Diperpanjang Waktu Pelaksanaan, Alasan Perubahan Atap..??
Surabaya, Panggung Modus Operandi – Pada Era Keterbukaan Informasi Publik, sekarang ini masih saja ada Proyek Pemerintah yang dibiayai uang rakyat, ada pelarangan oleh oknum yang melarang Jurnalis untuk tidak mengambil gambar/foto proyek Pembangunan yang sedang berlangsung. Salah satunya yaitu Proyek Pembangunan Instalasi Pengelolahan Air Minum (IPAM) Mojolamong Desa Jetis, Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur. Sementara Proyek Pembangunan SPAM (IPAM) Mojolamong ini, juga dikawal oleh Tim TP4D, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Proyek Instalasi Pengelolahan Air Minum (IPAM) Mojolamong Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur, yang didanai Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun 2017 – 2018, masa pelaksanaan 450 Hari kalender, Pagu sebesar Rp 51.648.652.000,- Pemenang lelang PAESA PASINDO ENGINEERING. Nilai Kontrak sebesar Rp 45.449.470.000,-. Pekerjaan Proyek Ipam ini dimulai bulan Juni Tahun 2017 dan sesuai kontrak jadwal skedul pekerjaan, proyek ini selesai pada bulan September 2018. Namun entah apa kendalanya, hingga akhir bulan Desember 2018, proyek Ipam ini tidak kunjung selesai. Dengan adanya kejanggalan tersebut, Wartawan Panggung Modus Operandi mencoba mengamati kelokasi pekerjaan, namun di lokasi tersebut Jurnalis Panggung Modus Operandi tidak di perbolehkan oleh Satuan Pengaman (Satpam) proyek untuk mengambil gambar proyek kendati hanya dilakukan dari luar pagar. Mengetahui banyak kejanggalan, Panggung Modus Operandi melayangkan surat klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Jawa Timur APBN, Ir. Teguh dan Satuan Kerja (Satker) SPAM Jawa Timur Bapak Ir. Budi, pada tanggal 17 September 2018, dengan surat nomor 17B/09/Pemred.PMO/2018. Kendati sudah dikirimkan surat klarifikasi, hingga berita ini terbit tidak ada tanggapan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sebagaimana untuk mendukung transparasi publik.
Disamping pembangunan Instalasi Pengelolahan Air Minum (IPAM) Mojolamong, juga di laksanakan Proyek Pembangunan Jaringan Distribusi Utama (JDU) dari IPAM ke Mojolamong Pada SPAM Regional Mojolamong (14/MJK-LMG/REG/2016), yang Sumber Dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017 – 2018, Pagu sebesar Rp 77.854.709.000,- Pemenang lelang PT. DUTA RAMA, dengan nilai kontrak sebesar Rp 57.357.697.100,-, masa pelaksanaan pekerjaan selama 450 hari kalender. Informasi yang dihimpun Jurnalis Panggung Modus Operandi, bahwa proyek JDU ini disubkan kepada perusahaan yang sudah biasa melaksanakan pekerjaan perpipaan di Jawa Timur. Telah mensubkan pekerjaan JDU tersebut, tidak di bantah/respon oleh Ir. Teguh.
Dalam satu kesempatan terpisah, Jurnalis Panggung Modus Operandi bertemu dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Jatim, Ir. Teguh menjelaskan “IPAM Mojolamong di perpanjang masa Pelaksanaan hingga 31 Desember 2018. Karena ada perubahan atap Gedung dan kesulitan Mobilisasi material masuk karena lokasi pembangunannya sempit”. Mengacu pada Perpres 54 Tahun 2010 Pasal 120, “Penyedia Jasa yang terlambat menyelesaikan Pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu) dari harga Kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan”. Apakah dengan ada perpanjangan waktu pelaksanaan Ipam Mojolamong selama SeTriwulan (± 90 hari) dari kontrak Penyedia Jasa PT. PAESA PASINDO ENGINEERING, diterapkan denda maksimal, belum terjawab. Ketika dihubungi Via Telepon, namun tidak di angkat. Pande