Alamat PT. Bhina Reka Utama di Jl. Tebet Timur Dalam Raya Lt. 2 No. 9 RT. 008 RW. 004 Tebet Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Alamat pemenang tender Pembangunan Rumah Khusus Penanganan Pasca Bencana Tanah Longsor Di Kabupaten Bogor II yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA. 2020 diduga tidak jelas.

Alamat pemenang tender yang ditayangkan pada portal https://lpse.pu.go.id berbeda dengan alamat yang dipublikasikan melalui portal https://siki.lpjk.net, sedangkan alamat yang ditayangkan melalui portal https://lpse.pu.go.id berada pada zona hunian.

Berawal dari informasi narasumber berinisial KT menyampaikan, “PT. Bhina Reka Utama selaku pemenang tender Pembangunan Rumah Khusus Penanganan Pasca Bencana Tanah Longsor Di Kabupaten Bogor II diduga menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.

Adapun dugaan penyampaian dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan adalah meliputi alamat kantor dari PT. Bhina Reka Utama yang diduga tidak mempunyai atau menguasai tempat usaha kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa.

PT. Bhina Reka Utama bisa menjadi pemenang tender karena diduga ada pengaturan yang melibatkan oknum Pokja Pemilihan terkait dan oknum satuan kerja terkait dengan penyedia”, tandasnya kepada wartawan www.panggungmodusoperandi.com.

Informasi dari narasumber disesuaikan dengan informasi tender yang dipublikasikan melalui portal https://lpse.pu.go.id. Ada tender Pembangunan Rumah Khusus Penanganan Pasca Bencana Tanah Longsor Di Kabupaten Bogor II yang dibiayai dari APBN TA. 2020 melalui SNVT Penyediaan Perumahan Provinsi Jawa Barat yang dimenangkan oleh PT. Bhina Reka Utama dengan alamat di Jalan Tebet Timur Dalam Raya Lt. 2 No. 9 RT. 008 RW. 004 Tebet Timur Kecamatan Tebet Jakarta Selatan dengan harga terkoreksi sebesar Rp. 27.745.019.720.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://siki.lpjk.net, PT. Bhina Reka Utama beralamat di Taman Harapan Baru Blok A/11 No. 10 RT. 008 RW. 026 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.

Pengecekan dilapangan pada alamat di Jalan Tebet Timur Dalam Raya No. 9 RT. 008 RW. 004 Kelurahan Tebet Timur Kecamatan Tebet Kota Administrasi Jakarta Selatan, plang perusahaan tidak ada terpampang dan alamat tersebut merupakan rumah tinggal.

Menurut informasi dilokasi dari narasumber yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam berita ini menyampaikan, “alamat tersebut memang benar rumah tinggal dan sepengetahuan kami tidak ada kantor disitu karena zonasinya adalah untuk hunian bukan perkantoran”, tandasnya.

Terkait dengan alamat dari PT. Bhina Reka Utama selaku pemenang tender dihubungkan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada Pasal 7 ayat 1 berbunyi : Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut : (a) melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa; (g) menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; (h) tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 78 ayat 1 berbunyi : Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pelaksanaan pemilihan Penyedia adalah : (a) menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; (c) terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan penyedia.

Ayat 4 berbunyi : Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan : (a) sanksi digugurkan dalam pemilihan; (b) sanksi pencairan jaminan; (c) Sanksi Daftar Hitam.

Ayat 5 berbunyi : Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada : (a) ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan, sanksi pencairan Jaminan Penawaran, dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun.

Pasal 81 berbunyi : Dalam hal terjadi pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a sampai huruf c dan Pasal 80 ayat (1) huruf a sampai huruf c, UKPBJ melaporkan secara pidana.

Hal tersebut dikaitkan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia, Pasal 47 ayat 1 berbunyi : Kualifikasi Penyedia untuk jasa Konsultansi Konstruksi dan untuk Pekerjaan Konstruksi meliputi : (a) syarat kualifikasi administrasi.

Ayat 3 berbunyi : Persyaratan kualifikasi Penyedia untuk Pekerjaan Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara rinci tertuang dalam standar Dokumen Pemilihan yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 96 berbunyi : Ketentuan mengenai standar Dokumen Pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi Konstruksi dan Pekerjaan Konstruksi tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Sesuai dengan Standar Dokumen Pemilihan Secara Elektronik, Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Metode Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan pada lampiran Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

Pada BAB III. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP), huruf A. UMUM, angka 4. Pelanggaran terhadap Aturan Pengadaan. Pada angka 4.1 tertulis : Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaan ini berkewajiban untuk mematuhi aturan pengadaan dengan tidak melakukan tindakan sebagai berikut : (a) menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan; (c) terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia.

Pada angka 4.2 tertulis : Peserta yang terbukti melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada angka 4.1 dikenakan sanksi sebagai berikut : (a) sanksi administratif, seperti digugurkan dari proses pemilihan atau pembatalan penetapan pemenang; dan/atau (b) sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam.

