Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pengadaan Kursi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tahun 2024 terindikasi penyimpangan karena diduga tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Berawal dari informasi narasumber berinisial MN yang menyampaikan, “pengadaan barang/jasa paket Pengadaan Kursi Lipat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2024 terindikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah yang diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Pengadaan Kursi Lipat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2024 terindikasi penyalahgunaan wewenang karena melakukan perubahan spesifikasi teknis pengadaan barang/jasa metode e-purchasing pada saat pelaksanaan yang berbeda dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh PPK pada tahap perencanaan.
Spesifikasi teknis paket Pengadaan Kursi Lipat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2024 yang ditetapkan oleh PPK pada tahap perencanaan adalah kursi lipat futura, sedangkan spesifikasi teknis paket Pengadaan Kursi Lipat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2024 pada saat pelaksanaan adalah kursi susun futura.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Pengadaan Kursi Lipat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2024 terindikasi penyalahgunaan wewenang dan terindikasi pengaturan dengan penyedia tertentu karena membuat surat pesanan pengadaan barang/jasa dengan nilai pagu anggaran dibawah Rp. 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah) dengan penyedia kualifikasi usaha non kecil sedangkan produk sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dari penyedia lain dengan kualifikasi usaha kecil masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Yang menjadi penyedia pada paket Pengadaan Kursi Lipat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2024 adalah PT. Yoga Pratama Hayat. Kualifikasi usaha dari penyedia PT. Yoga Pratama Hayat adalah non kecil.
Produk dari penyedia PT. Yoga Pratama Hayat yang dipilih pada surat pesanan adalah produk Kursi Susun FTR 416, sedangkan produk Kursi Susun FTR 416 dengan spesifikasi teknis yang sama dari penyedia lain masih ada tercantum pada katalog elektronik salah satunya produk Kursi Susun FTR 416 dari penyedia PT. Bangun Jaya Pedia. Kualifikasi usaha dari penyedia PT. Bangun Jaya Pedia adalah kecil.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Pengadaan Kursi Lipat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2024 terindikasi penyalahgunaan wewenang dan diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu karena memilih produk Kursi Susun FTR 416 dari penyedia PT. Yoga Pratama Hayat yang tidak memiliki nilai TKDN sedangkan produk Kursi Susun FTR 416 dengan nilai TKDN sebesar 58,20% dari penyedia PT. Bangun Jaya Pedia masih ada tercantum pada katalog elektronik.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket Pengadaan Kursi Lipat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2024 terindikasi penyalahgunaan wewenang dan diduga terjadi pengaturan dengan penyedia tertentu karena memilih produk dari penyedia tertentu dengan harga produk tercantum lebih tinggi sedangkan produk dengan harga tercantum lebih baik dari penyedia lain masih ada pada katalog elektronik.
Produk yang dipilih pada paket Pengadaan Kursi Lipat dari BPH Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2024 dari penyedia PT. Yoga Pratama Hayat adalah produk Kursi Susun FTR 416 dengan harga tercantum pada katalog elektronik sebesar Rp. 1.075.000/unit sedangkan produk Kursi Susun FTR 416 dengan harga tercantum lebih baik masih ada pada katalog elektronik salah satunya produk Kursi Susun FTR 416 dari penyedia PT. Bangun Jaya Pedia dengan harga tercantum sebesar Rp. 1.063.000/unit.
Indikasi penyimpangan dan dugaan pengaturan pada paket Pengadaan Kursi Lipat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2024 melibatkan PA/KPA dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dengan penyedia PT. Yoga Pratama Hayat”, tandasnya serta memberikan data pendukung informasi yang disampaikan.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pengadaan Kursi Lipat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan pagu sebesar Rp. 350.000.000. Spesifikasi pekerjaan kursi lipat futura sebanyak 300 unit, produk dalam negeri dengan usaha kecil.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://eproc.esdm.go.id, ada paket Pengadaan Kursi Lipat dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun anggaran 2024 dengan metode e-purchasing dengan ID RUP digunakan51394691, pagu RUP sebesar Rp. 350.000.000, kode paket PE2-P2404-9068614, nama paket Pengadaan Kursi Lipat, pengumuman RUP tanggal 16 April 2024, penyedia PT. Yoga Pratama Hayat dengan nilai kontrak sebesar Rp. 315.000.000, tanggal kontrak 20 April 2024, tanggal serah terima 20 April 2024 dengan nilai realisasi sebesar Rp. 315.000.000 teranggal 20 April 2024.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, penyedia PT. Yoga Pratama Hayat tidak ada memiliki produk kursi lipat yang tercantum pada katalog elektronik.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada produk Kursi Susun FTR 416 dari penyedia PT. Yoga Pratama Hayat dengan nama produk Kursi Susun FTR 416, jenis Produk PDN, nilai TKDN tidak ada, harga tercantum Rp. 1.075.000, ukuran : P X L X T (mm) = 465 x 480 x 970, bahan finishing rangka powder coating, vernickel chrome, cover seat : fabric, negara asal pembuatan Indonesia.
