Jakarta, Panggung Modus Operandi – Pelaksanaan kegiatan “Perbaikan Infrastruktur Saluran/Saluran PHB di Kota Administrasi Jakarta Selatan” TA. 2017 dari Suku Dinas (Sudin) Sumber Daya Air (SDA) Kota Administrasi Jakarta Selatan yang dikerjakan melalui swakelola terindikasi multi penyimpangan.

Pelaksanaan dilapangan pada pekerjaan saluran penghubung (Phb) yang lokasinya berada di Jl. Permata Hijau Kelurahan Grogol Utara Kecamatan Kebayoran Lama, para pekerja menggunakan seragam Pekerja Harian Lepas (PHL) dari Sudin SDA Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Para pekerja tersebut tidak ada menggunakan alat pelindung diri mulai dari helm lapangan, sarung tangan dan sebagian pekerja tidak memakai sepatu boot.

Pekerjaan dilapangan meliputi pembongkaran turap saluran Phb yang lama dan membangun turap saluran Phb yang baru.

Batu belah dari bongkaran turap saluran Phb yang lama dipergunakan lagi oleh pekerja. Pada saat bekerja dilapangan, para pekerja diawasi oleh orang yang diduga bukan tenaga ahli dan bukan merupakan PNS dari Sudin SDA Jaksel.

Hal tersebut dipertanyakan ke Sudin SDA Jaksel, Kepala Seksi (Kasie) Pemeliharaan Firmansyah mengatakan, “batu bekas hasil bongkaran dari turap saluran Phb lama boleh dipergunakan lagi, hal tersebut diketahui oleh Bapak Kasudin dan pekerja yang dilapangan diproses melalui kontrak perorangan”, tandasnya.

Sesuai dengan rincian pada kegiatan tersebut yang dipublikasikan melalui website www.apbd.jakarta.go.id, ada pengadaan helm lapangan sebanyak 75 (tujuh puluh lima) buah, pengadaan sarung tangan kain sebanyak 50 (lima puluh) lusin, pengadaan sarung tangan panjang sebanyak 50 (lima puluh) pasang, pengadaan sepatu boot sebanyak 75 (tujuh puluh lima) pasang dan pengadaan batu kali 14.200 m3 (empat belas ribu dua ratus kubik).

Pantauan dilapangan tanggal 1 Nopember 2017 pada pekerjaan saluran Phb di Jl. Permata Hijau, para pekerja tetap tidak ada menggunakan alat pelindung diri dan masih menggunakan sebagian batu kali bekas bongkaran turap lama.

Sesuai dengan data untuk kegiatan tersebut yang dipublikasikan melalui sistem MONEV Propinsi DKI Jakarta yang diakses pada tanggal 8 Nopember 2017, realisasi fisik sudah mencapai 95% (sembilan puluh lima persen) dengan rincian persiapan 15% (lima belas persen) dan pelaksanaan 80% (delapan puluh persen).

Realisasi fisik yang pelaksanaannya sebesar 80% meliputi realisasi penyediaan barang sebesar 50% pada bulan Maret 2017 dan pelaksanaan fisik sebesar 50% pada bulan April 2017. Sedangkan fakta dilapangan pekerjaan masih tetap berlanjut sampai dengan bulan Desember 2017.

Diduga ada manipulasi laporan realisasi fisik kegiatan yang tidak sesuai dengan fakta dilapangan yang diinput oleh Sudin SDA Jaksel pada sistim MONEV. Realisasi fisik yang diinput pada sistem MONEV terkesan pencitraan.

Titik lokasi kegiatan “Perbaikan infrastruktur saluran/saluran PHB di Kota Administrasi Jakarta Selatan” yang realisasi fisiknya mencapai 95% dikonfirmasi kepada Kasie Pemeliharaan Sudin SDA Jaksel melalui pesan singkat, Firmansyah menjawab, “saya masih dilapangan, nanti saya cek dulu data monevnya”.

