Bangunan gedung di Jl. Swadarma Raya RT. 002 RW. 002 Kelurahan Ulujami Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Setiap mendirikan bangunan gedung di wilayah Provinsi DKI Jakarta sudah jelas aturannya, dimana setiap pemilik bangunan mesti melaksanakan pembangunan fisik dilapangan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disetujui oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan jajarannya.

Namun fakta dilapangan, masih banyak bangunan gedung didirikan tidak sesuai dengan IMB yang disetujui. Ketidaksesuaian tersebut didukung lagi dengan lemahnya pengawasan dan kurang tegasnya tindakan penertiban dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Lemahnya pengawasan dan kurang tegasnya tindakan penertiban tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya adalah karena kurangnya personil dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) di wilayah selaku SKPD yang melaksanakan pengawasan dan menjalankan tindakan penertiban sampai dengan menerbitkan rekomendasi bongkar paksa ke Satpol PP, serta masih ada oknum-oknum petugas yang disinyalir mencari keuntungan dari bangunan yang bermasalah, baik secara pribadi maupun berkelompok.

Diantara bangunan gedung yang bermasalah tersebut, salah satunya adalah bangunan gedung yang tidak sesuai dengan IMBnya di Jalan Swadarma Raya RT. 002 RW. 002 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Bangunan gedung tersebut didirikan dengan IMB nomor 165/C.37c/31.74.10/-1.785.51/2018 yang diterbitkan pada tanggal 21 Nopember 2018, peruntukannya adalah rumah tinggal dengan 2 (dua) lantai.

Fakta dilapangan, yang didirikan adalah bangunan non rumah tinggal yang disinyalir untuk gudang dan terindikasi penyimpangan terhadap apa yang telah ditentukan didalam Perda DKI Jakarta nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Berawal dari informasi narasumber berinisial SM menyampaikan, “ada bangunan konstruksi baja yang diduga peruntukannya adalah non rumah tinggal di Jalan Swadarma Raya RT. 002 RW. 002 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan.

Bangunan gedung tersebut pernah disegel oleh Sektor CKTRP (Citata) dan dipasang police line oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dari Kecamatan Pesanggrahan karena belum memiliki IMB, sehingga pembangunan gedung tersebut dihentikan sementara. Sekitar bulan Nopember 2018, pembangunan gedung sudah dilanjutkan lagi dan IMBnya sudah ada terpasang yang diterbitkan pada tanggal 21 Nopember 2018.

Namun ada yang aneh dengan nomor urut IMB tersebut, karena nomor IMB yang diterbitkan pada tanggal 21 Nopember 2018 lebih tinggi nomor urutnya dari IMB yang diterbitkan pada tanggal 23 Nopember 2018, coba diuji dan dibandingkan dengan IMB pada bangunan gedung di Jalan Kostrad Raya RT. 003 RW. 005 Petukangan Utara, mana yang benar dan mana yang salah”, tandasnya.

Fisik bangunan gedung yang berada di Jalan Swadarma Raya RT. 002 RW. 002 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan diduga peruntukannya adalah non rumah tinggal yang didirikan dengan IMB nomor 165/C.37c/31.74.10/-1.785.51/2018 yang diterbitkan pada tanggal 21 Nopember 2018, penggunaan rumah tinggal dengan 2 (dua) lantai.

Bangunan gedung yang berada di Jalan Kostrad Raya RT. 003 RW. 005 Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan didirikan dengan IMB nomor 37/C.37c/31.74.10/-1.785.51/2018 yang diterbitkan pada tanggal 23 Nopember 2018, penggunaan rumah tinggal dengan 2 (dua) lantai.

Nomor urut IMB yang diterbitkan pada tanggal 21 Nopember 2018 lebih besar nomor urutnya dari IMB yang diterbitkan pada tanggal 23 Nopember 2018.

Terkait kebenaran dan keabsahan dari kedua IMB tersebut dikonfirmasi kepada Kepala UP PTSP Kecamatan Pesanggrahan dengan surat nomor 097/PMO/Konf/INV/JKT/XII/2018 pada tanggal 17 Desember 2018.

