknik (bestek).
Ketika diminta penjelasan dari direktur teknik PDAM Tirtalihou Ir. Edwin Matondang, MM dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD PDAM) kecamatan Tapian Dolok Bapak Gani Lubis mengakui dengan benar diperkuat lagi dengan penjelasan masyarakat yang menjadi pelanggar di Nagori Purba Sari, kecamatan Tapian Dolok, bahwa volume air sangat kecil sehingga masyarakat merasa kecewa dan kurang puas. Dan PDAM Tirtalihou harus merasakan dampak atas kritikan dan cercaan masyarakat karena PDAM lah yang dianggap bertanggung jawab terhadap saluran jaringan air baku ini.
Untuk mendapatkan berita yang berimbang, wartawan media cetak/online Panggung Modus Operandi turun ke lapangan menuju lokasi Bak Intake yang berada di Nagori Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
Sesuai dengan informasi yang didapatkan bahwa bak intake ini sudah mengalami kebocoran yang sangat besar dibagian lantai atau mungkin pondasi jebol sehingga pendistribusian air ke pipa sangat minim. Diduga dari awal metode pelaksanaan sudah tidak sesuai dengan metode pelaksanaan perpipaan. Sementara kejadian ini sudah beberapa kali dilaporkan oleh PDAM kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera II/Pelaksana Jaringan Air Baku namun jawaban selalu mengatakan sabar menunggu. Mengingat proyek ini sampai saat ini belum ada serah terima kedua kepada PDAM Tirtalihou sebagai pengguna barang, maka PDAM menjadi mengeluh dan merasa kebingungan untuk melakukan perbaikan/operasi pemeliharaan.
Dan Satu lagi Proyek Airbaku yang tidak masuk akal, sampai sekarang pembangunan intake dan jaringan pipa transmisi air baku yaitu IKK Panai Batu 20, Kabupaten Simalungun,belum bermanfaat. Adapun Nilai kontrak sebesar Rp. 3.758.834.200., Nomor kontrak HK. 02.03.K/PAB/2015/04, Tanggal kontrak 03 Juni 2015, Waktu Pekerjaan: 180 hari, Penyedia jasa PT. Parik Sabungan, Jalan Gatot Subroto KM. 8,5 Kompleks Medan Bisnis Center No. 24 Medan.
Proyek ini juga ditangani Balai Wilayah Sungai Sumatera II,dan proyek pipa jaringan air baku ini belum selesai tersambung kesaluran intake dengan alasan dari PDAM Tirtalihou,bahwa masyarakat setempat susah dihadapi, karena berbagai macam permintaan ,sehingga Pemerintah Daerah kesulitan untuk melakukan sosialisasi.
Kedua proyek Air baku ini, sudah layaknya diperiksa secara investiga ,uji kwalitas dan diusut tuntas oleh aparat pengak hukum, jika disinyalir telah potensi merugikan keuangan negara, karena kedua proyek ini belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sementara itu dalam kesempatan terpisah melalui pesan singkat Ir. Baru Panjaitan, Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera II Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serasa kaget atas penyelesaian paket pekerjaan jaringan air baku, Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, yang diduga bocor “Nanti saya cek ya”. Dan ketika Panggung Modus Operandi menyampaikan belum ada tanggapan dari Kepala Satuankerja Non Vertical Tertentu (snvt) Pelaksana Jaringan Pemanfaatan Air (PJPA) dan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) Air baku , atas surat klarifikasi Panggung Modus Operandi. Tanggapan dari Ir. Baru Panjaitan lebih kaget lagi “Satker dan PPK masak tidak menaggapi ya. Memang PPK lagi ke Mekah”, demikian penjelasan Kepada Balai Wilayah Sungai Sumatera II. Singpapa/Redaksi