Dalam tahun anggaran yang sama, Sudin SDA Jaksel ada juga memiliki kegiatan “Pembangunan saluran, saluran penghubung dan kelengkapannya” yang dikerjakan oleh PT. Talenta Ria Lestari dengan kontrak senilai Rp. 5.417.682.000,- (lima milyar empat ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah)

Fakta dilapangan, pekerjan saluran Phb yang berada di Permata Hijau yang dikerjakan secara swakelola adalah pembangunan saluran Phb yang baru bukan perbaikan saluran phb yang lama.

Diduga ada pembohongan publik dengan memakai nomenklatur yang berbeda sedangkan jenis pekerjaannya sama-sama membangun saluran yang baru untuk kegiatan “Perbaikan Insfrastruktur Saluran/Saluran PHB di Kota Administrasi Jakarta Selatan” yang dikerjakan secara swakelola dan kegiatan “Pembangunan Saluran, Saluran Penghubung dan Kelengkapannya” yang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Sampai dengan berakhirnya TA. 2017, Firmansyah belum berkenan memberitahukan titik lokasi pekerjaan dari kedua kegiatan tersebut.

Pada tanggal 16 April 2018 terkait kedua pekerjaan tersebut dikonfirmasi kepada Kasudin SDA Jaksel dengan surat nomor 044/PMO/Konf/INV/JKT/IV/2018. Surat konfirmasi didisposisi ke Seksi Pembangunan dan Seksi Pemeliharaan.

Dilain waktu, Kasie Pembangunan Sistem Pengendali Banjir, Air Baku, Air Bersih dan Air Limbah Sudin SDA Jaksel Didi Sugandi mengatakan, “pembangunan saluran Phb TA. 2017 lokasinya berada di Fatal Senayan, yang panjangnya sekitar 234 meter menggunakan uditch dan itu diproses melalui ekatalog”, tandasnya.

Pada tanggal 27 April 2018, Kasudin SDA Jaksel Holi Susanto menjawab surat konfirmasi dengan surat nomor 491/-1.793. “PHL atau yang disebut Petugas Kebersihan Luar Gedung (PKLG) Sudin Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan sudah dilengkapi dengan perlengkapan kerja seperti helm, sepatu boot dan sarung tangan pada saat bekerja dilapangan, yang penggunaannya disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

Yang mengerjakan saluran Phb di Jl. Permata Hijau bukanlah PKLG Sudin Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan, namun pekerja yang berkontrak dengan Sudin Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan secara perorangan dalam kurun waktu tertentu dan lokasi pekerjaan tertentu.

Sudin Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak menganggarkan helm lapangan dan sarung tangan untuk pekerja tersebut. Penggunaan helm lapangan dan sarung tangan disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan.

Pada pekerjaan perbaikan turap batu belah, penggunaan batu belah lama yang masih bisa dipergunakan kembali tetap diperhitungkan oleh perencana dan dituangkan didalam hasil perencanaannya.

Hal ini dilakukan untuk menghemat penggunaan anggaran, dan secara kualitas batu belah merupakan salah satu material yang memiliki sifat tahan lama.

Volume batu belah tahun 2017 sekitar 5000 m3, tetapi tidak bisa terserap seluruhnya karena penyedia dalam kontrak payung telah wanprestasi dan telah dilaporkan ke BPPBJ Provinsi DKI Jakarta.

Pekerjaan ini adalah pekerjaan swakelola, dimana pengawasannyapun dilaksanakan dengan swakelola olehTim Pengawas yang merupakan PNS Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat tugas dari Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Kegiatan perbaikan turap saluran Phb Permata Hijau Kecamatan Kebayoran Lama merupakan tindaklanjut dari surat usulan Lurah Kelurahan Grogol Utara nomor 152/-1.777 tanggal 30 Maret 2017 tentang permohonan perbaikan turap rusak di Permata Hijau. Kegiatan tersebut masuk didalam kegiatan perbaikan infrastruktur karena kondisi eksisting turapnya sudah ada namun membutuhkan perbaikan.

