Nganjuk, Panggung Modus Operandi – Pemerintah Pusat telah membayar biaya ganti rugi sebanyak 113 bidang tanah milik warga Desa Sambikerep dan Desa Tritik Kecamatan Rejoso untuk pengadaan tanah pembangunan Bendungan Semantok di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu 29 November 2021.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan tanah Balai Besar Wilayah Sungai Brantas, Denny Bayu Prawesto, SH mengatakan, total tanah yang dibebaskan sebanyak 240 bidang, yang sudah dibayarkan baru 113 bidang tanah sedangkan sisanya 127 bidang tanah sudah masuk ke Lembaga Managemen Aset Negara (LMAN).
“Alhamdullilah, hari ini telah dibayarkan sebanyak 113 bidang tanah milik warga terdampak dengan nilai kurang lebih Rp. 50 miliar rupiah,” ujar Denny kepada Panggung Modus Operandi Cetak dan Online.
Denny melanjutkan, pembayaran ganti rugi lahan milik warga terdampak pembangunan Bendungan Semantok dibayarkan oleh Kementerian Keuangan yang di transfer langsung ke rekening milik warga, melalui Bank Rakyat Indonesia. Dengan ditransfernya langsung ganti rugi lahan ke rekening milik warga ini, sehingga tidak ada lagi perwakilan maupun campur tangan pihak lain terkait pembebasan lahan ini.
“Semoga pembayaran ganti rugi lahan ini bisa bermanfaat bagi warga yang terdampak,”ujar Denny dalam sambutannya.
Denny menegaskan, pembangunan Bendungan Semantok ini sangat banyak manfaatnya. Disamping untuk pengendalian banjir, Bendungan Semantok juga berpotensi sebagai destinasi wisata khususnya untuk Kabupaten Nganjuk.
Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi mengatakan proses pembebasan tanah milik warga Ini memalui proses negosiasi yang cukup panjang, dikarenakan adanya penghitungan ulang harga tanah dan adanya perbaruan harga ganti rugi tanah sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang mengalami kenaikan.
“Alhamdulillah perjuangan cukup panjang untuk bisa mendapatkan ganti kerugian tanah dengan harga lebih layak sesuai NJOP terbaru Kabupaten Nganjuk bisa disetujui. Dan hari ini mulai dibayarkan kepada warga,” kata Marhaen Djumadi usai menyerahkan secara simbolis biaya ganti rugi tanah Bendungan Semantok kepada Ibu Supriati Rp. 1,8 miliar rupiah dan Pak Yusuf Rp. 1,1 miliar rupiah, Sabtu 29 November 2021.
Djumadi menegaskan dari sebanyak 255 bidang tanah warga di dua desa harus dibebaskan untuk Bendungan Semantok. Tahap awal sebanyak 113 bidang tanah yang sudah disetujui untuk pembayaran ganti kerugian. Di mana 65 bidang tanah milik warga Desa Sambikerep dan 48 bidang tanah milik warga Desa Tritik. Sisanya sebanyak 142 bidang tanah saat ini masih diusulkan dan diproses untuk mendapatkan biaya ganti kerugian dari pemerintah pusat.
“Masih ada tiga bidang tanah yang pemiliknya belum menyetujui pembebasan. Kami akan melakukan pembicaraan kekeluargaan dengan warga tersebut agar bersedia tanda tangan dan mendapatkan nilai ganti kerugian seperti yang lainnya sebelum terpaksa nilai ganti kerugian dititipkan ke pengadilan,” ucap Djumadi.
Dikatakan Djumadi, Bendungan Semantok merupakan proyek strategis nasional yang dibangun di Kabupaten Nganjuk. Bendungan Semantok sebagai bendungan terpanjang di Asia Tenggara yang mencapai lebih dari 3 kilometer tersebut akan difungsikan untuk mengatasi kekurangan air, mengatasi banjir, menyediakan pengairan di sawah juga sebagai destinasi wisata Nganjuk.
“Kami mengajak semua masyarakat di Kabupaten Nganjuk untuk mendukung proyek strategis nasional Bendungan Semantok ini, karena manfaatnya cukup banyak yang semuanya untuk masyarakat Nganjuk,” ujar Djumadi.
Pemkab Nganjuk menyampaikan terima kasih kepada warga, khususnya warga Desa Sambikerep dan Desa Tritik yang telah merelakan tanahnya untuk proyek strategis nasional Bendungan Semantok. Demikian pula kepada semua pihak yang telah ikut mendukung terwujudnya proyek strategis nasional Bendungan Semantok di Kecamatan Rejoso.
“Tentunya ke depan Bendungan Semantok akan menjadi ikon andalan Kabupaten Nganjuk sekaligus sebagai sumber untuk pembangunan ke depannya,” tutur Djumadi. *gus