Proyek terlambat Sembilan Puluh Hari, Denda Keterlambatan Maksimal Sembilan Prosen, BAST 1 di Pertanyakan.
Surabaya Panggung Modus Operandi – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII (BBPJN 8) melaksanakan pekerjaan proyek “Preservasi Rekonstruksi Jalan Waru-Sidoarjo-Krian Provinsi Jawa Timur. Sumber Dana APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) pinjaman melalui Surat Berharga Sariat Negara (SBSN), yaitu Tahun Anggaran 2018 s/d Tahun Anggaran 2019. Dengan nilai HPS (Hasil Perkiraan Sendiri) dan Pagu sama sebesar Rp 162.805.800.000,00. Pemenang Lelang PT. Yasa Patria Perkasa, dengan nilai Kontrak sebesar Rp 130.244.645.000,00. Penandatanganan Kontrak dilaksanakan pada tanggal 12 Oktober 2018. Penentuan penetapan pemenang lelang yang nilai kontraknya diatas 100 (seratus) Miliyar harus ada persetujuan dari Menteri sebagai Pengguna Anggaran (PA). Mengacu pada aturan tersebut penetapan pemenang lelang dalam paket pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Ruas Jalan Nasional Waru – Krian Provinsi Jawa Timur, yang nilai kontraknya sebesar Rp 130.244.645.000,00. Dengan pemenang PT. Yasa Patria Perkasa atas persetujuan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Dr. Ir. MOCHAMAD BASOEKI HADIMOELJONO, M.Sc sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Investigasi Panggung Modus Operandi di ruas Jalan Waru – Krian Provinsi Jawa Timur pada tanggal 09 s/d 20 Desember 2019, terkait proyek “Preservasi Rekonstruksi Jalan Waru-Sidoarjo-Krian (SBSN). Masih banyak item pekerjaan yang belum terselesaikan, seperti beberapa titik lokasi yang belum di lakukan Overlay, Berem, Bangunan pemisah tengah (Median) yang sebelumnya memakai kastin beton (crub), saat ini pekerjaan tersebut menggunakan metode cor ditempat (Cast in situ). Dan Drainase dengan menggunakan U-Ditch belum terselesaikan serta belum ditemukan pembuangan (afour) saluran drainase yang mengakibatkan air menggenang. Adapun beberapa titik ruas jalan yang baru selesai dikerjakan (overlay), terlihat berlubang dan ada juga yang sudah bergelombang dibiarkan dan dapat membahayakan pengguna jalan khususnya pengendara roda dua.
Dalam tahap pelaksanaan proyek Preservasi Rekonstruksi Jalan Waru-Sidoarjo-Krian Provinsi Jawa timur. Beberapa alat berat milik Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII (BBPJN 8), terlihat dilokasi pekerjaan dan turut dipakai. Menurut penjelasan SODELI, ST. selaku Kepala Bidang Preservasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII (BBPJN 8). Melalui pesan whatsaap (WA) kepada Panggung Modus Operandi tanggal 9 Desember 2019, “Betul milik BBPJN-8 Bang, karena Balai 8 sebagai penerima PNBP (sewa)”. Dengan penjelasan tersebut, tidak tertup kemungkinan dalam proses lelang Paket Preservasi Rekonstruksi Jalan Waru-Sidoarjo-Krian (SBSN). Alat berat (sewa) yang digunakan PT. Yasa Patria Perkasa adalah milik Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII (BBPJN 8), tidak tercatat dalam Dokumen Dukungan Penawaran pada waktu proses lelang.