Pada angka 6. Peserta Pemilihan/Penyedia Yang Dikenakan Sanksi Daftar Hitam tertulis : Sanksi daftar hitam dikenakan kepada peserta pemilihan/Penyedia apabila : (a) peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.

Pada huruf D. PENYAMPAIAN DATA KUALIFIKASI DAN DOKUMEN PENAWARAN, angka 25. Penyampaian Data Kualifikasi dan Dokumen Penawaran.

Pada angka 25.2 tertulis : Peserta menyampaikan Data Kualifikasi kepada Pokja Pemilihan, dengan jadwal sebagaimana tercantum dalam LDP, dengan ketentuan : (a) Peserta mengirimkan Data Kualifikasi melalui formulir isian elektronik data kualifikasi pada aplikasi SPSE, (b) Peserta dapat mengirimkan data kualifikasi secara berulang sebelum batas akhir waktu pemasukan Dokumen Penawaran. Data kualifikasi yang dikirimkan terakhir akan menggantikan data kualifikasi yang telah terkirim sebelumnya.

(c) Jika formulir isian elektronik kualifikasi yang tersedia pada aplikasi SPSE belum mengakomodir data kualifikasi yang disyaratkan Pokja Pemilihan (misalnya untuk data kualifikasi anggota KSO), maka data kualifikasi tersebut diunggah (upload) oleh yang mewakili/leadfirm KSO pada fasilitas yang tersedia pada SPSE.

(d) Dengan mengirimkan data kualifikasi secara elektronik, peserta telah menyetujui pernyataan sebagai berikut : (4) data kualifikasi yang diisikan benar dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan, maka direktur utama/pimpinan perusahaan, atau kepala cabang, atau pejabat yang menurut perjanjian kerja sama berhak mewakili badan usaha yang bekerja sama dan badan usaha yang diwakili bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam daftar hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Huruf E. PEMBUKAAN DAN EVALUASI PENAWARAN DAN KUALIFIKASI, angka 30. Evaluasi Kualifikasi. Pada angka 30.1 tertulis : Pokja Pemilihan melakukan evaluasi kualifikasi terhadap dokumen kualifikasi yang disampaikan (diunggah) oleh peserta melalui form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya.

Angka 30.2 tertulis : Data kualifikasi pada form elektronik isian kualifikasi dalam aplikasi SPSE atau pada fasilitas upload data kualifikasi lainnya merupakan bagian yang saling melengkapi.

Angka 30.3 tertulis : Dalam hal dijumpai perbedaan mengenai isian data kualifikasi dengan data yang diunggah (upload), maka data yang dianggap benar adalah data yang terdapat dalam isian kualifikasi form elektronik SPSE.

Angka 30.8 tertulis : Apabila ditemukan hal-hal dan/atau data yang kurang jelas maka dilakukan klarifikasi secara tertulis namun tidak boleh mengubah substansi formulir isian kualifikasi.

Angka 30.9 tertulis : Evaluasi kualifikasi dalam proses pascakualifikasi sudah merupakan ajang kompetisi, maka data yang kurang tidak dapat dilengkapi.

Pada angka 31. Pembuktian Kualifikasi, 31.9 Pembuktian kualifikasi dilakukan dengan memverifikasi kesesuaian data pada informasi formulir elektronik isian kualifikasi pada SPSE atau fasilitas lain yang disediakan dengan dokumen asli, salinan dokumen yang sudah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan meminta salinan dokumen tersebut, dan/atau melalui fasilitas elektronik yang disediakan oleh penerbit dokumen. Pembuktian kualifikasi terhadap alamat penyedia, peralatan, dan/atau sumber daya manusia serta persyaratan kualifikasi lainnya dapat dilakukan dengan klarifikasi/verifikasi lapangan apabila dibutuhkan.

Angka 31.12 tertulis : Apabila hasil pembuktian kualifikasi ditemukan pemalsuan data, maka peserta digugurkan, dikenakan sanksi Daftar Hitam, Jaminan Penawaran (apabila disyaratkan) dicairkan ke Kas Negara.

Alamat dari PT. Bhina Reka Utama yang ditayangkan pada portal https://lpse.pu.go.id adalah merupakan alamat yang disampaikan pada formulir elektronik isian kualifikasi pada SPSE.

Diduga PT. Bhina Reka Utama menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan, karena alamat dari PT. Bhina Reka Utama yang ditayangkan pada LPSE adalah merupakan rumah tinggal bukan perkantoran., serta diduga berbeda dengan alamat yang tertulis pada Sertifikat Badan Usaha.

Terkait hal tersebut dikonfirmasi kepada Direktur Rumah Khusus Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan surat nomor 025/Surel/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IX/2020 pada tanggal 17 September 2020. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban konfirmasi. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here