Nganjuk, Panggung Modus Operandi – Pembangunan Bendungan Semantok Paket III dan IV dilanjutkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Brantas dengan metode penunjukan langsung. Proyek yang berlokasi di Kabupaten Nganjuk, tepatnya Berada di Dusun Kedungpingit, Desa Sambikerep, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur di kerjakan oleh dua kontraktor anak usaha BUMN PT. Hutama Karya dan PT Brantas Abipraya.
Pembangunan Bendungan Semantok merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN), dan menjadi satu satunya bendungan terbesar se Asia Tenggara, dimana tubuh Bendung mempunyai panjang sekitar 3 kilo meter. Sedangkan dana pembangunannya menghabiskan dana ABPN kurang lebih hampir 2,5 triliun rupiah.
Proyek pembangunan Bendungan Semantok paket III dan IV ini menelan dana APBN sebesar Rp. 774.890.521.000,-, PT. Hutama Karya mengerjakan paket IV dengan nilai Rp. 440.294.521.000,- sedangkan PT. Brantas Abipraya mengerjakan paket III dengan nilai sebesar Rp. 334.596.000.000,-. Kedua paket pekerjaan tersebut menggunakan kontrak tahun jamak (Multi Years Contract).
Sedangkan pada pekerjaan paket I dan II menghabiskan anggaran sebesar Rp. 1.785.882.739.000,-, paket I dilaksanakan PT. Abipraya-Pelita, KSO. No. Kontrak : IK. 02. 04-Am 10.1/101, nilai sebesar Rp 909.722.000.000. Sedangkan paket II, dilaksanakan PT. Hutama-Bangun Nusa, No. Kontrak: IK 02.04-Am 10.1/102, nilaisebesar Rp. 876.160.739.000.
Media Panggung Modus Operandi Cetak dan Online mengkalrifikasi terkait pekerjaan pembangunan Bendungan Semantok paket III dan IV kepada Kepala Satuan Kerja Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai Brantas dengan nomor: 018.11/PMO/Red/XI/2021 pada tanggal 19 November 2021. Adapun pertanyaan yang disampaikan Panggung Modus Operandi Cetak dan Online yaitu masalah teknis lelang dengan metode penunjukan langsung tersebut, yaitu terkait tandatangan kontrak, rekomendasi dari LKPP, rekomendasi serta audit dari Badan Pemeriksa Keuangan serta rekomendasi dari BPKP dan Kejaksaan.
Balai Besar Wilayah Sungai Brantas melalui Wakil Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Dedy Yudha Lesmana, ST., MT melaui surat dengan nomor: HMDI-AM-PPID/33, tanggal 30 November 2021 menyampaikan beberapa poin, yang pertama: Bahwa pada prinsipnya pekerjaan pembangunan Bendungan Semantok paket III dan IV adalah paket tambahan dari pelaksanaan pembangunan Bendungan Semantok Paket I Nganjuk (MYC) dengan nomor IK.02.04-Am.10.1/101 tanggal 22 Desember 2017 dan pembangunan Bendungan Semantok Paket II (MYC) nomor IK.02.04-Am.10.1/102 tanggal 22 Desember 2017. Adapun paket tambahan tersebut setelah memperhatikan aspek teknis keamanan bendungan sehingga bendungan tersebut membutuhkan penambahan volume pekerjaan, penambahan lingkup pekerjaan, penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan dan penambahan biaya pelaksanaan pekerjaan. Lebih lanjut, pengadaan paket tambahan (Paket III dan IV) tersebut dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung. Note: Waktu penandatangan kontrak akan ditentukan lebih lanjut:
Bahwa metode penunjukan langsung dalam pengadaan paket tambahan (Paket III dan IV) telah memenuhi kriteria penunjukan langsung penyedia pekerja kontruksi sebagimana diatur dalam Angka 3.2.1 Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerinta Nomor 12 Tahun 2021 Tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia yang mengatur kriteria penunjukan langsung salah satunya adalah pekerjaan kontruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem kontruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas resiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya. Mengacu pada peraturan LKPP tersebut, apabila terdapat pekerjaan tambahan melebihi 10% (Sepuluh Persen) dari harga yang tercantum dalam kontrak awal dan pekerjaan tambah tersebut merupakan satu kesatuan sistem kontruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas resiko kegagalan bangunan, maka dapat dilakukan dengan metode penunjukan langsung kepada penyedia yang sedang melaksanakan pekerjaan tersebut. Metode penunjukan tersebut juga disebutkan dalam surat Direktur penanganan permasalahan hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/jasa Pemerintah (LKPP) nomor 16329/D.4.3/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021 prihal tanggapan yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air.
Bahwa metode penunjukan langsung dalam pengadaan paket pekerjaan tambahan tersebut juga telah berdasarkan arahan dari badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagaimana surat Deputi Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah (BPKP) kepada Direktur Jenderal Sumber Daya Air Nomor: SPM-45/D1/03/2021 tanggal 7 april 2021, prihal : Laporan hasil review atas rencana tambahan dana Pembangunan Bendungan Semantok Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur, bahwa memperhatikan pasal 38 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 maka proses pengadaan/kontrak baru dapat menggunakan penunjukan langsung.
Bahwa mengacu pada hal tersebut diatas maka berdasarkan review BPKP, paket pekerjaan tambahan tersebut dapat diselenggarakan dengan menggunakan metode penunjukan langsung. sedangkan pada poin 2.5 berbunyi, Bahwa metode penunjukan langsung dalam pengadaan paket pekerjaan tambahan tersebut juga telah memperhatikan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Nomor: B-1932/M.S/Gph/04/2021, tanggal 9 April 2021, Perihal: Pendapat hukum/legal opinion, ditujukan kepada Balai Besar Wilayah Sungai Brantas yang pada intinya menerangkan bahwa metode penunjukan langsung dalam proses pengadaan baru (pekerjaan tambahan) merupakan pekerjaan kontruksi yang bersifat pekerjaan lanjutan dalam penyelesaian proyek Bendungan Semantok secara teknis merupakan satu kesatuan kontruksi yang sifat pertanggungannya terhadap kegagalan bangunan tidak dapat dipecah-pecah dari pekerjaan yang sudah dilaksanakan, sehingga penunjukan langsung terhadap penyedia sebelumnya dapak dilaksanakan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang prubahan Atas perubahan Presiden nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sepanjang didukung keajian atau jastifikasi teknis yang menyatakan pemenuhan kriteria tersebut.
Investigasi Media Panggung Modus Operandi Cetak dan Online pada Sabtu 27 November 2021 pekerjaan masih berlangsung, truk truk pengangkut tanah galian hilir mudik di area pekerjaan. Begitupun pada Senin 29 November 2021, Panggung Modus Operandi mengikuti acara serah terima ganti rugi warga terdampak pembangunan Bendungan Semantok yang di hadiri Plt. Bupati Nganjuk di Fasilitas Umum Bendungan Semantok. PMO/Gus/Pande