Screenshot pemenang lelang pada LPSE DKI Jakarta.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengalaman dari penyedia PT. Elsadai Servo Cons (ESC) tidak mencukupi, namun bisa menjadi pemenang tender pada kegiatan Manajemen Konstruksi Rehab Total Gedung Sekolah di DKI Jakarta dengan HPS sebesar Rp. 13.632.006.300 pada TA. 2019.

Pengalaman dari penyedia adalah salah satu syarat kualifikasi dari tender Manajemen Konstruksi Rehab Total Gedung Sekolah di DKI Jakarta, dimana nilai pekerjaan sejenis berdasarkan Subklasifikasi Jasa Manajemen Proyek (KL 403) terkait Bangunan Gedung tertinggi dalam kurun waktu 10 sepuluh tahun terakhir paling kurang sama dengan 50 lima puluh persen nilai total HPS.

Menurut narasumber berinisial DL menyampaikan, “penetapan pemenang tender kegiatan Manajemen Konstruksi Rehab Total Gedung Sekolah di DKI Jakarta TA. 2019 terindikasi persekongkolan, karena pengalaman dari penyedia yang dimenangkan tidak mencukupi sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam syarat kualifikasi dan Perpres Nomor 16 Tahun 2018, silahkan aja ditelusuri”, tandasnya.

Pantauan dari media Panggung Modus Operandi pada LPSE DKI Jakarta, tender kegiatan Manajemen Konstruksi Rehab Total Gedung Sekolah di DKI Jakarta dimenangkan oleh PT. Elsadai Servo Cons yang beralamat di Lorong Anugerah No. 9A Tingkulu Lingkungan II Manado Sulawesi Utara dengan harga terkoreksi sebesar Rp. 12.255.210.000.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui website www.lpjk.net, PT. Elsadai Servo Cons memiliki pengalaman kerja untuk kualifikasi Jasa Manajemen Proyek (KL 403) pada tahun 2014 adalah sebesar Rp. 762.145.000 pada proyek Perencanaan Grand Design Kantor Gubernur dari Biro Perlengkapan Setda Sulawesi Utara.

Pengalaman dari PT. Elsadai Servo Cons sangat jauh dibawah 50% (lima puluh persen) dari HPS kegiatan yang ditenderkan. Nominal 50% dari HPS yang ditenderkan adalah sebesar Rp. 6.816.003.150, sedangkan pengalaman dari PT. Elsadai Servo Cons adalah sebesar Rp. 762.145.000.

Berpedoman pada Pasal 9 ayat 1 huruf n Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi : PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan menetapkan pemenang pemilihan/penyedia untuk metode pemilihan : (2) Seleksi/penunjukan langsung untuk paket pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai pagu anggaran paling sedikit diatas Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).

Berpedoman pada ketentuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang berwenang untuk menetapkan pemenang tender pada kegiatan Manajemen Konstruksi Rehab Total Gedung Sekolah di DKI Jakarta TA. 2019.

Namun penetapan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta selaku Pengguna Anggaran (PA) terhadap PT. Elsadai Servo Cons menjadi pemenang tender sangat dipertanyakan, karena pengalaman dari penyedia diduga tidak memenuhi syarat kualifikasi kegiatan yang ditenderkan serta terindikasi penyimpangan terhadap Perpres Nomor 16 Tahun 2018.

Terkait hal tersebut dikonfirmasi dengan surat nomor 025/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IV/2019 pada tanggal 19 April 2019 dan surat nomor 035/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VII/2019 pada tanggal 3 Juli 2019.

Keberadaan surat konfirmasi ditanyakan oleh tim Media Panggung Modus Operandi ke Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, informasi dari bagian penerima surat masuk menyampaikan, “surat didisposisi ke Bidang Sarpras, silahkan langsung ke sana”, tandasnya.

Namun dari Bidang Sarparas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta disinyalir memilih bungkam dan diduga tidak berkenan melayani konfirmasi. Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban konfirmasi dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here