Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kegiatan pembinaan aktifitas pemuda dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga (Sudispora) Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2022 dengan metode swakelola terindikasi penyimpangan karena perencanaan dan pelaksanaanya diduga tidak sesuai dengan apa yang telah diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Menurut narasumber berinisial MN menyampaikan, “Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Aktifitas Pemuda Kota Administrasi Jakarta Pusat tahun anggaran 2022 terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Aktifitas Pemuda Kota Administrasi Jakarta Pusat TA. 2022 direncanakan dan ditetapkan dengan swakelola tipe I (satu), sedangkan pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan tipe swakelola I (satu) yang telah ditetapkan didalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kegiatan Pembinaan Aktifitas Pemuda Kota Administrasi Jakarta Pusat TA. 2022 dilaksanakan oleh organisasi atau kelompok masyarakat.
Berpedoman pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pelaksana pada tipe swakelola I adalah kementerian/lembaga/perangkat daerah penanggungjawab anggaran.
Diduga terjadi pengaturan pelaksanaan swakelola tipe I (satu) dengan organisasi atau kelompok masyarakat tertentu pada kegiatan Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Instruktur/Pelatih/Narasumber/Penguji/Juri dan Petugas Lapangan yang melaksanakan kegiatan bukan merupakan aparatur sispil negara dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat atau karyawan yang berkontrak dengan Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat namun pihak ketiga yang tidak jelas proses pengadaannya. Semestinya Instruktur/Pelatih/Narasumber/Penguji/Juri dan Petugas Lapangan yang melaksanakan kegiatan tersebut diproses dengan metode pengadaan jasa lainnya.
Anggaran Kegiatan Pembinaan Aktifitas Pemuda Kota Administrasi Jakarta Pusat pada tahun 2022 ada terealisasi sebelum kegiatan dilaksanakan. Diduga terjadi manipulasi dokumen untuk pencairan dana kegiatan karena realisasi anggaran mendahului realisasi pelaksanaan kegiatan”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.
Sesuai dengan data atau informasi yang bersumber dari portal https://apbd.jakarta.go.id, ada kegiatan Pemberdayaan dan Pengembangan Organisasi Kepemudaan Tingkat Daerah Provinsi dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat, penjabaran aktifitas Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Aktifitas Pemuda Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan pagu sebesar Rp. 1.323.318.000.
Pagu Pelaksanaan kegiatan dibiayai dengan kode rekening 5.1.02.02.01.0003 Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara dan Panitia ada sebesar Rp. 498.750.000.
Rincian dari pagu tersebut meliputi Honor instruktur/Pelatih/Narasumber/Penguji/Juri dengan koefisien 15 orang x 5 bidang x 7 hari dengan anggaran sebesar Rp. 393.750.000 dan Honor Petugas Lapangan 15 orang x 5 bidang x 7 hari dengan anggaran sebesar Rp. 105.000.000.
Sesuai dengan data atau informasi yang bersumber dari portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Aktifitas Pemuda Kota Administrasi Jakarta Pusat dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan tipe swakelola I (satu) yang dananya dibiayai dari kode rekening 2.19.02.1.02.02.5.1.02.02.01.0003 dengan pagu sebesar Rp. 105.000.000 dan sebesar Rp. 393.750.000.
Sesuai dengan data atau informasi yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id, ada realisasi Paket Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Aktifitas Pemuda Kota Administrasi Jakarta Pusat dari Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan nilai total sebesar Rp. 895.438.000.
Uraian dari realisasi tersebut adalah : pada tanggal 13 April 2022 terealisasi sebesar Rp. 30.000.000 dengan jumlah 15 orang, tanggal 1 September 2022 terealisasi sebesar Rp. 45.000.000 dengan jumlah 15 orang, tanggal 13 April 2022 terealisasi sebesar Rp. 112.500.000 dengan jumlah 15 orang dan tanggal 12 Agustus 2022 terealisasi sebesar Rp. 168.750.000 dengan jumlah 15 orang.
Sesuai dengan data atau informasi yang bersumber dari portal https://publik.bapedadki.net, ada Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Aktifitas Pemuda Kota Administrasi Jakarta Pusat Termin 1 terealisasi pada bulan Mei dengan target 38% dan realisasi 38% dan Pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Aktifitas Pemuda Kota Administrasi Jakarta Pusat Termin 2 terealisasi pada bulan Agustus dengan target 38% dan realisasi 38%.
Terkait indikasi penyimpangan kegiatan pembinaan aktifitas pemuda tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat dengan surat nomor 047/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XI/2022 pada tanggal 14 Nopember 2022.
Kepala Seksi Kepemudaan Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat bernama Sri Suskandariah menyampaikan, “itu tidak ada penyimpangan dan sudah sesuai dengan aturan. Adanya pencairan anggaran sebelum pelaksanaan kegiatan adalah untuk membantu karang taruna dan warga supaya pelaksanaan berjalan lancar karena mereka butuh dana untuk pelaksanaan tersebut”, tandasnya.
Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat bernama Makmur menyampaikan. “kegiatan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan dan anggaran tersebut langsung ditransfer ke rekening penerima, kegiatan tersebut berdasarkan usulan dari masyarakat.
Anggaran yang direalisasikan sebelum pelaksanaan adalah untuk mendukung kelancaran kegiatan pembinaan aktifitas pemuda tersebut”, tandasnya.
Apa yang disampaikan oleh Kepala Seksi Kepemudaan Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat dan Kepala Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat disampaikan kepada narasumber berinisial MN.
Narasumber berinisial MN menyampaikan lagi, “apakah kepala seksi dan kasudinnya belum memahami metode tipe swakelola pada pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan yang diatur didalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 atau ada sesuatu hal yang ditutupi?
Pada pengadaan barang/jasa, berpedoman pada ketentuan yang mana boleh merealisasikan anggaran untuk honorarium pada kegiatan yang belum terlaksana?
Demi terciptanya perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada Suku Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Administrasi Jakarta Pusat yang sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam Presiden Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan Kegiatan Pembinaan Aktifitas Pemuda Kota Administrasi Jakarta Pusat TA. 2022”, tandasnya. (Polman/Tim)