Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Isnawa Adji layak diperiksa terkait dugaan penggelembungan harga pada pengadaan wheel loader TA. 2018.
Menurut narasumber berinisial ST menyampaikan, ”pengadaan wheel loader di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta TA. 2018, pada awal pengajuan anggaran ada sebanyak 8 (delapan) unit dengan pagu sebesar Rp. 16.720.000.000,- , namun dalam laporan pelaksanaannya wheel loader yang diadakan adalah sebanyak 5 (lima) unit dengan pagu yang sama, diduga ada penggelembungan harga pada pengadaan barang tersebut” , tandasnya.
Informasi tersebut dihubungkan dengan pengadaan barang dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta TA. 2018 yang dipublikasikan melalui website www.apbd.jakarta.go.id.
Sesuai dengan apa yang dipublikasikan melalui website www.apbd.jakarta.go.id, ada pengadaan wheel loader pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang dibiayai dari APBD TA. 2018 sebanyak 8 (delapan) unit dengan harga perunit sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah) belum termasuk pajak.
Pengadaan wheel loader tersebut menggunakan kode rekening 5.2.3.02.28/Belanja Modal Pengadaan Shovel Loader dengan pagu sebesar Rp. Rp. 16.720.000.000,- (enam belas milyar tujuh ratus dua puluh juta rupiah).
Pengadaan barang tersebut diproses melalui epurchasing (ekatalog). Penyedia untuk pengadaan barang tersebut adalah PT. United Equipment Indonesia.
Pengadaan wheel loader tersebut dihubungkan lagi dengan apa yang dipublikasikan pada Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pada sistem Monev yang diakses pada tanggal 20 Oktober 2018, target keluaran dari pengadaan wheel loader adalah 5 (lima) unit dengan pagu sebesar Rp. 16.720.000.000,-. Realisasi fisik dari pengadaan barang tersebut mencapai 17% (tujuh belas persen).
Pembayaran untuk pengadaan barang tersebut dihubungkan dengan realisasi keuangan yang dipublikasikan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi DKI Jakarta TA. 2018.
Kode rekening 5.2.3.02.28/Belanja Modal Pengadaan Shovel Loader ada terealisasi sebesar Rp. 11.968.000.000,- (sebelas milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta rupiah) dari pagu sebesar Rp. 16.720.000.000,- dengan persentase sebesar 71,58% (tujuh puluh satu koma lima puluh delapan persen).
Narasumber ST menambahkan, ”total harga shovel loader untuk 5 unit belum termasuk pajak adalah sebesar Rp. 9.500.000.000,- (Rp. 1.900.000.000,- X 5 unit).
Sesuai dengan Keputusan Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem Informasi LKPP Nomor 7 Tahun 2015, untuk transaksi pembelian barang diatas Rp. 1.000.000,- Pajak dikenakan atas konsumsi barang dan jasa kena pajak didalam daerah pabean kepada Pengusaha Kena Pajak. Tarifnya 10% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak. Untuk transaksi pembelian barang diatas Rp. 2.000.000,- selain dikenakan PPN juga dikenakan PPh pasal 22 dengan tarif 1,5% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Total pajak (PPN + PPh) untuk 5 unit shovel loader adalah sebesar Rp. 1.092.500.000,- (satu milyar sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dihitung dari Rp. 9.500.000.000 X (10% + 1,5%).
Total Nilai Dasar Pengenaan Pajak 5 unit shovel loader ditambah PPN ditambah PPh adalah sebesar Rp. 10.592.500.000,- (sepuluh milyar lima ratus sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dihitung dari Rp. 9.500.000.000,- + Rp. 1.092.500.000,-.
Realisasi kode rekening 5.2.3.02.28/Belanja Modal Pengadaan Shovel Loader dikurangi total pengadaan 5 (lima) unit shovel loader yang sudah termasuk PPN dan PPh 11,5% adalah sebesar Rp. 1.375.500.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah) yang dihitung dari Rp. 11.968.000.000 - Rp. 10.592.500.000 = Rp. 1.375.500.000).
Disinyalir ada penggelembungan harga pada pengadaan shovel loader sebanyak 5 (lima) unit yang diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp. 1.375.500.000,- (satu milyar tiga ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah)”, tandasnya.
Dugaan penggelembungan harga pada pengadaan wheel loader tersebut dikonfirmasi kepada Kadis Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melalui pesan singkat. Sampai berita ini dipublikasikan Isnawa Adji belum berkenan memberikan jawaban.
Untuk terciptanya pengadaan barang di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Inspektorat dan BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap Isnawa Adji terkait dugaan penggelembungan harga pada pengadaan wheel loader TA. 2018. (Polman/Tim)