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://e-katalog.lkpp.go.id, ada produk Kursi Susun FTR 416 dari penyedia PT. Bangun Jaya Pedia dengan nama produk Futura FTR 416 Kursi Susun, jenis produk PDN, nilai TKDN 58,20%, harga tercantum sebesar Rp. 1.063.000, ukuran : P X L X T (mm) = 465 x 480 x 970, bahan finishing rangka powder coating, vernickel chrome, cover seat : fabric, negara asal pembuatan Indonesia
Sesuai dengan data yang diberikan oleh narasumber yang bersumber dari portal https://sikap.lkpp.go.id, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Yoga Pratama Hayat adalah non kecil, kualifikasi usaha dari penyedia PT. Bangun Jaya Pedia adalah kecil.
Terkain informasi dari narasumber berinisial MN dikonfirmasi kepada Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara tertulis.
Pejabat Pembuat Komitmen I Sekretariat BPH Migas Beni Mariyanto menanggapi konfirmasi secara tertulis dan menyampaikan : Dalam perencanaan pengadaan kursi lipat spesifikasi teknis produk yang dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis pekerjaan paket Pengadaan Kursi Lipat adalah kursi multi purphose chair FTR 416 (kursi yang sudah digunakan sebagai sarana prasarana di Aula BPH Migas).
Dalam pelaksanaan kursi lipat , metode pengadaan barang/jasa yang digunakan adalah melalui e-purchasing katalog metode negoisasi harga. Proses yang dilaksanakan sudah berpedoman pada lampiran III Peraturan LKPP Nomor 177 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik yaitu melakukan pemilihan produk yang sudah dilakukan sebagai berikut : nama produk Kursi Multi Purphose Chair FTR 416 (sesuai yang sudah digunakan sebelumnya di Ruang Aula BPH Migas), jumlah 300 unit, TKDN 68,20% , produk dalam negeri.
Pelaksanaan e-purchasing katalog metode negoisasi harga tidak berkompetisi dalam pemilihan penyedia barang/jasa. PT. Yoga Pratama Hayat yang dipilih dalam pengadaan kursi lipat karena produk yang ditayangkan sudah memenuhi persyaratan teknis sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen KAK dan spesifikasi teknis pekerjaan yaitu Kursi Multi Purpose Chair FTR 416 dan memiliki stok 700 unit sedangkan PT. Bangun Jaya Pedia hanya memiliki stok 50 unit (tidak sesuai kebutuhan).
Pejabat Pembuat komitmen (PPK) pelaksanaan paket pengadaan Kursi Lipat sudah berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 177 Tahun 2024. Kursi Multi Purpose Chair FTR 416 (Kursi Susun Futura FTR 416) memiliki nilai TKDN 58,20%.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksaan paket pengadaan Kursi Lipat sudah berpedoman pada Peraturan LKPP Nomor 177 Tahun 2024. PT. Yoga Pratama Hayat yang dipilih dalam pengadaan kursi lipat karena produk yang ditayangkan sudah memenuhi persyaratan teknis sesuai yang dipersyaratkan dalam dokumen KAK dan spesifikasi teknis pekerjaan yaitu Kursi Multi Purphose Chair FTR 416 dan memiliki stok 700 unit.
Dalam proses pelaksanaan sudah dilakukan negoisasi harga dari harga semula sebesar Rp. 1.075.000/unit menjadi Rp. 1.050.000/unit sesuai dokumen riwayat negoisasi terlampir. Pelaksanaan pengadaan Kursi Lipat sudah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara lisan Beni Maryanto menyampaikan,”kami memang salah dalam penamaan, namun spesifikasi teknis kursi lipat sama dengan kursi susun. Kami menggunakan e-purchasing katalog metode negoisasi harga dan kualifikasi penyedianya sudah terverifikasi”, tandasnya.
Keakuratan nilai TKDN produk Kursi Susun Futura FTR 416 dari PT. Yoga Pratama Hayat yang tercantum pada katalog elektronik dikonfirmasi lagi kepada PPK melalui pesan whatsapp. Beni Mariyanto menyampaikan melalui pesan whatsapp, “Yang mengeluarkan sertifikat TKDN ada kemenperin bukan PT. Yoga Pratama Hayat. Produk yang kita adakan sudah bersertifikat TKDN di kemenperin, silahkan di cek.
Kalo kami jelas membeli produk yang sudah ber TKDN dan terdaftar di Kemenperin. Kecuali kami membeli barang yang belum ber TKDN sedangkan sudah ada barang sejenis yang sudah ada TKDN baru kita salah. Kursi FTR 416 jelas sudah ber TKDN dan PDN. Silahkan cek sendiri produk yang kami adakan sudah ada TKDN atau belum. Tidak ada yang kami langgar”.