Titik lokasi kegiatan Pembangunan Saluran, Saluran Penghubung dan Kelengkapannya yang dilaksanakan oleh pihak ketiga di Kali Cabang Tengah Kecamatan Jagakarsa.

Pekerjaan dilaksanakan sampai dengan bulan Desember karena memang permintaan masyarakat cukup banyak ditambah lagi banyaknya kejadian longsor yang perlu penanganan segera.

Realisasi pada bulan April adalah perkiraan awal dari rencana tersebut yang bisa dicapai dan ternyata kenyataan dilapangan banyak kendala, seperti wanprestasi salah satu penyedia bahan material kontrak payung sehingga stok bahan material menjadi terhambat, serta kondisi cuaca yang tidak menentu dan banyaknya kejadian longsor tahun 2017 di wilayah Jakarta Selatan.

Pengawasan dan pengadaan yang dilakukan antara lain dengan membentuk tim pengawas intern. Selain itu juga berkoordinasi dengan Inspektorat Pembantu Tingkat Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pada tahun 2017 Sudin Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan juga telah melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan adanya pendampingan kegiatan dari tim TP4D Kejari Jakarta Selatan.

Dapat disampaikan juga bahwa dalam pelaksanaan kegiatan, kami telah berusaha mematuhi aturan yang berlaku dengan sebaik-baiknya dan pembayaran dilakukan secara non tunai untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Fakta dilapangan dan realisasi fisik dari sistem monev dengan jawaban yang disampaikan oleh Kasudin Sumber Daya Air Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga lakukan pembohongan publik serta terindikasi multi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, Pasal 4 ayat 1 menyatakan : APD wajib digunakan ditempat kerja dimana : (c) dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan, saluran atau terowongan dibawah tanah dan sebagainya atau dimana dilakukan pekerjaan persiapan.

Fakta dilapangan, para pekerja yang mengerjakan saluran Phb di Permata Hijau tidak ada menggunakan Alat Pelindung Diri (APD). Semestinya para pekerja tersebut wajib menggunakan APD, diantaranya helm lapangan, sarung tangan dan sepatu boot. Sedangkan dalam rincian kegiatan tersebut, ada pengadaan APD diantaranya helm lapangan, sarung tangan dan sepatu boot.

Kasudin Sumber Daya Air Jaksel selaku pemberi kerja terkesan mengabaikan atau mengesampingkan kewajibannya seperti yang diatur dalam Permenakertrans Nomor 8 Tahun 2010 dan tidak memperdulikan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dari para pekerja tersebut.

Menurut Kasudin, yang mengerjakan saluran Phb di Jl. Permata Hijau adalah pekerja kontrak perorangan yang berkontrak dengan Sudin SDA Jaksel.

Mengacu pada Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya yang terakhir Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 1 ayat 17 menyatakan : Jasa Lainnya adalah jasa yang membutuhkan kemampuan tertentu yang mengutamakan keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas didunia usaha untuk menyelesaikan suatu pekerjaan atau segala pekerjaan dan/atau penyediaan jasa selain jasa konsultansi, pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan pengadaan barang.

Pasal 35 ayat 1 menyatakan : Kelompok Kerja ULP/Pejabat Pengadaan menyusun dan menetapkan metode pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya. Ayat 3a menyatakan : Penyedia jasa lainnya dilakukan dengan : (a) pelelangan umum, (b) pelelangan sederhana, (c) penunjukan langsung, pengadaan langsung, (e) sayembara.

Pengadaan jasa untuk kontrak perorangan para pekerja tersebut tidak jelas prosesnya, karena tidak ada ditayangkan pada lpse Provinsi DKI Jakarta dan diduga terjadi nepotisme dalam pemilihan pekerja tersebut.

