SDN Pesanggrahan 04, Jl. Pondok Indah No. 35 Pesanggrahan Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Inspektorat Provinsi DKI Jakarta selaku aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) layak melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan server dan komputer desktop SD Negeri Pesanggrahan 04 yang dibiayai dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) TA. 2020 karena diduga terjadi penggelembungan realisasi.

Menurut informasi dari narasumber berinisial MB yang menyampaikan, “diduga terjadi penggelembungan realisasi belanja pada kegiatan SD Negeri Pesanggrahan 04 yang dibiayai dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA. 2020, coba diperhatikan dan diamati RKASnya ini.

Server yang diterima sekolah adalah satu unit sedangkan terealisasi untuk dua unit, komputer desktop yang diterima sekolah adalah satu unit dan pelaksanaan ujian nasional bagi kelas VI hanya sekitar seminggu, kok bisa anggaran komputer desktop direalisasikan untuk 4 bulan, ada apa dengan kepsek dan bendaraha SD Negeri Pesanggrahan 04”, tandasnya.

Sesuai dengan rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) SD Negeri Pesanggrahan 04 yang disampaikan oleh narasumber, ada kegiatan pembelian/perawatan alat multi media pembelajaran yang dibiayai dari kode rekening 5.2.3.34.01 Belanja Modal Peralatan dan Mesin BOS.

Belanja tersebut merupakan peralatan untuk penunjang ujian nasional berbasis komputer (UNBK) yang meliputi server dengan koefisien 1 unit x 1 kegiatan, harga satuan ditambah pajak sebesar Rp. 21.715.056 dan terealisasi sebesar Rp. 43.430.090.

Kemudian belanja komputer desktop dengan koefisien 1 unit x 4 bulan, harga satuan ditambah pajak sebesar Rp. 34.341.956 dan terealisasi sebesar Rp. 34.339.800.

Terkait dugaan penggelembungan realisasi tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Sekolah SD Negeri Pesanggrahan 04 Jaksel dengan surat nomor : 044/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XI/2020 pada tanggal 24 Nopember 2020.

Pada saat mengantarkan surat konfirmasi, Sunarmi selaku Kepsek SD Negeri Pesanggrahan 04 menyampaikan, “kami pelajari dulu suratnya ya, kami minta waktu sekitar satu minggu untuk menjawab”, tandasnya.

Setelah lewat satu minggu bahkan sampai berita ini dipublikasikan, jawaban konfirmasi dari Kepsek SD Negeri Pesanggrahan 04 belum ada.

Hal tersebut dikonfirmasi juga melalui pesan whatsapp kepada Kasudin Pendidikan Wilayah 1 Kota Administrasi Jakarta Selatan, Joko Sugiarto tidak berkenan menjawab.

Sesuai dengan surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta nomor 84/SE/2019 tentang Perencanaan dan Penganggaran Belanja Modal Komputer Tahun Anggaran 2020, pada poin nomor 2 tertulis : satuan pendidikan dapat menganggarkan 1 (satu) unit komputer server cadangan dari belanja modal BOP maupun BOS.

Demi terciptanya pengadaan barang yang transparan dan menghindari terjadinya potensi kerugian keuangan negara pada belanja modal peralatan dan mesin yang dibiayai dari dana BOS, Inspektorat DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap realisasi belanja server dan komputer desktop dari SD Negeri Pesanggrahan 04 TA. 2020. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here