Rumah Negara Jalan Bendul Merisi Airdas di huni pegawai PU Pengairan, Jawa Timur.

Ditengarai  Nama Penghuni  Tidak  Sama Dengan Nama Pemegang Surat Ijin Penghunian

SURABAYA, PANGGUNG MODUSOPERANDI –  Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara , Peraturan Pemerintah tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2008, tentang prosedur penjualan rumah negara golongan III serta Peraturan Menteri Keuangan 246/PMK.06/2014 , tentang tata cara penggunaan Barang Milik Negara. Bahwa yang dimaksud dengan  Rumah Negara adalah Bangunan yang dimiliki Negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil.

rumah-negara-jalan-bendulRumah Negara Golongan I adalah rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut serta hak penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut, Rumah Negara Golongan II adalah rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami oleh Pegawai Negeri  Sipil dan apabila telah berhenti atau pensiun rumah dikembalikan kepada negara.

Sementara Rumah Negara Golongan III adalah Rumah Negara yang tidak termasuk Golongan I dan Golongan II yang dapat dijual kepada penghuninya, Pengadaan adalah kegiatan penyediaan Rumah Negara yang dapat dilakukan dengan cara pembangunan, pembelian, tukar menukar, tukar bangun atau hibah. Keputusan yang menetapkan status golongan Rumah Negara kedalam Rumah Negara Golongan I, Rumah Negara Golongan II, atau Rumah Negara Golongan III yang berdiri sendiri dan/atau berupa Satuan Rumah Susun beserta atau tidak beserta tanahnya,

Data yang dihimpun  PanggungModusoperandi ,bahwasanya Rumah Negara Instansi Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat , lokasi   Manyar Airdas Kota Surabaya  ,dimana Status Rumah Negara Golongan III ini, banyak diperbincangkan dikalangan terbatas. Hal ini diduga  ,karena pemegang Surat Ijin Penghunian, ada yang atas nama Gentur Prihantono Kepala Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Jawatimur, Gatot ,Kepala Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Binamarga Provinsi Jawatimur   dan beberapa Pemegang Surat Ijin Penghunian Rumah Negara ini, telah menjalani  pensiun. Sementara informasi yang diterima Panggungmodusoperandi,Rumah Negara Manyar Airdas , ada 10 (sepuluh) Rumah Negara  Status Pengalihannya belum jelas hingga sekarang. Pemegang Surat Ijin Penghunian ,statusnya hanya status  sewa,yang menurut informasi Pemegang Surat Ijin Penghunian , hanya membayar sewa sebesar Rp 2 Juta pertahun. Dan Rumah Negara tersebut,beberapa unit malah ditempati pihak lain,seperti keluarga dan saudara,pemegang Surat ijin Penghunian yang tidak ada kaitannya kerjanya dengan Institusi Kementerian  Pekerjaan Umum.

Sesuai penjelasan Wandi,KepalaSubsi Barang Milik Negara  Balai Besar Wilayah Sungai Brantas Direktorat Jenderal Kementerian Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat , sewa dan angsuran dari pemegang Surat  Ijin Penghunian,sampai tahun 2016 ini tidak ada kendala alias lancar. Terkait  Pemegang surat Ijin Penghunian dan penghuni Rumah Negara Manyar Airdas dan Bendul Merisi Selatan ,akan didata dan akan ditertibkan. Penjelasan Wandi.

Disamping Rumah Negara Manyar Airdas ,beberapa Rumah Negara Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat di Provinsi Jawatimur ,yang tercatat di Barang Milik Negara ,yaitu Rumah Negara  di Bendul Merisi Selatan ,Kota surabaya , diKecamatan Waru, di Kecamatan Gempol Pasuruan , di Kota Kediri dan Kabupaten Jember. Status Pengalihan Rumah Negara tersebut diatas , seyogyanya dievaluasi dan ditertibkan sesuai peraturan perundang undangan agar para  pemegang Surat Ijin Penghuniannya benar benar belum memiliki rumah tinggal ,dan jangan sampai terjadi transaksi jual beli Surat Ijin Penghunian dibawah tangan,yang selama ini terdengar samar samar.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2008 pasal 7 bahwa Pengalihan Status Rumah Negara Golongan II menjadi Rumah Negara Golongan III wajib memenuhi syarat sebagai berikut: Umur Rumah Negara  paling  singkat  10  (sepuluh)  tahun  sejak  dimiliki oleh Negara  atau  sejak  ditetapkan, perubahan fungsinya sebagai Rumah Negara; Status Hak atas tanahnya sudah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Rumah  dan  tanah  tidak  dalam  keadaan  sengketa  berdasarkan  surat  pernyataan  dari  instansi  yang bersangkutan.  Penghuninya telah memiliki masa kerja sebagai Pegawai Negeri paling singkat 10 (sepuluh) tahun.  Penghuni rumah memiliki Surat Izin Penghunian (SIP) yang sah dan suami atau istri yang bersangkutan, belum pernah  membeli  atau  memperoleh  fasilitas  rumah  dan/atau  tanah  dari  Negara  berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghuni menyatakan bersedia mengajukan permohonan Pengalihan Hak Rumah Negara paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sejak rumah tersebut menjadi Rumah Negara Golongan III ,dengan ketentuan, kelalaian mengajukan permohonan tersebut, kepada penghuni dikenakan sanksi membayar sewa 2 (dua) kali dari sewa setiap bulannya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya dalam  Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2008 pasal 9,   persetujuan  atas  usul  Pengalihan  Status  Rumah  Negara  Golongan  II  menjadi  Rumah  Negara Golongan III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6), Pimpinan Instansi yang bersangkutan mengajukan  permohonan  Pengalihan  Status  Rumah  Negara  kepada  Menteri,  dengan  mengisi  formulir  permohonan  dan melampirkan dokumen sebagai berikut : Gambar legger/gambar arsip berupa rumah dan gambar situasi, salinan keputusan Penetapan Status Rumah Negara Golongan II yang dilegalisir paling rendah oleh pejabat eselon II instansi yang bersangkutan, salinan tanda bukti hak atas tanah atau, surat keterangan tentang penguasaan tanah,salinan  keputusan  otorisasi  pembangunan  rumah/surat  keterangan  perolehan  dari  instansi  yang bersangkutan, Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau surat keterangan membangun dari instansi yang bersangkutan, salinan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Negara Golongan II, surat  keterangan  status  kepegawaian  terakhir  pemegang  Surat  Izin  Penghunian  (SIP)  Rumah  Negara Golongan II dari instansi yang bersangkutan, berita acara pemeriksaan atas rumah dan tanah yang dibuat oleh instansi yang bersangkutan; surat keterangan dari instansi yang bersangkutan bahwa rumah dan tanahnya tidak dalam sengketa; surat pernyataan kesanggupan membeli Rumah Negara oleh penghuni dan surat izin dari pemegang hak atas tanah apabila Rumah Negara tersebut berdiri di atas tanah pihak lain. Pande

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here