RUP dana stimulasi karang taruna Sudinsos Jakbar tahun 2023.

Jakarta, Panggung Modus Operandi -Kepala Suku Dinas Sosial (Kasudinsos) Kota Administrasi Jakarta Barat (Jakbar) Suprapto selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap jabatan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang karena menetapkan perencanaan, menetapkan dan mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) pengadaan barang/jasa dengan metode swakelola tipe III (tiga) yang diselenggarakan dan dilaksanakan oleh organisasi masyarakat atau kelompok masyarakat yang diduga tidak berbadan hukum atau tidak mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut narasumber berinisial BN yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Rukun Warga Karang Taruna Kelurahan) dari Sudinsos Jakbar tahun anggaran 2023 terindikasi penyimpangan.

Kasudinsos Jakbar selaku KPA terindikasi salahgunakan wewenang karena menetapkan perencanaan, menetapkan dan mengumumkan RUP paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Rukun Warga Karang Taruna Unit RW) tahun anggaran 2023 dengan metode swakelola III (tiga) yang terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kasudinsos Jakbar selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi persekongkolan dengan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dalam pembuatan dokumen pelaksanaan paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Rukun Warga Karang Taruna Unit RW) tahun anggaran 2023 dengan metode swakelola III (tiga) yang terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kasudinsos Jakbar selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi persekongkolan dengan bendahara dalam memproses pencairan anggaran paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Rukun Warga Karang Taruna Unit RW) tahun anggaran 2023 dengan metode swakelola III (tiga) yang terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.

Kasudinsos Jakbar selaku KPA merangkap jabatan sebagai PPK terindikasi persekongkolan dengan PPTK, bendahara dan oknum tertentu sehingga pencairan anggaran paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Rukun Warga Karang Taruna Unit RW) tahun anggaran 2023 dengan metode swakelola III (tiga) yang diselenggarakan dan dilaksanakan oleh organisasi masyarakat bisa ditransfer ke rekening pribadi atas nama anggota organisasi masyarakat.

Berpedoman pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 18 ayat 5 tertulis : Perencanaan pengadaan melalui swakelola meliputi : (a) penetapan tipe swakelola; (b) penyusunan spesifikasi teknis/KAK; dan (c) penyusunan perkiraan biaya/rencana anggaran biaya (RAB).

Ayat 6 tertulis : Tipe Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a terdiri atas : (c) Tipe III yaitu swakelola yang direncanakan dan diawasi oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggungjawab anggaran dan dilaksanakan oleh ormas pelaksana swakelola.

Berpedoman pada Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, pada poin 1.5.2 Persyaratan Penyelenggara Swakelola, Persyaratan penyelenggara swakelola tipe III yaitu : berbadan hukum yayasan atau berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal perguruan tinggi swasta dapat berbentuk badan hukum nirlaba lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berpedoman pada Pergub DKI Jakarta Nomor 81 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Karang Taruna, pada Pasal 7 ayat 2 tertulis : Pengurus Karang Taruna Kelurahan dipilih, ditetapkan dan disahkan dengan masa bakti selama 5 (lima) tahun melalui musyawarah warga karang taruna di kelurahan dan dikukuhkan dengan berita acara pengukuhan oleh lurah.

Pasal 8 ayat 2 tertulis : Pengurus unit kerja karang taruna tingkat rukun warga ditetapkan dengan keputusan pengurus karang taruna kelurahan dengan diketahui lurah.

Pasal 9 tertulis : Ketentuan lebih lanjut mengenai keorganisasian dan kepengurusan, serta pengesahan dan pengukuhan kepengurusan karang taruna, ditetapkan dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga karang taruna.

Ada apa dengan Kasudinsos Jakbar, karang taruna merupakan kelompok masyarakat (pokmas) dan bukan merupakan organisasi masyarakat yang berbadan hukum yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Berpedoman pada peraturan perundang-undangan, semestinya Kasudinsos Jakbar Suprapto tidak menetapkan perencanaan, menetapkan dan mengumumkan RUP paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Rukun Warga Karang Taruna Unit RW) dan paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Rukun Warga Karang Taruna Kelurahan) dengan metode swakelola tipe III (tiga) yang diselenggarakan dan dilaksanakan oleh kelompok masyarakat atau karang taruna.

Demi terciptanya PA atau KPA dalam menetapkan perencanaan, menetapkan dan mengumumkan RUP pada pengadaan barang/jasa pemerintah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Inspektur DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi yang tegas kepada Kasudinsos Jakbar”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com serta memberikan data pendukung informasi tersebut.

Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada 2 (dua) paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Rukun Warga Karang Taruna Unit RW) dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2023.

Paket tersebut adalah Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Rukun Warga Karang Taruna Unit RW) dengan pagu sebesar Rp. 2.910.000.000, kode RUP 33631000, tipe swakelola 3 (tiga), penyelenggara swakelola dengan organisasi masyarakat.

Paket Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi (Dana Stimulasi Karang Taruna Kelurahan dan Unit Rukun Warga Karang Taruna Kelurahan) dengan pagu sebesar pagu Rp. 672.000.000, kode RUP 33631137, tipe swakelola 3 (tiga), penyelenggara swakelola dengan organisasi masyarakat

Sesuai dengan data atau informasi yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://publik.bapedadki.net, ada kegiatan Pemberdayaan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Provinsi dari Suku Dinas Sosial Kota Administrasi Jakarta Barat tahun anggaran 2023.

Sub kegiatan Peningkatan Kemampuan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial Kelembagaan Masyarakat Kewenangan Provinsi dengan keluaran jumlah lembaga kesejahteraan sosial yang meningkat kapasitasnya kewenangan provinsi sebanyak 541 lembaga.

Realisasi pelaksanaan kegiatan sudah mencapai 25% yang terealisasi pada bulan April 2023 dengan bukti realisasi bukti bayar (transfer) dan dokumen pendukung lainnya.

Data dari narasumber dilakukan pengecekan pada portal https://sirup.lkpp.go.id dan https://publik.bapedadki.net, data dari narasumber benar ada terpublikasi.

Terkait informasi dari narasumber dikonfirmasi kepada Kasudinsos Jakarta Barat dengan surat nomor 028/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/VI/2023 pada tanggal 5 Juni 2023.

Pada tanggal 16 Juni 2023, tanggapan terhadap surat konfirmasi ditanyakan. Menurut salah satu staf Sudinsos Jakbar yang kurang berkenan namanya dituliskan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “belum ada disposisi dari pimpinan”, tandasnya. Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here