Bangunan di Jalan M. Saidi Raya RT. 007 RW. 005 Petukangan Selatan Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Kasektor DCKTRP) Kecamatan Pesanggrahan Dertha Eko Wibowo terindikasi salahgunakan wewenang karena diduga tidak berkenan menjalankan penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung.

Berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 279 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, pada Pasal 56 tertulis : Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan kecamatan mempunyai tugas : (f) penindakan terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung.

Namun dalam pelaksanaannya, ada bangunan gedung yang tidak sesuai dengan IMB yang disetujui di wilayah Kecamatan Pesanggrahan bisa selesai bahkan digunakan oleh pemiliknya tanpa penindakan dari DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan.

Berawal dari informasi narasumber berinisial DE menyampaikan, ada bangunan tidak sesuai dengan IMB yang disetujui di Jalan M. Saidi Raya RT. 007 RW. 005 Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. Bangunan didirikan dengan IMB rumah tinggal, namun fisik yang dibangun dilapangan bukan rumah tinggal.

Petugas DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan telah mengetahui pelanggaran ketidaksesuaian bangunan tersebut terhadap IMB yang disetujui, namun tindakan penertiban tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Hal tersebut menimbulkan kesenjangan sosial sesama warga dan berpotensi memicu ketidakpatuhan warga terhadap aturan dalam mendirikan bangunan dan pemanfaatan ruang.

Petugas dari Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan semestinya menjalankan tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tandasnya.

Pengecekan dilapangan, bangunan yang berada di Jalan M. Saidi Raya RT. 007 RW. 005 Petukangan Selatan didirikan dengan IMB nomor 9/C.37.EC/31.74.10.1004.03.010.R.4/3/-1.785.51/e/2022 yang diterbitkan pada tanggal 26 Januari 2022, penggunaan rumah tinggal. Fisik bangunan yang didirikan bukan rumah tinggal.

Pada sisi depan bangunan tidak ada terpasang papan segel yang menunjukkan tindakan penertiban dari Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan telah berjalan sebagaimana mestinya.

Informasi yang didapatkan dari narasumber lain yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, bangunan tersebut sudah mau disegel dari Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan, tandasnya.

Terkait tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut diupayakan konfirmasi kepada Kasektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan, keberadaan Kasektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan tidak bisa diprediksi kapan dan jam berapa berada dikantornya.

Kantor Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan selalu dalam keadaan terkunci. Pada sisi pintu kantor Sektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan ada tercantum nomor kontak yang bisa dihubungi (085810224565), namun nomor kontak tersebut tidak bisa dihubungi atau tidak aktif.

Terkait tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut diupayakan konfirmasi kepada Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat, namun Syukria tidak tidak berkenan menanggapi konfirmasi.

Pantauan dari tim media www.panggungmodusoperandi.com dilapangan, pembangunan tetap berlangsung sampai selesai bahkan sudah digunakan menjadi bengkel mobil yang kesannya bangunan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Menurut salah satu warga Kecamatan Pesanggrahan yang tidak berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, apabila bangunan bengkel mobil yang berada di Jalan M. Saidi Raya RT. 007 RW. 005 Petukangan Selatan bisa dibangun tidak sesuai dengan IMB yang disetujui tanpa tindakan penertiban, Pemkot Jaksel maupun Pemprov DKI mesti memperlakukan sama dengan warga yang lain yang mendirikan bangunan tidak sesuai dengan IMB yang disetujui, jangan hanya diperbolehkan bagi orang-orang tertentu, tandasnya.

Demi terciptanya aparatur sipil negara dalam menjalankan tugasnya, Inspektur Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan sanksi yang tegas terhadap indikasi salahgunakan wewenang oleh Kasektor DCKTRP Kecamatan Pesanggrahan Dertha Eko Wibowo dan merekomendasikan tindakan penertiban terhadap bangunan bengkel mobil yang tidak sesuai dengan IMB yang disetujui yang berada di Jalan M. Saidi Raya RT. 007 RW. 005 Petukangan Selatan Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here