Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) dari Suku Dinas (Sudin) Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan TA. 2018 terindikasi multi penyimpangan, karena anggaran kegiatan tersebut disinyalir tidak berpedoman pada Rencana Kegiatan Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA. 2018, serta kegiatan tersebut dimenangkan oleh penyedia yang diduga berkantor pada zona perumahan.
Lingkup kegiatan dari PMTAS Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jaksel meliputi pemberian makanan tambahan kepada anak sekolah yang terdiri dari susu UHT dan bubur kacang hijau untuk 6 (enam) SDN di Bukit Duri Kecamatan Tebet, 3 (tiga) SDN di Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru dan 4 SDN di Tegal Parang Kecamatan Mampang Prapatan.
Pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jaksel, anggaran PMTAS tersebut berada pada kegiatan “Penyediaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Dasar Negeri (BOP-SDN) alokasi dasar dengan pagu sebesar Rp. 10.062.360.000,- (sepuluh milyar enam puluh dua juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah) menggunakan kode rekening 5.2.2.01.37 (Belanja Barang Pakai Habis Pangan).
Dalam RKPD, KUA dan PPAS Pemprov DKI Jakarta TA. 2018, total pagu kegiatan Penyediaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Dasar Negeri (BOP-SDN) alokasi dasar dari Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jaksel ada sebesar Rp. 45.529.920.000,- (empat puluh lima milyar lima ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), namun dalam rincian kegiatan tersebut tidak ada untuk Belanja Barang Pakai Habis Pangan yang menggunakan kode rekening 5.2.2.01.37.
Setelah dilakukan penelusuran, anggaran Penyediaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Dasar Negeri (BOP-SDN) alokasi dasar dari Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jaksel berubah menjadi Rp. 55.544.255.100,- (lima puluh lima milyar lima ratus empat puluh empat juta dua ratus lima puluh lima ribu seratus rupiah) pada anggaran hasil pembahasan Banggar DPRD tahun 2018.
Pada rincian kegiatan hasil pembahasan Banggar DPRD, ada penambahan anggaran sebesar Rp. 10.014.335.100,- (sepuluh milyar empat belas juta tiga ratus tiga puluh lima ribu seratus rupiah) untuk belanja susu UHT menggunakan kode rekening 5.2.2.11.01 (Belanja Makanan dan Minuman Harian Pegawai) bagi 4.379 orang selama 210 hari sebanyak 2 kali.
Adanya penambahan anggaran tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 1 ayat 34 menyatakan : Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat daerah untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Pasal 310 ayat 1 menyatakan : Kepala Daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 265 ayat 3 dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Ayat 2 menyatakan : KUA serta PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
Kegiatan PMTAS dari Sudin Pendidikan 2 Jaksel terindikasi penyimpangan terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014, karena Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jaksel sebagai satuan kerja perangkat daerah menyusun rencana kerja dan anggaran untuk kegiatan Penyediaan Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Dasar Negeri (BOP-SDN) alokasi dasar yang diduga tidak berpedoman atau berpatokan pada pagu yang tersedia dalam RKPD, KUA dan PPAS Provinsi DKI Jakarta TA. 2018.
Dalam rincian kegiatan PMTAS anggaran hasil pembahasan Banggar DPRD tahun 2018, kegiatan dibiayai menggunakan kode rekening 5.2.2.11.01 (Belanja Makanan dan Minuman Harian Pegawai), sedangkan fakta dilapangan susu UHT dan bubur kacang hijau diberikan untuk anak sekolah dan bukan untuk pegawai.
Berdasarkan realisasi kegiatan Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jaksel TA. 2018 yang dipublikasikan oleh BPKD Provinsi DKI Jakarta sampai dengan tanggal 23 Juli 2018, pembiayaan menggunakan kode rekening 5.2.2.01.37 (Belanja Barang Pakai Habis Pangan) ada terealisasi sebesar Rp. 721.450.000,- (tujuh ratus dua puluh satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan pembiayaan menggunakan kode rekening 5.2.2.11.01 (Belanja Makanan dan Minuman Harian Pegawai) belum ada terealisasi.
Penggunaan kode rekening tersebut dikaitkan dengan lampiran Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 460 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Kode Rekening Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Dasar Negeri.
Penggunaan kode rekening 5.2.2.11.01 (Belanja Makanan dan Minuman Harian Pegawai) berada pada alokasi dasar, sedangkan kode rekening 5.2.2.01.37 (Belanja Barang Pakai Habis Pangan) berada pada alokasi tambahan. Ada perbedaan penggunaan kode rekening pada rincian kegiatan dengan penggunaan kode rekening sesuai RUP dan realisasi.
Disinyalir penggunaan kode rekening untuk kegiatan PMTAS dari Sudin Pendidikan Wilayah 2 Jaksel TA. 2018 terindikasi penyimpangan terhadap penggunaan kode rekening BOP Sekolah Dasar Negeri sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam lampiran Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 460 Tahun 2018.
Kegiatan PMTAS tersebut dimenangkan oleh CV. Rhima Pesona Edelweiss yang beralamat di Jalan Pasar Inpres No. 1 Kelurahan Gandaria Utara Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan harga terkoreksi sebesar Rp. 7.172.000.000,- (tujuh milyar seratus tujuh puluh dua juta rupiah). Menurut narasumber, alamat kantor penyedia CV. Rhima Pesona Edelweiss berada pada zona perumahan.
