Kantor Sudinkes Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pedoman pengadaan barang/jasa (PBJ) dari Suku Dinas Kesehatan (Sudinkes) Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2021 dengan metode penunjukan langsung dipertanyakan karena diduga tidak sesuai dengan kriteria pengadaan barang/jasa dalam keadaan tertentu yang diatur didalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Penunjukan langsung dalam pengadaan barang/jasa pemerintah adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

Kriteria pengadaan barang/jasa pemerintah dalam keadaan tertentu berpedoman pada kriteria yang telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa.

Berawal dari informasi narasumber berinisial NT menyampaikan, “penunjukan langsung paket Pengadaan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid 19 Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahap VI dan VII Tahun 2021 terindikasi penyimpangan.

Pengadaan tersebut menggunakan metode pemilihan penunjukan langsung yang terindikasi penyimpangan terhadap apa yang telah ditentukan didalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diduga untuk kepentingan seseorang atau kelompok tertentu.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket non tender dengan metode pengadaan penunjukan langsung paket Pengadaan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid 19 Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahap VI dan VII Tahun 2021 dari satuan kerja Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Proses paket tersebut yang tayang pada LPSE antara lain, Paket Pengadaan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid 19 Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahap VI yang dibuat pada tanggal 22 Februari 2021 dengan pagu sebesar Rp. 38.087.500.000, HPS sebesar Rp. 34.625.000.000 yang dimenangkan oleh PT. Cahaya Lentera Perkasa dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 33.240.000.000

Paket Pengadaan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid 19 Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan tahap VII dibuat pada tanggal 22 Februari 2021 dengan pagu sebesar Rp. 38.087.500.000, HPS sebesar Rp. 34.625.000.000 yang dimenangkan oleh PT. Inti Bios Persada Sejahtera dengan hasil negoisasi sebesar Rp. 33.240.000.000.

Berpedoman pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 38 ayat 1 tertulis : Metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas: (c) Penunjukan Langsung.

Ayat 4 tertulis : Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dalam keadaan tertentu.

Ayat 5 tertulis : Kriteria barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi: (a) penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden,

(b) barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan negara meliputi intelijen, perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

(c) pekerjaan konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya,

(d) barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu) pelaku usaha yang mampu,

(e) pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan,

(f) pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan,

(g) barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah; atau

(h) barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang setelah dilakukan tender ulang mengalami kegagalan.

Terkait informasi tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan (Kasudin) Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 037/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021.

Muhammad Helmi selaku Kasudin menjawab dengan dengan surat nomor 5596/-1.96 tertanggal 24 Agustus 2021 dan menyampaikan : (1) Bahwa paket Pengadaan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid 19 sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam penegakan diagnosa covid 19 mengingat DKI Jakarta masih masuk dalam tanggap darurat nasional berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Sebagai Bencana Nasional.

(2) Bahwa pemilihan Penyedia Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid 19 dilakukan dengan metode penunjukan langsung oleh Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta.

Persyaratan kualifikasi disampaikan ke pokja pemilihan melalui sistem LPSE untuk selanjutnya dilakukan evaluasi penawaran dan diterbitkan berita acara pemilihan oleh pokja di Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini dalam rangka percepatan penanganan covid 19 di Provinsi DKI Jakarta sesuai amanat Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 2020.

(3) Bahwa berdasarkan koordinasi dan konsultasi dengan Dinas Kesehatan dan BPPBJ, maka proses pemilihan penyedia Pengadaan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid 19 dilakukan dengan metode penunjukan langsung terhadap penyedia yang memenuhi syarat oleh Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta.

(4) Bahwa PT. Cahaya Lentera Perkasa dan PT. Intibios Persada Sejahtera merupakan penyedia yang ditunjuk oleh BPPBJ Provinsi DKI Jakarta sebagai hasil seleksi sesuai persyaratan/kriteria yang telah ditetapkan oleh pokja dari beberapa penyedia lainnya yang mengikuti proses kegiatan ini.

(5) Bahwa sebagai aparatur sipil negara, kami berkomitmen untuk melakukan pengadaan barang dan jasa sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku termasuk Pengadaan Biaya Jasa Pemeriksaan Laboratorium Sampel Covid 19 wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan.

(6) Bahwa kami berterima kasih atas informasi yang disampaikan yang telah mengingatkan kami untuk melaksanakan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, mengingat bahwa kegiatan ini juga diawasi oleh aparatur pengawas internal pemerintah (APIP), lembaga pemerintah (BPK, BPKP, dan lain-lain) serta masyarakat. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here