IMB perubahan hotel 7 lantai di Jl. DR. Saharjo Kelurahan Menteng Dalam Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Kepala Unit Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kanit PMPTSP) dan Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan terindikasi salahgunakan wewenang.

Indikasi salahgunakan wewenang dari ketiga kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) tersebut meliputi adanya dugaan tindakan penertiban bangunan yang tidak sesuai dengan pelanggarannya dan penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) perubahan yang tidak sesuai dengan apa yang telah diatur didalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ).

Dalam pemanfaatan ruang di wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai ibukota negara dan kawasan perkotaan yang bijaksana, berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang dan berkelanjutan sesuai dengan kaidah-kaidah penataan ruang, setiap orang diwajibkan berpedoman pada apa yang telah ditentukan didalam Perda 1 tahun 2014.

Namun pada pelaksanaanya dilapangan, masih ada bangunan gedung yang diduga tidak berpedoman pada apa yang telah ditentukan didalam Perda 1 tahun 2014.

Berawal dari informasi narasumber berinisial DS yang menyampaikan, “Bangunan hotel yang berada di Jalan DR. Saharjono No. 194A/Jalan DR. Sahardjo Gang MM No. 19 RT. 004 RW. 005 Kelurahan Menteng Dalam terindikasi langgar Perda 1 tahun 2014.

Bangunan didirikan dengan IMB nomor 373/C.37b/31.74/-1.785.51/2018 yang diterbitkan pada tanggal 5 Nopember 2018, penggunaan hotel 7 (tujuh) lantai dan 1 (satu) basemen.

Sesuai dengan peta zonasi, lokasi bangunan hotel berada pada ID Subblok 03.003.K1. Sesuai dengan tabel 32B intensitas pemanfaatan ruang Kecamatan Tebet, untuk ID Subblok 03.003.K1 ketinggian bangunan 4 (empat) lantai dengan tipe tunggal.

Pelaksanaan dilapangan, bangunan didirikan dengan ketinggian 7 (tujuh) lantai serta tidak memenuhi jarak bebas sesuai dengan apa yang telah ditetapkan didalam Perda 1 Tahun 2014 untuk tipe tunggal.

Tindakan penertiban terhadap indikasi pelanggaran bangunan gedung tersebut telah pernah dijalankan oleh Sudin CKTRP dan Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan, namun pelaksanaan tindakan penertiban dilapangan tidak sesuai dengan pelanggarannya, dan bagian yang dibongkar sudah dibangun lagi kembali”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.

Pengecekan dilapangan pada tanggal 12 Agustus 2020, plang IMB yang terpasang adalah nomor 373/C.37b/31.74/-1.785.51/2018 yang diterbitkan pada tanggal 5 Nopember 2018, penggunaan hotel 7 (tujuh) lantai dan 1 (satu) basemen.

Jarak bebas bangunan hotel tersebut untuk bangunan tipe tunggal sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam Perda 1 tahun 2014 belum terpenuhi.

Terkait penerbitan IMB nomor 373/C.37b/31.74/-1.785.51/2018 dikonfirmasi kepada Kepala Unit Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 017/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VIII/2020 pada tanggal 10 Agustus 2020.

Terkait tindakan penertiban terhadap bangunan terindikasi pelanggaran yang didirikan dengan IMB nomor 373/C.37b/31.74/-1.785.51/2018 yang berada di Jalan DR. Saharjono No. 194A/Jalan DR. Sahardjo Gang MM No. 19 RT. 004 RW. 005 Kelurahan Menteng Dalam dikonfirmasi kepada Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 018/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VIII/2020 pada tanggal 10 Agustus 2020.

Tanggal 12 Agustus 2020, Syukria selaku Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan menjawab konfirmasi dengan surat nomor 2418/-1.758 dan menyampaikan, bahwa terhadap kegiatan pembangunan tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pada lokasi dimaksud telah dilakukan tindakan penertiban berupa surat peringatan (SP), segel, surat perintah bongkar (SPB), rekomtek bongkar paksa dan yustisi.

Jawaban konfirmasi dari Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan disampaikan dan dikonfirmasi lagi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp, Ujang Harmawan menjawab, “bangunan tersebut sudah pernah dilakukan pembongkaran bagian yang melanggar pada tahun lalu”.

Sedangkan Kepala Unit Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Selatan Indarini Ekaningtiyas tidak berkenan menjawab konfirmasi.

Pelaksanaan pembangunan masih tetap berlangsung dilapangan yang kesannya pembangunan hotel tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berita terkait bangunan tersebut dipublikasikan dengan link : https://www.panggungmodusoperandi.com/investigasi/bangunan-hotel-di-tebet-jaksel-terindikasi-langgar-perda-1-tahun-2014 pada tanggal 22 Agustus 2020.

Link berita tersebut dibagikan melalui twitter ke Pemprov DKI Jakarta (@DKIJakarta) dan kepada Wakil Gubernur DKI Jakarta (@BangAriza).

Pemprov DKI Jakarta membalas, “laporan anda sudah diproses dengan nomor TW000052103. Silahkan pantau prosesnya di laman pengaduanwarga.jakarta.go.id/report/TW000052103”.

Riwayat laporan pada pengaduanwarga.jakarta.go.id/report/TW000052103 adalah sebagai berikut : (1) tanggal 25 Agustus 2020 jam 09:00 WIB menunggu di Satuan Polisi Pamong Praja, (2) tanggal 25 Agustus 2020 jam 17:05 WIB koordinasi ke Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan keterangan “TL segera sesuai dengan aturan dan berkoordinasi dengan instansi terkait”.

