Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Kasudin PRKP) Kota Administrasi Jakarta Utara Chairul Lantip terindikasi salahgunakan wewenang karena memecah paket yang sudah ditetapkan dan diumumkan satu paket pada portal sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) menjadi dua paket pada saat proses pemilihan sebelum melakukan perubahan pada portal SIRUP dan paket tersebut diproses menjadi dua kontrak dengan satu penyedia serta membuat surat pesanan kepada penyedia dengan kualifikasi usaha menengah (non kecil) pada pengadaan barang/jasa yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).
Menurut informasi dari narasumber berinisial TD yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa dari Sudin PRKP Jakut terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan diduga terjadi persekongkolan dan pengaturan dengan penyedia tertentu serta diduga terjadi pemborosan keuangan daerah.
Kasudin PRKP Jakut selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang karena memecah paket Peningkatan Saluran Lingkungan di Kelurahan Kalibaru tahun anggaran 2023 dengan dua paket, dua surat pesanan dan dua kontrak dengan satu penyedia sedangkan paket tersebut ditetapkan dan diumumkan pada SIRUP satu paket dan satu kode RUP.
Kasudin PRKP Jakut selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi salahgunakan wewenang karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak pada paket Peningkatan Saluran Lingkungan di Kelurahan Kalibaru tahun anggaran 2023 yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia kualifikasi usaha menengah (non kecil).
Kasudin PRKP Jakut selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi salahgunakan wewenang karena membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak pada paket Peningkatan Jalan Lingkungan di Kelurahan Kalibaru tahun anggaran 2023 yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia kualifikasi usaha menengah (non kecil).
Kasudin PRKP Jakut selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi salahgunakan wewenang karena diduga tidak berkenan membuat surat pesanan dan menandatangani kontrak paket Peningkatan Saluran Lingkungan di Kelurahan Kalibaru dan paket Peningkatan Jalan Lingkungan di Kelurahan Kalibaru tahun anggaran 2023 yang nilai pagu anggarannya dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia kualifikasi usaha kecil serta diduga tidak berkenan melakukan negoisasi harga atau melakukan mini kompetisi untuk mendapatkan harga terbaik dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil.
Kasudin PRKP Jakut selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi persekongkolan dan pengaturan dengan penyedia PT. Lagoa Nusantara pada pemilihan penyedia paket Peningkatan Saluran Lingkungan di Kelurahan Kalibaru dan paket Peningkatan Jalan Lingkungan di Kelurahan Kalibaru tahun anggaran 2023 karena penyedia PT. Lagoa Nusantara adalah penyedia dengan kualifikasi usaha menengah (non kecil) sedangkan nilai pagu anggaran paket Peningkatan Saluran Lingkungan di Kelurahan Kalibaru dan nilai pagu anggaran paket Peningkatan Jalan Lingkungan di Kelurahan Kalibaru dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).
Masih ada produk yang dibutuhkan pada paket Peningkatan Saluran Lingkungan di Kelurahan Kalibaru dan paket Peningkatan Jalan Lingkungan di Kelurahan Kalibaru yang tercantum pada etalase produk katalog elektronik LKPP yang spesifikasinya sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil dengan harga terbaik, namun Kasudin PRKP Jakut tetap memilih PT. Lagoa Nusantara dengan kualifikasi usaha menengah (non kecil) karena diduga terjadi persekongkolan dan pengaturan.
Indikasi persekongkolan dan pengaturan pengadaan barang/jasa pada paket Peningkatan Saluran Lingkungan di Kelurahan Kalibaru dan paket Peningkatan Jalan Lingkungan di Kelurahan Kalibaru dari Sudin PRKP Jakut tahun anggaran 2023 diduga melibatkan KPA merangkap jabatan sebagai PPK dan PPTK dengan penyedia PT. Lagoa Nusantara”, tandasnya.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Peningkatan Saluran Lingkungan di Kelurahan Kalibaru dari Sudin PRKP Jakut tahun anggaran 2023 dengan metode pengadaan e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 14.743.054.410. Volume pekerjaan 1 (satu) paket.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Peningkatan Jalan Lingkungan di Kelurahan Kalibaru dari Sudin PRKP Jakut tahun anggaran 2023 dengan metode pengadaan e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 10.045.960.639. Volume pekerjaan 1 (satu) paket.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Peningkatan Saluran Lingkungan di Kelurahan Kalibaru dari Sudin PRKP Jakut tahun anggaran 2023 dengan pagu RUP sebesar Rp. 14.743.054.410 dengan metode pemilihan e-purchasing.
Paket tersebut dipecah menjadi dua paket antara lain, paket Peningkatan Saluran Lingkungan di Kelurahan Kalibaru dengan kode paket BPI-P2302-2961846, nilai pagu paket sebesar Rp. 14.184.808.197, nilai HPS sebesar Rp. 14.184.808.197, tanggal pemilihan 21 Februari 2023, hasil pemilihan tanggal 21 Februari 2023, tanggal kontrak 22 Februari 2023, penyedia PT. Lagoa Nusantara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 14.184.808.197
Paket Peningkatan Jalan Lingkungan di Kelurahan Kalibaru dengan kode paket TPK-P2302-2962066, nilai pagu paket sebesar Rp. 551.467.350, nilai HPS sebesar Rp. 551.467.350, tanggal pemilihan 21 Februari 2023, hasil pemilihan tanggal 21 Februari 2023, tanggal kontrak 22 Februari 2023, penyedia PT. Lagoa Nusantara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 551.467.350.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada paket Peningkatan Jalan Lingkungan di Kelurahan Kalibaru dari Sudin PRKP Jakut tahun anggaran 2023 dengan metode pemilihan e-purchasing.
Pagu RUP sebesar Rp. 10.045.960.639 dengan kode paket BPI-P2302-2961476, nilai pagu paket sebesar Rp. 10.040.289.218, nilai HPS sebesar Rp. 10.040.289.218, tanggal pemilihan 21 Februari 2023, hasil pemilihan tanggal 21 Februari 2023, tanggal kontrak 22 Februari 2023, penyedia PT. Lagoa Nusantara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 10.040.289.218.
Data yang diberikan oleh narasumber dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id dan portal https://lpse.jakarta.go.id, data tersebut benar ada terpublikasi sesuai dengan data yang diberikan.
Terkait indikasi penyimpangan dan dugaan pemborosan keuangan daerah yang disampaikan oleh narasumber berinisial TD dikonfirmasi kepada Kasudin PRKP Jakut secara tertulis. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)