Foto pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan pertanggal 23 Desember 2022.

Jakarta, Panggung Modus Operandi. – Keputusan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) Martin Sunardi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan (addendum) kepada CV. Putra Bayak Raya pada pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan yang dibiayai dari APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2022 dipertanyakan karena keputusan tersebut terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan dibidang pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berawal dari informasi narasumber berinisial MN menyampaikan, “ada apa dengan Kabag Pemerintahan Jakarta Selatan Martin Sunardi.

Semestinya Martin Sunardi selaku PPK melakukan pemutusan sepihak terhadap CV. Putra Bayak Raya pada pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan setelah waktu pelaksanaan yang tertuang didalam kontrak berakhir.

Pada pelaksanaan pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan diduga terjadi deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak atau kontrak kritis dan penyedia tidak mampu melaksanakan perbaikan target dan realisasi pekerjaan.

Martin Sunardi selaku PPK diduga tidak berkenan memberikan surat peringatan kepada CV. Putra Bayak Raya karena terindikasi persekongkolan jahat dengan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), PT. Ciria Adijaya Mandiri selaku konsultan pengawas dari pihak ketiga dan CV. Putra Bayak Raya selaku pelaksana”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.jakarta.go.id, pelaksana pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan adalah CV. Putra Bayak Raya dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.049.703.141 (tujuh milyar empat puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu seratus empat puluh satu rupiah).

Jasa konsultan pengawasan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan adalah PT. Ciria Adijaya Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp. 355.674.000 (tiga ratus lima puluh lima juta enam ratus tujuh puluh empat ribu rupiah). Pengecekan dilapangan pada tanggal 23 Desember 2022, masih banyak bagian pekerjaan yang belum terpasang.

Terkait pelaksanaan pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan dikonfirmasi kepada Kepala Bagian Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp. Martin Sunardi menyampaikan, “surat teguran sudah diberikan”.

Ketiga dikonfirmasi kapan surat peringatan 1 (pertama) diberikan dan berapa kali diberikan surat peringatan, Martin Sunardi tidak berkenan menjawab.

Beberapa hari kemudian terkait pelaksanaan pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan dikonfirmasi lagi kepada Kepala Bagian Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui whatsapp. Martin Sunardi menyampaikan, “tetap dalam aturan, sesuai dengan Pergub 65 Tahun 2022”.

Informasi dari Kepala Bagian Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Selatan disampaikan kepada narasumber. Narasumber berinisial MN menyampaikan lagi, “apakah semua pekerjaan konstruksi yang tidak selesai pada akhir waktu pelaksanaan wajib diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan oleh PPK?

PPK wajib mempertimbangkan deviasi antara realisasi dengan target pelaksanaan kontrak selama waktu pelaksanaan berlangsung sebelum diberikan perpanjangan waktu pelaksanaan (addendum).

Ada apa dengan Martin Sunardi selaku PPK? Apakah semestinya Martin Sunardi memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan atau melakukan pemutusan sepihak terhadap CV. Putra Bayak Raya terhadap pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan pada saat waktu pelaksanaan berakhir?

Walikota Jakarta Selatan Munjirin selaku pengguna anggaran layak melakukan pengkajian terhadap keputusan Martin Sunardi yang memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan (addendum) kepada CV. Putra Bayak Raya pada pekerjaan Rehab Total Kantor Lurah Kebagusan”, tandasnya. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here