Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan layak copot Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali karena keberhasilan pencapaian target kinerja dari program Peningkatan Pengembangan Kewilayahan Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2019 terindikasi penyimpangan.

Dalam perjanjian kinerja Tahun 2019 antara Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku pihak pertama dengan Gubernur Provinsi DKI Jakarta selaku pihak kedua yang ditandatangani pada tanggal 1 Februari 2019, pada alinea kedua berbunyi :

Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggungjawab kami.

Pada program nomor urut 3 lampiran kinerja Tahun 2019 Kota Administrasi Jakarta Selatan berbunyi : Peningkatan Pengembangan Kewilayahan Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan anggaran sebesar Rp. 588.265.427.291.

Salah satu kegiatan yang merupakan bagian dari program Peningkatan Pengembangan Kewilayahan Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tingkat Kelurahan.

Komponen dari kegiatan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tingkat Kelurahan salah satunya adalah belanja pakaian kerja lapangan yang meliputi pengadaan celana seragam PPSU.

Menurut informasi dari narasumber berinisial WS yang menyampaikan, “harga satuan pengadaan celana seragam PPSU pada sebagian adalah sebesar Rp. 210.000 perbuah dan sebagian lagi sebesar Rp. 241.080 perbuah.

Metode pemilihan penyedia untuk pengadaan celana seragam PPSU tersebut berbeda-beda, ada melalui e-purchasing, pengadaan langsung (PL), tender, swakelola dan penunjukan langsung. Jika pengadaan celana seragam PPSU ada menggunakan metode pemilihan penyedia melalui e-purchasing, hal ini menunjukkan bahwa barang tersebut ada tercantum pada e-katalog.

Sedangkan harga satuan celana seragam yang tercantum pada e-katalog LKPP adalah sebesar Rp. 161.700 dari penyedia PT. Datascrip. Harga satuan celana seragam PPSU dari kelurahan jauh diatas harga satuan yang tercantum pada e-katalog LKPP.

Jika pengadaan celana seragam PPSU pada tingkat kelurahan ada tercantum pada e-katalog LKPP, kenapa masih ada sebagian kelurahan menggunakan metode pemilihan penyedia celana seragam PPSU diluar e-purchasing.

Sejauhmana pengawasan dan pengendalian dari Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan terhadap perencanaan dan pelaksanaan pengadaan celana seragam PPSU pada tingkat kelurahan di wilayahnya.

Gubernur DKI Jakarta sudah sepatutnya meninjau kembali perjanjian kinerja dengan Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Marullah Matali karena terindikasi pembiaran terhadap dugaan penggelembungan harga pengadaan celana seragam PPSU TA. 2019 pada beberapa kelurahan di wilayahnya”, tandasnya kepada wartawan www.panggungmodusoperandi.com.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://apbd.jakarta.go.id, harga satuan celana seragam PPSU pada kelurahan di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2019 bervariasi, ada yang harganya sebesar Rp. 210.000 perbuah dan Rp. 241.080 perbuah.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://sirup.lkpp.go.id, metode pemilihan penyedia belanja pakaian kerja lapangan celana seragam PPSU berbeda-beda pada kelurahan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, ada yang melalui e-purchasing, pengadaan langsung (PL), tender, swakelola dan penunjukan langsung

Kelurahan yang pengadaannya melalui e-purchasing adalah Kelurahan Ulujami dengan jumlah pengadaan 207 buah, Kelurahan Grogol Utara dengan jumlah pengadaan 294 buah, Kelurahan Grogol Selatan dengan jumlah pengadaan 276 buah, Kelurahan Cipulir dengan jumlah pengadaan 237 buah.

Kelurahan Kramat Pela dengan jumlah pengadaan 306 buah, Kelurahan Gandaria Utara dengan jumlah pengadaan 183 buah, Kelurahan Pulo dengan jumlah pengadaan 177 buah, Kelurahan Melawai dengan jumlah pengadaan 264 buah, Kelurahan Gandaria Selatan dengan jumlah pengadaan 159 buah.

Kelurahan Cilandak Barat dengan jumlah pengadaan 261 buah, Kelurahan Ragunan dengan jumlah pengadaan 270 buah, Kelurahan Cilandak Timur dengan jumlah pengadaan 237 buah, Kelurahan Ciganjur dengan jumlah pengadaan 246 buah, Kelurahan Bangka dengan jumlah pengadaan 249 buah, Kelurahan Manggarai Selatan dengan jumlah pengadaan 132 buah, Kelurahan Menteng Dalam dengan jumlah pengadaan 182 buah, Kelurahan Kuningan Timur dengan jumlah pengadaan 138 buah.

Kelurahan yang pengadaannya melalui pengadaan langsung (PL) adalah Kelurahan Petogogan dengan jumlah pengadaan 165 buah, Kelurahan Cipete Selatan dengan jumlah pengadaan 228 buah, Kelurahan Lebak Bulus dengan jumlah pengadaan 267 buah, Kelurahan Pondok Labu dengan jumlah pengadaan 258 buah, Kelurahan Pejaten Barat dengan jumlah pengadaan 246 buah, Kelurahan Pejaten Timur dengan jumlah pengadaan 243 buah, Kelurahan Pasar Minggu dengan jumlah pengadaan 291 buah, Kelurahan Kebagusan dengan jumlah pengadaan 219 buah, Kelurahan Jati Padang dengan jumlah pengadaan 246 buah.

