Taman Pejatian di Jalan Raya Pasar Minggu Kelurahan Pejaten Barat Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Setiap pengadaan barang/jasa pemerintah baik yang dibiayai dari APBN maupun APBD berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Namun pada pelaksanaannya, ada kegiatan dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta yang diduga tidak sesuai dengan apa yang telah ditentukan didalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan perubahannya Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

Berawal dari informasi narasumber berinisial MB yang menyampaikan, “kegiatan Pembangunan RTH Taman Jalan Raya Pasar Minggu Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan TA. 2021 dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta terindikasi multi penyimpangan.

Indikasi multi penyimpangan tersebut meliputi antara lain : kualifikasi usaha untuk paket Pembangunan RTH Taman Jalan Raya Pasar Minggu Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan adalah perusahaan non kecil, sedangkan proses tender paket tersebut setelah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ditetapkan dan diundangkan, sepatutnya kualifikasi usaha untuk paket tersebut adalah perusahaan kecil.

Pemenang tender paket tersebut adalah perusahaan dengan kualifikasi menengah dan pemenangnya belum memiliki pengalaman subklasifikasi pekerjaan lansekap pertamanan (SP 015) dan pekerjaan beton (SP 010).

Pemenang tender paket tersebut tidak memenuhi persyaratan kualifikasi teknis yang ditentukan. Hasil akhir pekerjaan dilapangan yang diserahterimakan belum sesuai dengan apa yang tertuang didalam kontrak”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.

Sesuai dengan data yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id yang diberikan oleh narasumber, ada tender Pembangunan RTH Taman Jalan Raya Pasar Minggu Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jaksel dengan pagu sebesar Pagu Rp. 2.743.721.192, HPS sebesar Rp. 2.625.674.115 dengan kualifikasi usaha non kecil.

Syarat kualifikasi dari tender tersebut adalah SIUJK dan SBU kualifikasi non kecil dengan jasa pelaksanaan spesialis sub klasifikasi pekerjaan lansekap pertamanan SP 015 dan pekerjaan beton SP 010 yang masih berlaku.

Persyaratan kualifikasi teknis dari tender tersebut adalah memiliki pengalaman kerja paling kurang satu pekerjaan sebagai penyedia barang jasa dalam kurun waktu empat tahun terakhir baik dilingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak dengan melampirkan berita acara serah terima I dan II dan bukti potong pajak disertai dengan surat kinerja baik yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah/swasta pemberi pekerjaan kecuali untuk perusahaan yang berdiri kurang dari tiga tahun. Menyampaikan daftar perolehan pekerjaan yang sedang dilaksanakan. Menyampaikan kemampuan dasar (KD) yaitu sekurang-kurangnya sama dengan nilai total HPS.

Jadwal pengumuman pascakualifikasi tender Pembangunan RTH Taman Jalan Raya Pasar Minggu Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jaksel tanggal 24 Februari – 02 Maret 2021 dan jadwal penandatangan kontrak tanggal 25 – 26 Maret 2021.

Pemenang tender adalah PT. Karunia Jaya Abadipratama dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 2.100.880.930 (dua milyar seratus juta delapan ratus delapan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah).

Sesuai dengan data yang bersumber dari portal https://lpse.jakarta.go.id yang diberikan oleh narasumber, ada non tender Pengawasan Pembangunan RTH Taman Jalan Raya Pasar Minggu Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan TA. 2021 dengan pagu sebesar Rp. 82.504.873, HPS sebesar Rp. 79.585.000 yang dimenangkan oleh PT. Triprima Karya Konsultan dengan harga terkoreksi/hasil negoisasi sebesar Rp. 75.102.500.

Sesuai dengan informasi terkait PT. Karunia Jaya Abadipratama yang bersumber dari portal https://siki.pu.go.id yang diberikan oleh narasumber, tanggal akte badan usaha 31 Januari 2017, kualifikasi/klasifikasi badan usaha kemampuan dasar (KD) SP 010 dan SP 015 adalah 0 (nol) rupiah, pengalaman badan usaha belum ada.

Berdasarkan data-data PT. Karunia Jaya Abadipratama yang bersumber dari portal https://siki.pu.go.id, PT. Karunia Jaya Abadipratama adalah perusahaan yang sudah berdiri lebih dari tiga tahun pada saat tender Pembangunan RTH Taman Jalan Raya Pasar Minggu Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan TA. 2021 dilaksanakan.

PT. Karunia Jaya Abadipratama selaku pemenang tender sepatutnya memiliki pengalaman pekerjaan dengan sub klasifikasi SP 010 dan SP 015 serta memiliki kemampuan dasar (KD) sekurang-kurangnya sama dengan HPS.

Jadwal pengumuman pascakualifikasi adalah tanggal 24 Februari – 02 Maret 2021 dan jadwal penandatangan kontrak adalah tanggal 25 – 26 Maret 2021 untuk paket Pembangunan RTH Taman Jalan Raya Pasar Minggu Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan.

Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.

Proses tender Pembangunan RTH Taman Jalan Raya Pasar Minggu Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan yang dipublikasikan pada portal https://lpse.jakarta.go.id adalah setelah Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ditetapkan dan diundangkan.

Pengecekan dilapangan pada tanggal 23 September 2021, pelaksanaan pekerjaan sudah tidak ada lagi dan taman sudah dijaga oleh sekuriti dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta.

Informasi yang didapatkan dilapangan dari narasumber yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan bahwa pekerjaan sudah diserahterimakan dari pelaksana ke Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi Jakarta.

Dilapangan masih banyak lokasi yang belum ditanami rumput gajah dan pohon yang ditanam hanya beberapa batang.

Terkait indikasi multi penyimpangan pada kegiatan Pembangunan RTH Taman Jalan Raya Pasar Minggu Kelurahan Pejaten Barat Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan TA. 2021 dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 068/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/X/2021 pada tanggal 11 Oktober 2021. Informasi yang didapatkan dari bagian persuratan, surat konfirmasi didisposisi ke Bidang Pertamanan.

Terkait surat konfirmasi tersebut ditanyakan kepada Kepala Bidang Pertamanan melalui pesan whatsapp, M. Fajar Sauri tidak berkenan menanggapi. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here