Pembangunan Lapen Dolok Panribuan Patut diduga Diikerjakan Asal Jadi

Simalungun Panggung Modus Operandi – Pembangunan Infrastruktur berupa lapisan penetrasi (LAPEN) di Nagori Dolok Tomuan, Kecamatan Panribuan Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera utara, yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun dalam Tahun anggaran 2018. Adapun Pagu anggaran sebesar Rp.492.404.000, dan Penyedia Jasa sebagai Pemenang lelang yang melaksanakan pekerjaan yaitu CV. Raul Raja nasotaronggal, yang domisili di Jalan Toba. Kota Pematang Siantar Provinsi Sumatera utara.

Pengamatan wartawan media cetak dan online Panggung Modus Operandi dilokasi pekerjaan, pada bulan desember 2018, tampak kelihatan hasil pekerjaan, dimana permukaan lapisan penetrasi (Lapen) sudah banyak yang terkelupas. Pada hal pekerjaan ini, baru hitungan bulan selesai dan diduga sudah dilakukan Pra hand over (PHO) Sementara salah satu warga Nagari Dolok Tomuan Kecamatan Panribuan Kabupaten Simalungun, yang namanya tidak bersedia ditulis, sewaktu dimintai tanggapan tentang kondisi jalan tersebut, mengatakan sangat kecewa. Pada hal pembangunan jalan ini diharapkan untuk memperlancar transportasi, baik orang maupun barang, karena selama ini jalan menuju dari/ke Dolok tomuan – Saribu jawa ini, sudah lama tidak tersentuh pembangunan jalan.Dan perhatian Pemerintah Kabupaten simalungun terkesan sangat minim.

Dalam pelaksanaan kegiatan dilapangan dan pengelolaan anggaran pembangunan Jalan lapisan Penetrasi ini, kuat dugaan bahwa pengawasan dari dinas terkait
Kurang maksimal. Begitu juga dengan keterlibatan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan pembanguanan Daerah (TP4D) dari Kejaksaan Negeri Simalungun. diduga jarang turun kelokasi proyek. Dampaknya, penyedia jasa dengan para pekerjanya tidak terawasi/ terkontrol dalam melakukan pekerjaan baik volume dan kualitas bahan.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Kabupaten Simalungun belum berhasil dikomfirmasi. Dengan hasil pekerjaan seperti ini sangat diperlukan untuk uji mutu ulang dan kebenaran kuantitas volume Karena hasil akhir pekerjaan diduga tidak sesuai metode dan teknis pelaksanaan, salah satunya ketebalan LAPEN dan yang lainnya. Jika ada pelanggaran teknis, dan ada indiksi merugikan keuangan Negara. Aparat Penegak Hukum (APH) diminta untuk menidaklanjuti sebagaimana mestinya, sesuai undang undang Tindak pidana Korupisi dan peraturan lainnya. Singpapa

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here