Erwin Yudhana selaku Kepala UP PTSP Kecamatan Pesanggrahan belum berkenan menjawab konfirmasi secara tertulis. Tiko salah satu staf dari UP PTSP Kecamatan Pesanggrahan menjelaskan, “memang benar kedua IMB bangunan gedung tersebut diterbitkan oleh UP PTSP Kecamatan Pesanggrahan, tetapi IMB bangunan gedung yang berada di Jalan Kostrad Raya RT. 003 RW. 005 Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan nomornya salah, yang benar adalah nomor 166. Yang mencetak papan IMB tersebut adalah pemohon, karena UP PTSP Kecamatan Pesanggrahan tidak memiliki anggaran untuk mencetak papan IMB, kami hanya memberikan format untuk dicetak oleh pemohon”, tandasnya.

Terkait prosedur penerbitan IMB bangunan gedung yang berada di Jalan Swadarma Raya RT. 002 RW. 002 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan dikonfirmasi, Tiko menjelaskan, “penerbitan IMB bangunan gedung tersebut sudah sesuai prosedur, sebelum IMB diterbitkan sudah dilakukan pengujian fisik permohonan dengan pengukuran dilapangan, bagian bangunan gedung tersebut yang tidak sesuai dengan gambar dalam permohonan sudah dibongkar, yaitu pada bagian belakang dan bagian depan”, tandasnya.

Apa yang disampaikan oleh Tiko sangat bertentangan dengan Surat Edaran Kepala BPTSP Provinsi DKI Jakarta Nomor 72/SE/2016 tentang Prosedur Pencetakan Papan Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Dalam surat edaran tersebut pada point 1 dinyatakan : Penyediaan papan proyek merupakan tanggungjawab BPTSP Provinsi DKI Jakarta melalui seluruh service point PTSP penerbit izin, bukan merupakan tanggungan pemohon.

UP PTSP Kecamatan Pesanggrahan disinyalir belum pernah mensosialisasikan kepada warga selama ini bahwa penyediaan papan penyelenggaraan bangunan gedung bukan merupakan tanggungan pemohon namun merupakan tanggungjawab PTSP. Tiko diduga lakukan pembohongan publik dengan hanya memberikan format papan IMB untuk dicetak sendiri oleh pemohon.

Tiko diduga ikut terlibat atau turut serta dalam indikasi persekongkolan memanipulasi hasil pengujian fisik permohonan izin terhadap IMB bangunan gedung di Jalan Swadarma Raya RT. 002 RW. 002 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan, karena fisik bangunan gedung yang telah mendahului izin dilapangan diduga peruntukannya adalah non rumah tinggal dan pembongkaran fisik bangunan gedung untuk penyesuaian terhadap gambar pada permohonan belum dilakukan. Kepala UP PTSP Kecamatan Pesanggrahan terindikasi salahgunakan wewenang karena menandatangani IMB yang diduga terjadi manipulasi laporan hasil pengujian fisik permohonan perizinan.

Tindakan penertiban terhadap bangunan gedung yang terindikasi penyimpangan di Jalan Swadarma Raya RT. 002 RW. 002 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan dikonfirmasi ke Sektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan. Salah satu staf Grita Anglila yang kurang berkenan namanya dipublikasikan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “ibu sedang rapat, nanti akan saya sampaikan”, tandasnya.

Pelaksanaan pembangunan gedung tetap berjalan dilapangan yang kesannya tidak ada indikasi penyimpangan dan Kasektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan Grita Anglila terindikasi salahgunakan wewenang karena diduga tidak berkenan menjalankan tindakan penertiban sebagaimana mestinya.

Indikasi salahgunakan wewenang oleh Kepala UP PTSP Erwin Yudhana dan Kasektor CKTRP Grita Anglila disampaikan dan dikonfirmasi kepada Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 003/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/I/2019 pada tanggal 4 Januari 2019, sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban.

Demi terciptanya kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan khususnya di wilayah Kecamatan Pesanggrahan, Irbanko Junjungan Simangunsong layak melakukan pemeriksaan terhadap Kepala UP PTSP dan Kasektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan yang terindikasi salahgunakan wewenang. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here