Melihat di lokasi pekerjaan Preservasi Rekonstruksi Jalan Waru – Krian masih banyak item pekerjaan yang belum terselesaikan. Mengingat masa akhir pekerjaan bulan Desember 2019 dengan sisa waktu beberapa hari lagi, kemungkinan besar akan terlambat penyelesaiaannya. Panggung Modus Operandi Pada tanggal 20 Desember 2020, mengirimkan surat klarifikasi nomor : 20/12/Pemred.PMO/2019, kepada BBPJN 8 terkait beberapa temuan yang ada dilapangan. Surat klarifikasi terbalas pada tanggal 1 Januari 2020, yang dikirim Kepala Bidang Preservasi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII (BBPJN 8) melalui pesan WhastApp (WA) kepada Panggungmodusoperandi, dengan nomor surat UM.01.02/Bb8-IV/122602/2019 dengan ditandatangani PURNYOTO selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek Preservasi Rekonstruksi Jalan Waru – Krian.
Seperti apa yang Panggung Modus Operandi sampaikan sebelumnya, proyek Preservasi Rekonstruksi Jalan Waru-Sidoarjo-Krian (SBSN) dengan anggaran ratusan miliyar tersebut tidak selesai tepat waktu sesuai masa pelaksanaan kontrak. Dengan keterlambatan Proyek Preservasi Rekonstruksi Jalan Waru – Krian yang tidak selesai sesuai masa akhir pekerjaan. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII (BBPJN 8), memberikan perpanjangan waktu hingga 50 hari kalender, dengan melampaui Tahun Anggaran. Setelah 50 Hari perpanjangan waktu tidak juga kunjung selesai. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII (BBPJN 8) memberikan perpanjangan waktu 40 hari kalender. Dengan total pemberian kesempatan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan selama 90 hari kalender serta denda sebesar 9% dari nilai Kontrak. Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional VIII (BBPJN 8), memberikan waktu maksimal dalam hal pemberian kesempatan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, perubahan ke tiga atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010. Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah. Pasal 91 ayat (2), tertulis “Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk Kontrak dan dokumen pendukung Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 untuk pendanaan yang bersumber dari APBN, dan pemberian kesempatan kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara paling lama 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.”
Jangka waktu pemberian kesempatan kepada penyedia jasa untuk menyelesaikan pekerjaan selama 90 hari kalender, dapat dipastikan proyek Preservasi Rekonstruksi Jalan Waru – Krian, selesai pada tanggal 30 Maret 2020 dan BAST I (Berita Acara Serah Terima 1) dilaksanakan. Terkait apa sudah di laksanakan BAST I atau belum, Panggung Modus Operandi mencoba klarifikasi hal tersebut kepada PURNYOTO selaku Kasatker (Kepala Satuan Kerja) BBPJN 8 melalui pesan WhastApp (WA) namun tidak ada tanggapan. Menurut penjelasan Kepala Bidang Preservasi SODELI, ST. melalui pesan WhastApp (WA) kepada Panggungmodusoperandi tanggal 8 April 2020, “ ngapunten saya masih nunggu juga dokumen PHO nya, tks Abang” (mohon maaf saya masih menunggu juga dokumen PHO nya). Dan hingga berita ini terbit, belum tau apa sudah dilaksanakan BAST I (Berita Acara Serah Terima 1) atau belum.
Menurut beberapa sumber, diduga PT. Yasa Patria Perkasa yang beralamat Gedung Grahadi Lt. 3, Jl. H.R Rasuna Said, Kav. 8-9, Blok X-1, Setiabudi – Jakarta Selatan (Kota) – DKI Jakarta. sebagai pemenang berkontrak, membangun AMP setelah penandatanganan kontrak proyek Preservasi Rekonstruksi Jalan Waru-Sidoarjo-Krian (SBSN) baru dilaksanakan. PT. Yasa Patria Perkasa mendirikan AMP (Aspal Machine Prosecing) di daerah Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur. Dukungan aspal pabrikan (AMP), Masih menurut Nara Sumber yang tidak bersedia ditulis namanya. Pada tahap lelang yang bekerjasama dengan dukungan AMP yang ada di Pasuruan Provinsi Jawa Timur.
Dengan ada keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan ketidak jelasan denda, serta Berita Acara Serah Terima I (BAST I) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagai Pengguna Anggaran (PA) layak untuk mengevaluasi proyek ini. Tim PMO/Redaksi