Surabaya, Panggung Modus Operandi – Pekerjaan pemeliharaan dan rekonstruksi Jalan Nasional ruas Kertosono – Jombang – Mojokerto – Gempol. Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII dalam Tahun Anggaran 2019. Melaksanakan tiga proyek pekerjaan pemeliharaan (preservasi) dengan total anggaran mencapai Rp 182,3 Milyar. Sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019. Adapun ketiga proyek tersebut dalam pelaksanaan satu ruang lingkup Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah IV, dengan ditiga ruas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yaitu Ruas Kertosono – Jombang – Mojokerto – Gempol, diantaranya Preservasi Dan Pelebaran Jalan Kertosono – Jombang – Mojokerto – Gempol. Sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2019. Pagu sebesar Rp 85.383.310.000,00. Pemenang lelang PT. RIS PUTRA DELTA, dengan nilai kontrak sebesar Rp 59.768.317.106,86. Dari total 111 (seratus sebelas) peserta Penyedia yang mengikuti proses lelang, ada 3 Peserta yang masuk dalam katregori daftar Penawaran terendah, antara lain Penawar terendah dan memiliki kualitas PT. RIS PUTRA DELTA dengan harga penawaran lelang yaitu sebesar Rp 59.768.317.106,86, dan di tunjuk sebagai pemenang lelang. Urutan kedua PT. PONCOREDJO dengan harga penawaran sebesar Rp 63.387.794.378,28. Sedangkan PT. METRO LESTARI UTAMA dengan nilai penawaran sebesar Rp 68.771.931.812,10 yang menempati urutan ketiga.
Adapun pekerjaan Rekonstruksi jalan nasional ruas Mojosari Kabupaten Mojokerto hingga batas Kabupaten Pasuruan. Sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) Tahun 2019, Pagu sebesar Rp 38.919.596.000,00. Pemenang lelang PT. PONCOREDJO dengan nilai kontrak sebesar Rp 28.932.252.933,86. Investigasi Panggungmodusoperandi tanggal 17 Desember 2019, di beberapa titik lokasi pekerjaan rekonstruksi. Salah satunya Desa Jasem, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Tampak lubang yang ditimbulkan pekerjaan galian tanah pelebaran jalan dengan tidak terlihat rambu peringatan. Adapun penempatan material timbunan terlihat sebagian yang memakan badan jalan. hal tersebut dapat membahayakan pengguna jalan khususnya di malam hari, mengingat lokasi jalan nasional ruas Mojosari – Gempol ramai lalu lalang pengguna jalan. Pembuatan dan penerapan rambu peringatan telah diperhitungkan biaya Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dalam Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), yang sudah di atur dalam Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 66/SE/M/2015. Hal tersebut diduga tidak dilaksanakan dalam proyek tersebut. Terkait temuan tersebut, tanggal 26 Desember 2019 panggungmodusoperandi melakukan klarifikasi kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII melalui surat dengan nomor 26/12/Pemred.PMO/2019. Namun hingga saat ini belum ada tanggapan terkait jawaban surat klairifikasi untuk bahan pemberitaan.
Sementara proyek Rekonstruksi Jalan Batas Kota Jombang – Batas Kabupaten Mojokerto. Sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2019. Pagu sebesar Rp 58.030.376.000,00. Pemenang lelang PT. ASRI JAYA PUTRA PERKASA, dengan nilai kontrak sebesar Rp 41.779.186.725,10. Penandatanganan kontrak dilaksanakan 16 Oktober 2019. Investigasi Panggungmodusoperandi di lapangan tepatnya ruas jalan nasional Mojoagung hinga Jogoroto Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur pada tanggal 16 Januari 2020, masih ada aktifitas pekerjaan. Begitupun alat berat untuk item pekerjaan pengaspalan jalan terlihat berjejer di beberapa titik lokasi dengan melakukan aktifitas pekerjaan pengaspalan. Tak jauh dari alat berat terlihat aktifitas perbaikan item aspal yang sudah rusak yang di tandai dengan cat pilox putih. Memperhatikan hingga awal Tahun 2020 memasuki musim penghujan masih banyak pekerjaan belum terselesaikan, ada dugaan proyek Rekonstruksi Jalan Batas Kota Jombang – Batas Kabupaten Mojokerto.
Kualitasnya juga bisa rendah, karena musim hujan Aspal sangat tidak senyawa dengan Air. Dengan adanya dugaan keterlambatan penyelesaian pekerjaan melampaui Tahun Anggaran. Panggungmodusoperandi pada Selasa tanggal 21 Januari 2020 melakukan klarifikasi kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII, melalui surat Nomor 21/01/Pemred.PMO/2020, terkait keterlambatan dan denda melewati tahun anggaran yang seharusnya proyek tersebut selesai pada tahun 2019. Namun hingga saat ini kedua surat klarifiasi kepada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII, belum juga ada tanggapan dari pejabat terkait dan hingga saat ini proyek tersebut belum juga terealisasi. Redaksi/Rahmat