JAKARTA, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Setiap bangunan gedung di wilayah Provinsi DKI Jakarta diwajibkan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) baik dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota dan provinsi sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Menurut informasi dari salah satu petugas PTSP, semua surat keputusan IMB yang diterbitkan oleh PTSP ditembuskan kepada Dinas Penataan Kota (DPK) untuk dilakukan pengawasan dan pengendalian terhadap IMB tersebut dilapangan.
Berdasarkan daftar IMB yang dipublikasikan oleh Badan Pelayanan Tepadu Satu Pintu (BPTSP) Provinsi DKI Jakarta melalui website www. jakarta.go.id, IMB bangunan di Jalan Ciledug Raya No. 99 Kelurahan Cipulir Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan tidak masuk dalam daftar.
Sesuai dengan papan proyek dilapangan, gedung dibangun dengan IMB nomor : 51/8.1A/31/-1.785.51/2016 yang diterbitkan pada tanggal 26 Februari 2016 oleh BPTSP Provinsi DKI Jakarta. Penggunaan bangunan adalah hunian dan fasilitasnya dengan ketinggian 24 (dua puluh empat) lantai.
Pengawasan dan pengendalian terhadap IMB dari gedung tersebut dikonfirmasi ke DPK Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor : 003/PMO/Konf/INV/JKT/VII/2016 pada tanggal 13 Juli 2016. Surat konfirmasi didisposisi ke Bidang Penertiban Ruang dan Bangunan (PRB), Sugiarto selaku Kepala Bidang (Kabid) menugaskan stafnya berinisial TS untuk melakukan peninjauan lapangan.
Sampai berita ini dipublikasikan, Sugiarto belum berkenan untuk menyampaikan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan oleh stafnya ketika ditemui dikantornya.
Demi terciptanya pengawasan dan pengendalian IMB gedung yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Benni Agus Candra selaku Kadis Penataan Kota diminta transparan terhadap kebenaran dan keabsahan dari IMB bangunan di Jalan Ciledug Raya No. 99 Kelurahan Cipulir dan menjawab surat konfirmasi dari media Panggung Modus Operandi. Polman/Tim