Kelurahan Tegal Parang dengan jumlah pengadaan 144 buah, Kelurahan Tebet Timur dengan jumlah pengadaan 124 buah, Kelurahan Bukit Duri dengan jumlah pengadaan 144 buah, Kelurahan Setiabudi dengan jumlah pengadaan 171 buah, Kelurahan Karet Semanggi dengan jumlah pengadaan 153 buah, Kelurahan Karet Kuningan dengan jumlah pengadaan 189 buah, Kelurahan Guntur dengan jumlah pengadaan 159 buah.

Kelurahan yang pengadaannya melalui tender adalah Kelurahan Tanjung Barat dengan jumlah pengadaan 200 buah. Kelurahan yang pengadaannya melalui swakelola adalah Kelurahan Cipedak dengan jumlah pengadaan 150 buah. Kelurahan yang pengadaannya melalui penunjukan langsung adalah Kelurahan Menteng atas dengan jumlah pengadaan 138 buah.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://e-katalog.lkpp.go.id, harga celana panjang yang warnanya sama dengan celana seragam PPSU yang dipakai dilapangan adalah sebesar Rp. 161.700 dari penyedia PT. Datascrip.

Berpedoman pada lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia, pada bagian 5.1.2 Persiapan dan Pelaksanaan E-Purchasing berbunyi : Persiapan e-purchasing dilakukan oleh PPK/Pejabat Pengadaan dengan melakukan pencarian pada portal katalog elektronik dan membandingkan barang/jasa yang tercantum dalam katalog elektronik dengan memperhatikan antara lain : gambar, fungsi, spesifikasi teknis, asal barang, TKDN (apabila ada), harga barang dan biaya ongkos kirim/instalasi/training (apabila diperlukan).

Berpedoman pada ketentuan tersebut, PPK atau Pejabat Pengadaan dalam persiapan e-purchasing melakukan pencarian pada portal katalog elektronik dan membandingkan barang/jasa yang tercantum dalam katalog elektronik dengan memperhatikan salah satunya harga barang.

Sebagian kelurahan menggunakan metode pemilihan penyedia dengan e-purchasing, hal ini menunjukkan bahwa Lurah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada persiapan dan pelaksanaan e-purchasing melakukan pencarian pada portal katalog elektronik terlebih dahulu dengan memperhatikan salah satunya harga barang.

Harga satuan celana panjang dari penyedia PT. Datascrip yang tercantum pada portal katalog elektronik adalah sebesar Rp. 161.700, sedangkan harga satuan pakaian kerja lapangan celana seragam PPSU dari beberapa kelurahan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan adalah sebesar Rp. 210.000 perbuah dan Rp. 241.080 perbuah belum termasuk PPN.

Pengadaan pakaian kerja lapangan celana seragam PPSU dari beberapa kelurahan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2019 terindikasi penyimpangan yang diduga terjadi penggelembungan harga.

Indikasi penyimpangan pengadaan celana panjang seragam PPSU pada beberapa kelurahan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2019 dikonfirmasi kepada Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor : 069/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XI/2019 pada tanggal 21 Nopember 2019.

Pada tanggal 10 Desember 2019, Sekretaris Kota (Setko) Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Administrasi Jakarta Selatan Munjirin menjawab konfirmasi dengan surat nomor : 1918/-077.7 yang menyampaikan :

Menindaklanjuti surat dari Tim Investigasi Media Panggung Modus Operandi nomor 069/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XI/2019 tertanggal 21 Nopember 2019 perihal konfirmasi terkait indikasi penyimpangan pada pengadaan celana panjang seragam PPSU pada beberapa kelurahan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2019, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

(1) Bahwa guna menindaklanjuti permohonan dimaksud dalam melaksanakan pengelolaan layanan informasi publik didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 12 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik disebutkan “Pemohon informasi publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini”.

(3) Bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat 2 Peraturan Gubernur Nomor 175 Tahun 2016 tentang Layanan Informasi Publik, pemohon informasi publik yang diajukan secara tertulis dilakukan dengan prosedur sebagai berikut : a) mengisi formulir permohonan, b) melampirkan Kartu Tanda Penduduk dengan ketentuan bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, Kartu Tanda Penduduk yang dilampirkan adalah Kartu Tanda Penduduk pimpinan lembaga/organisasi, c) bagi pemohon atas nama lembaga/organisasi, wajib menyertakan akta notaris/surat keputusan pembentukan lembaga/organisasi.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, guna menindaklanjuti permohonan saudara, mohon agar segera melengkapi kelengkapan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Jawaban dari Munjirin selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada pengadaan celana panjang seragam PPSU pada beberapa kelurahan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2019 dan terindikasi langgar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Demi terciptanya pengadaan celana panjang seragam PPSU pada beberapa kelurahan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2019 yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan layak copot Marullah Matali selaku Walikota yang terindikasi pembiaran terhadap dugaan penggelembungan harga dan Munjirin selaku Sekretaris Kota yang terindikasi langgar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here