(3) tanggal 26 Agustus 2020 jam 10:27 WIB disposisi ke Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan keterangan “tolong di TL dan berkoordinasi dengan pihak terkait”.

(4) tanggal 26 Agustus 2020 jam 16:36 WIB proses oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan keterangan “siap di TL”.

(5) tanggal 26 Agustus 2020 jam 16:38 WIB selesai oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan keterangan “sudah di TL bangunan berizin”.

Berdasarkan riwayat laporan yang disampaikan tersebut, tindaklanjut yang dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak sesuai dengan pengaduan sebenarnya, karena pengaduan sebenarnya bukan tidak memiliki izin namun diduga tidak sesuai dengan izin yang disetujui dan terindikasi langgar Perda 1 tahun 2014.

Terkait status pengaduan di CRM selesai dengan keterangan “sudah di TL bangunan berizin” dikonfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp. Ujang Harmawan menjawab, “sudah ada ijin barunya, nanti dilaporkan ke Sudin Citata JS”.

Pantauan dilapangan pada tanggal 27 Agustus 2020, izin yang baru ada terpasang dengan nomor : 271/C.37b/31.74.01.1003.03.003.K.1/2/-1.785.51/2020 tanggal 3 Agustus 2020, penggunaan hotel dan fasilitasnya dengan 1 basemen 7 lantai.

Pada plang IMB perubahan yang terpasang ada tabel intensitas pemanfaatan ruang. Pada tabel tertulis KB 4 dan tipe T. KB tersebut menunjukkan bahwa batas ketinggian bangunan yang diperbolehkan pada lokasi tersebut adalah 4 (empat) lantai dengan tipe tunggal.

Terkait indikasi pelanggaran bangunan hotel tersebut dikonfirmasi lagi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp. Ujang Harmawan menjawab, “secara teknis saya akan tanyakan pada Sudin Citata JS”.

Narasumber berinisial DS menambahkan lagi, “pada saat pembongkaran oleh Satpol PP Jaksel tahun 2019, tindakan pembongkaran dilapangan tidak sesuai dengan pelanggarannya dan pemilik membuat surat pernyataan bermaterai akan melanjutkan pembongkaran sendiri”, tandasnya.

Terkait surat pernyataan dari pemilik yang menyatakan akan melakukan pembongkaran sendiri dikonfirmasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp. Ujang Harmawan tidak berkenan menjawab.

Sesuai dengan informasi dari narasumber yang tidak berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “sebelum IMB perubahan terbit, pelaksanaan pembangunan tetap berlangsung dilapangan dan pembongkaran sendiri oleh pemilik tidak ada dilaksanakan, kondisi bangunan tetap melanggar ketinggian dan jarak bebas namun Unit PMPTSP Jakarta Selatan tetap menerbitkan IMB perubahan walaupun belum dilakukan pembongkaran terhadap fisik bangunan yang melanggar.

Hal ini bisa memicu timbulnya kesenjangan sosial bagi warga di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, karena bangunan warga yang lain tidak boleh melebihi ketinggian bangunan dan melanggar jarak bebas sesuai dengan apa yang telah diatur didalam Perda 1 tahun 2014.

Apakah ada perlakukan khusus terhadap bangunan tersebut? Ada apa dengan Kasatpol PP Ujang Harmawan, Kanit PMPTSP Indarini Ekaningtiyas dan Kasudin CKTRP Syukria”, tandasnya.

Terkait penerbitan IMB perubahan hotel dan fasilitasnya nomor 271/C.37b/31.74.01.1003.03.003.K.1/2/-1.785.51/2020 tanggal 3 Agustus 2020 yang berada di Jalan DR. Saharjono No. 194A/Jalan DR. Sahardjo Gang MM No. 19 RT. 004 RW. 005 Kelurahan Menteng Dalam dikonfirmasi kepada Kanit PMPTSP Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor : 020/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IX/2020 pada tanggal 3 September 2020.

Terkait tindakan penertiban terhadap bangunan hotel dan fasilitasnya yang berada di Jalan DR. Saharjono No. 194A/Jalan DR. Sahardjo Gang MM No. 19 RT. 004 RW. 005 Kelurahan Menteng Dalam setelah IMB perubahan terbit dikonfirmasi lagi kepada Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 021/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IX/2020 pada tanggal 3 September 2020.

Terkait penegakan perda terhadap bangunan hotel dan fasilitasnya yang berada di Jalan DR. Saharjono No. 194A/Jalan DR. Sahardjo Gang MM No. 19 RT. 004 RW. 005 Kelurahan Menteng Dalam dikonfirmasi lagi kepada Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp. Ujang Harmawan menjawab, “kita tetap mengecek surat IMBnya oleh PTSP dan Citata Jakarta Selatan”.

Kasatpol PP, Kanit PMPTSP dan Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan terindikasi salahgunakan wewenang karena diduga tidak berkenan menjalankan tindakan penertiban dan menerbitkan IMB perubahan yang terindikasi langgar Perda 1 tahun 2014.

Sampai berita ini dipublikasikan, jawaban konfirmasi lanjutan dari Kanit PMPTSP dan Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan belum ada dan pelaksanaan pembangunan gedung masih tetap berlangsung.

Demi terciptanya aparatur sipil negara (ASN) dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Inspektur Michael Rolandi Cesnanta Brata layak melakukan pemeriksaan serta merekomendasikan sanksi yang tegas kepada Kasatpol PP, Kanit PMPTSP dan Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan yang terindikasi salahgunakan wewenang. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here