Menurut Kasudin SDA Jaksel, penggunaan batu belah lama yang masih bisa dipergunakan kembali tetap diperhitungkan oleh perencana dan dituangkan didalam hasil perencanaannya. Volume batu belah tahun 2017 sekitar 5000 m3.

Sesuai dengan rincian kegiatan tersebut yang dipublikasikan melalui www.apbd.jakarta.go.id, volume batu kali sebanyak 14.200 m3. Pada perencanaan awal kegiatan tersebut, perencana diduga tidak ada memperhitungkan batu bekas sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kasudin.

Volume batu kali sesuai dengan pagu kegiatan tersebut adalah 14.200 m3, sedangkan volume batu kali sesuai dengan surat jawaban konfirmasi dari Kasudin adalah 5000 m3. Kasudin SDA Jaksel diduga lakukan pembohongan publik yang kesannya untuk pencitraan SKPD yang dipimpinnya.

Menurut Kasudin, pengawasan pekerjaan tersebut diawasai oleh Tim Pengawas yang merupakan PNS dari SDA Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat tugas dari Kasudin SDA Jaksel, namun dilapangan para pekerja diawasi oleh orang yang diduga bukan PNS karena tidak menggunakan seragam PNS Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Kasudin SDA Jaksel, perbaikan saluran Phb Permata Hijau merupakan tindaklanjut dari surat usulan Lurah Kelurahan Grogol Utara pada tanggal 30 Maret 2017. Kegiatan tersebut masuk didalam kegiatan perbaikan infrastruktur.

Surat permohonan dari Lurah Grogol Utara adalah tanggal 30 Maret 2017, dimana pada tanggal tersebut sudah memasuki waktu pelaksanaan kegiatan yang proses pengusulan kegiatan tersebut dilaksanakan sebelum memasuki tahun anggaran 2017.

Kasudin diduga lakukan pembohongan publik, karena pekerjaan saluran Phb Permata Hijau masuk didalam kegiatan perbaikan infrastruktur, padahal permohonan dari Lurah masuk pada waktu tahun anggaran berkenaan telah berjalan sedangkan pengusulan atau perencanaan kegiatan tersebut diproses sebelum memasuki tahun anggaran 2017 yang sudah ditentukan lokasi pekerjaannya sesuai dengan rencana kerja atau kerangka acuan kerja dari kegiatan tersebut.

Diduga ada pengalihan titik lokasi pekerjaan yang diusulkan maupun yang direncanakan dalam kegiatan sesuai dengan rencana kerja atau kerangka acuan kerja dari kegiatan tersebut yang tidak dikerjakan sesuai dengan perencanaan awal dan pagu kegiatan yang disetujui.

Sesuai dengan surat jawaban konfirmasi, titik lokasi kegiatan pembangunan saluran, saluran penghubung dan kelengkapannya yang dilaksanakan oleh pihak ketiga berada di Kali Cabang Tengah Kecamatan Jagakarsa.

Sedangkan menurut Didi Sugandi, lokasi pembangunan saluran, saluran Phb dari SDA Jaksel TA. 2017 berada di Fatal Senayan menggunakan uditch yang panjangnya sekitar 234 meter yang pengadaannya diproses melalui ekatalog.

Jawaban dari Kasudin dan jawaban dari Didi Sugandi sangat jauh berbeda, Kasudin dengan Kasienya terkesan tidak harmonis dalam menjalankan fungsi dari SDA Jaksel sehingga bisa muncul jawaban yang berbeda.

Menurut Kasudin, pekerjaan dilaksanakan sampai dengan bulan Desember 2017 dan realisasi pada bulan April adalah perkiraan awal dari rencana tersebut.

Kasudin diduga lakukan pembohongan publik dan memanipulasi laporan realisasi fisik yang diinput pada sistem monev, karena menurut sumber yang tidak berkenan namanya dipublikasikan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “realisasi fisik yang dipublikasikan melalui sistem monev bukan lagi perkiraan, namun merupakan hasil nyata sesuai dengan fakta pekerjaan fisik dilapangan”, tandasnya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here