Sesuai dengan informasi dilapangan dari narasumber yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “bubur kacang hijau tersebut diproses di rumah itu, sepengetahuan saya tidak ada menggunakan mesin atau sejenis peralatan produksi disitu, silahkan aja langsung ditanyakan ke dalam pak”, tandasnya.
Ketika dikonfirmasi ke kantor CV. Rhima Pesona Edelweiss, salah satu stafnya yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “mesti ada ijin dari bos kami, kebetulan bos lagi tidak ada ditempat, silahkan datang kapan-kapan aja”, tandasnya.
Keberadaan domisili perusahaan dari CV. Rhima Pesona Edelweiss dikonfirmasi ke Unit Pelaksana PTSP Kelurahan Gandaria Utara, salah satu staf UP PTSP Kelurahan Gandaria Utara yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan”, Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) atas nama CV. Rhima Pesona Edelweiss ada teregister dalam database kami”, tandasnya.
Penerbitan SKDP dari CV. Rhima Pesona Edelweiss dikaitkan dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi, Pasal 638 menyatakan : Kepala SKPD, UKPD dan/atau instansi terkait yang memberikan rekomendasi dalam pemanfaatan ruang sebagai kelengkapan administrasi dan/atau teknis, harus sesuai RDTR, PZ dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala UP PTSP Kelurahan Gandaria Utara disinyalir mengabaikan apa yang telah diatur dalam Perda 1 Tahun 2014, karena SKDP CV. Rhima Pesona Edelweiss tetap diterbitkan walaupun zonasinya diduga kuat berada pada zona perumahan.
Terkait dengan adanya indikasi multi penyimpangan pada kegiatan PMTAS tersebut dikonfirmasi ke Sudin Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan. Joko Sugiarto selaku Kasudin Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagai pelaksana teknis (Plt) menjawab konfirmasi dengan surat nomor 4010/1.351 pada tanggal 13 Agustus 2018 antara lain : Maksud kegiatan Penyediaan Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan untuk meningkatkan kecukupan asupan gizi peserta didik melalui makanan tambahan dan meningkatkan ketahanan fisik dan kehadiran peserta didik di sekolah.
Jumlah siswa sesuai dengan Kepgub Provinsi DKI Jakarta Nomor 601 Tahun 2018 tentang Penetapan Alokasi Biaya Operasional Pendidikan Sekolah Negeri Tahun Anggaran 2018, dan diberikan pada sekolah sesuai hari efektif belajar tahun 2018.
Kegiatan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Perpres Nomor 4 Tahun 2015 melalui LPSE Provinsi DKI Jakarta menggunakan metode pengadaan lelang cepat dan cara pembayaran harga satuan.
Surat jawaban konfirmasi dari Plt. Kasudin Pendidikan Wilayah 2 Jaksel tidak sesuai dengan apa yang dipertanyakan dalam surat konfirmasi. Joko Sugiarto diduga berusaha menutupi apa sebenarnya yang terjadi terkait anggaran kegiatan PMTAS, penggunaan kode rekening kegiatan PMTAS dan indikasi multi penyimpangan dalam kegiatan tersebut.
Dalam surat jawaban konfirmasi menyatakan, maksud kegiatan Penyediaan Pemberitan Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan adalah untuk meningkatkan kecukupan asupan gizi peserta didik melalui makanan tambahan dan meningkatkan ketahanan fisik dan kehadiran peserta didik di sekolah.
Maksud dari kegiatan tersebut dikaitkan dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 277 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan. Pasal 49 ayat 1 menyatakan : Suku Dinas Pendidikan Kota Administrasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pendidikan di wilayah kota administrasi.
Maksud dari kegiatan tersebut dikaitkan lagi dengan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 278 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan. Pasal 39 ayat 1 menyatakan : Suku Dinas Kota mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dan pengembangan kesehatan masyarakat serta kesehatan perorangan.
Ayat 2 menyatakan : Untuk melaksanakan tugas sebagaimana pada ayat 1, Suku Dinas Kota menyelenggarakan fungsi : (e) pelaksanaan pengembangan peran serta masyarakat dalam upaya peningkatan gizi dan kesehatan masyarakat.
Melihat dari tugas SKPD yang telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, maksud kegiatan PMTAS dari Sudin Pendidikan Wilayah 2 Kota Administasi Jakarta Selatan diduga bertentangan dengan tugas yang telah ditetapkan dan disinyalir melakukan penyerobotan tugas dari Sudin Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Demi terciptanya penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja pada Sudin Pendidikan Wilayah 2 Kota Administrasi Jakarta Selatan yang berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS Provinsi DKI Jakarta TA. 2018 serta penyedia yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Junjungan Simangunsong selaku Irbanko layak melakukan pemeriksaan terhadap anggaran dan penggunaan kode rekening kegiatan PMTAS yang terindikasi multi penyimpangan dan dugaan penggunaan zona perumahan sebagai alamat kantor dari CV. Rhima Pesona Edelweiss selaku penyedia kegiatan tersebut.(Polman/Tim)