Tanggapan dari Pejabat Pembuat Komitmen I Sekretariat BPH Migas Beni Mariyanto disampaikan kepada narasumber berinisial MN. Narasumber berinisial MN menyampaikan lagi, “ada apa dengan PPK, apakah Beni Mariyanto berupaya untuk menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada pelaksanaan paket tersebut?
Kursi lipat dibandingkan dengan kursi susun sudah pasti berbeda dari sisi bentuk ataupun model. Bentuk atau model dari sebuah produk termasuk spesifikasi teknis, sedangkan pada etalase katalog elektronik kursi lipat dan kursi susun itu berbeda.
Berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 38 ayat 1 tertulis : Metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri atas : a) e-purchasing. Ayat 2 tertulis : E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dilaksanakan untuk barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau toko daring.
Pasal 65 ayat 2 tertulis : Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib menggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri. Ayat 4 tertulis : Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai pagu anggaran sampai dengan Rp. 15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan/atau koperasi.
Berpedoman pada Lampiran III Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 177 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Katalog Elektronik, pada huruf B poin 1 tertulis : Tahap persiapan merupakan tahapan yang dilakukan untuk menentukan barang/jasa sesuai kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempersiapkan referensi harga untuk melakukan e-purchasing katalog. Tahap persiapan dilakukan dengan urutan sebagai berikut: (a) Pemilihan produk merupakan proses mencari dan memilih produk yang akan dilakukan e-purchasing katalog, proses pemilihan produk tersebut dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: (a) PPK/PP dalam proses pemilihan produk pada katalog elektronik mengacu pada spesifikasi yang ditetapkan oleh PPK; (b) Setelah PPK/PP melakukan tahapan pemilihan produk sebagaimana huruf a di atas maka PPK/PP akan memilih produk pada katalog elektronik dengan urutan/prioritas penggunaan produk dalam negeri dengan ketentuan sebagai berikut : 1) Apabila barang/jasa yang dibutuhkan pada katalog elektronik terdapat produk dalam negeri yang memiliki jumlah nilai TKDN dan nilai BMP minimal 40% (empat puluh persen) maka PPK/PP memilih produk dalam negeri dengan nilai TKDN paling sedikit 25% (dua puluh lima persen); 2) Dalam hal kondisi pada angka (1) di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP memilih produk dalam negeri dengan nilai TKDN kurang dari 25% (dua puluh lima persen); 3) Dalam hal kondisi pada angka (1) dan angka (2) di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP memilih produk dengan label PDN namun belum mempunyai nilai TKDN; 4) Dalam hal kondisi pada angka (1), angka (2), dan angka (3) di atas tidak dapat dipenuhi maka PPK/PP dapat memilih produk impor.
Pada huruf c tertulis : Setelah PPK/PP melakukan tahapan pemilihan produk sebagaimana huruf a dan huruf b di atas maka PPK/PP akan memilih produk pada katalog elektronik dengan urutan/prioritas sebagai berikut: (1) Apabila nilai paket e-purchasing sampai dengan Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah), maka PPK/PP memilih produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil atau koperasi; 2) Apabila nilai paket e-purchasing lebih dari Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) atau nilai paket e-purchasing sampai dengan Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar rupiah) namun tidak ada penyedia dengan kualifikasi usaha kecil atau koperasi yang mampu dan mencantumkan produk maka PPK/PP dapat memilih produk dari penyedia dengan kualifikasi non usaha kecil atau koperasi.
Atas dasar apa Beni Maryanto selaku PPK merubah kursi lipat menjadi kursi susun pada saat pelaksanaan? Apakah hal tersebut termasuk melakukan perubahan pada spesifikasi teknis yang berbeda dengan yang ditentukan pada tahap perencanaan?
Apakah semestinya Beni Maryanto selaku PPK menprioritaskan produk dari penyedia dengan kualifikasi usaha kecil atau non kecil terhadap paket yang nilai pagu anggarannya dibawah lima belas miliar rupiah? Apakah semestinya Beni Maryanto selaku PPK menprioritaskan produk yang memiliki nilai TKDN atau tidak memiliki nilai TKDN?
Beni Maryanto selaku PPK bersikukuh menyampaikan bahwa produk Kursi FTR 416 dari penyedia PT. Yoga Pratama Hayat telah memiliki nilai TKDN sedangkan produk Kursi FTR 416 dari penyedia PT. Yoga Pratama Hayat yang tercantum pada katalog elektronik tidak memiliki nilai TKDN. Apakah Beni Maryanto berupaya melakukan pembohongan publik untuk menutupi indikasi penyimpangan yang terjadi pada paket pengadaan kursi tersebut?”, tandasnya. (Polman/Tim)