Jakarta, Panggung Modus Operandi – Oknum dari Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Selatan disinyalir membekingi bangunan yang bermasalah di Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak.
Berawal dari informasi narasumber berinisial ST menyampaikan, “ada apa sebenarnya dengan petugas CKTRP Jaksel, alamat bangunan gedung tidak sesuai dengan alamat yang tercantum pada papan IMB, tapi kok bisa pembangunan gedung tersebut berjalan dengan lancar tanpa tindakan penertiban”, tandasnya sambil memberikan foto plang IMB dan foto fisik bangunan gedung sesuai fakta dilapangan.
Bangunan gedung tersebut didirikan dengan IMB nomor 321/8.1/31.74/-1.785.51/2017 yang diterbitkan pada tanggal 18 Mei 2017, penggunaan kantor 4 (empat) lantai, lokasi Jalan RS. Fatmawati No. 7 RT. 006/RW.007 Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan.
Pada pengecekan dilapangan, fisik bangunan gedung tersebut berada pada Jalan H. Muslim RT. 006/RW.007 Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan. Fisik bangunan yang ada dilapangan adalah bangunan ruko sebanyak 4 (empat) unit dengan 4 (empat) lantai dan lokasi tersebut disinyalir berada pada zona pemukiman atau rumah tinggal.
Menurut sumber dilapangan yang kurang berkenan namanya dipublikasikan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “petugas dari tingkat kecamatan dan tingkat sudin sudah cek lapangan kok, jika bangunan ini melanggar pasti sudah dibongkar, kenyataannya tidak ada pembongkaran, jadi dilanjutin trus pembangunannya”, tandasnya.
Terkait dengan indikasi penyimpangan bangunan gedung tersebut dikonfirmasi kepada Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 084/PMO/Konf/INV/JKT/X/2018 pada tanggal 8 Oktober 2018. Sampai berita ini dipublikasikan Syukria selaku Kasudin belum berkenan menjawab konfirmasi.
Indikasi penyimpangan bangunan gedung tersebut disampaikan juga kepada Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat. Ujang Harmawan selaku Kasatpol PP menjawab, “terima kasih infonya dan kita cek”.
Untuk terciptanya pembangunan gedung yang sesuai dengan alamat pada papan IMB dan alamat fisik bangunan gedung sesuai dengan fakta dilapangan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan khususnya di wilayah Kecamatan Cilandak, Syukria selaku Kasudin CKTRP sudah sepatutnya transparan dengan apa sebenarnya yang terjadi pada bangunan gedung di Jalan H. Muslim RT. 006/RW.007 Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak. (Polman/Tim)