Mojokerto, Panggung Modus Operandi – Rehabilitasi Bendung (DAM) Kedung Gempol di Desa Gempolmalang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur. Pada Tahun Anggaran 2018. Pemerintah Kabupaten Mojokerto, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto, sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Dana Alokasi Khusus (DAK) Pekerjaan rehabilitasi Bendung dan Dam Kedung Gempol dengan merekonstruksi Frame dan pintu dengan Pagu sebesar Rp 1.960.500.000,00. Pemenang lelang CV. Karya Jaya, yang beralamatkan di Kediri. Dengan Nilai kontrak sebesar Rp 1.809.076.000,00.
Sementara Pada Tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Mojokerto Melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto, dengan sumber dana Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) murni, melanjutkan perbaikan Bendung irigasi dan jaringan bangunan yaitu peningkatan pintu Kedung Gempol dari pengoperasian manual menjadi elektrik. Dengan Pagu Sebesar Rp 1.1000.000.000,00. Pemenang lelang CV. Karya Jaya, sama dengan pemenang pekerjaan pertama, Nilai kontrak sebesar Rp 978.525.000,26.
Pada tanggal 13 Desember 2019 pekerjaan lanjutan telah selesai dan dilakukan BAST I (Berita Serah Terima Acara I). Namun baru dilaksanaakan serah terima Bendung beserta daun pintu sudah ambrol pada tanggal 27 Desember 2019. Proyek yang semestinya dapat dimanfaatkan fungsinya untuk mengairi sawah petani di areal Kedung Gempol tidak dapat dimanfaatkan.
Dampak dari ambrolnya bendung beserta daun pintu Bendung Kedung Gempol akan mengancam 120 Ha sawah petani kesulitan air untuk kebutuhan irigasi. Panggungmodusoperandi melakukan klarifikasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto Pada selasa (07/01/2020), menemui Fatoni Kepala Bidang Sumber Daya Air yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan Rois selaku PPTKOM di kantornya. Pertanyaan Panggungmodusoperandi, “terkait penyebab ambrolnya Bendung serta daun pintu Kedung Gempol, apakah disebabkan Human error (penjaga pintu tidak ditempat) atau gagal bangunan (teknis tidak sesuai spek) ?”, PPK Fatoni serta Rois hanya diam tidak bisa menjawab. Terkait tidak ada jawaban atas pertanyaan Panggungmodusoperandi penyebab apa ambrolnya Bendung serta daun pintu Kedung Gempol, diharapkan penegak hukum baik Kejaksaan maupun Kepolisian melakukan penyelidikan apa penyebab ambrolnya Bendung Kedung Gempol yang baru selesai. Apakah dari Penyedia Jasa atau ketidak siapan petugas penjaga pintu. Agar masyarakat mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas biaya Rehabilitasi Bendung dan daun pintu Kedung Gempol menghabiskan biaya 2,9 Milliar.
Kali Sadar dari hulu Kota Mojokerto hingga hilir Kabupaten Mojokerto adalan kewenangan pengelolaan di Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dimana pada Tahun 2017 hingga Tahun 2019 (MYC) ada pekerjaan Sistim Pengendalian Banjir Kali Sadar yang menelan anggaran ratusan Milliar, antara lain rehabilitasi Dam Wonoayu Kecamatan Mojoanyar, Dam Tinggar Buntut Kecamatan Bangsal, dan yang ketiga Dam Balongmasin Kecamatan Pungging. Entah apa alasannya rekonstruksi peningkatan Bendung Dam Kedung Gempol pada Tahun 2018 dan Tahun 2019, ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mojokerto yang ambrol pada tanggal 27 Desember 2019. Pande_Pemred