Bangunan gedung di Jl. H. Nawi Raya No. 46B RT. 006 RW. 002 Gandaria Selatan Kecamatan Cilandak Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Dalam mendirikan bangunan gedung di wilayah Provinsi DKI Jakarta telah jelas diatur didalam Perda 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Perda 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ), namun pada pelaksanaannya dilapangan masih ada pembangunan gedung yang terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan tersebut.

Berdasarkan informasi dari narasumber berinisial AF menyampaikan, “ada bangunan gedung yang berada di Jl. H. Nawi Raya No. 46B RT. 006/002 Kelurahan Gandaria Selatan Kecamatan Cilandak Kota Administrasi Jakarta Selatan terindikasi penyimpangan.

Pemilik bangunan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan nomor 8/C.37C/31.74.06.1004.01.028.R.4/3/-1.785.51/e/2019 yang diterbitkan pada tanggal 14 Mei 2019, peruntukan rumah tinggal dengan 3 lantai.

Pada pelaksanaan dilapangan, bangunan gedung yang didirikan diduga adalah non rumah tinggal dan tidak ada jarak bebas belakang. Bangunan gedung tersebut sudah pernah disegel oleh petugas dari CKTRP Kecamatan Cilandak, namun pelaksanaan pembangunan gedung dilapangan tetap berjalan yang kesannya pembangunan gedung tersebut telah sesuai dengan IMBnya, ada apa dengan pengawasan”, tandasnya kepada wartawan Panggung Modus Operandi.

Pada pengecekan dilapangan, pembangunan gedung pada lokasi tersebut masih berjalan. Plang IMB maupun segel yang merupakan informasi terhadap publik terkait pembangunan gedung tersebut tidak ada terpasang pada sisi depan bangunan gedung.

Menurut informasi dilapangan yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “bangunan ini sudah pernah ditindak oleh petugas dari Kecamatan Cilandak dengan memasang segel, untuk lebih jelasnya coba ditanyakan langsung ke orang kecamatan saja bang”, tandasnya.

Terkait bangunan gedung tersebut dikonfirmasi kepada Kasektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Cilandak, keberadaan Bambang Sumedi tidak bisa diprediksi jam berapa berada dikantornya karena sibuk memonitoring bangunan dilapangan. Konfirmasi diupayakan melalui pesan singkat, namun Bambang Sumedi belum berkenan menjawab.

Tindakan penertiban terhadap indikasi penyimpangan bangunan gedung tersebut dikonfirmasi juga kepada Kasudin CKTRP dan Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan singkat. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban.

Untuk terciptanya pembangunan gedung yang sesuai dengan ketentuan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan khususnya di wilayah Kecamatan Cilandak, tindakan penertiban bongkar paksa dari Pemerintah Kota (Pemkot) sangat dinantikan terhadap bangunan gedung yang terindikasi penyimpangan di Jl. H. Nawi Raya No. 46B RT. 006/002 Kelurahan Gandaria Selatan Kecamatan Cilandak. Polman/Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here