Proyek pekerjaan konstruksi RSUK Pesanggrahan Jaksel TA

JAKARTA, PANGGUNG MODUSOPERANDI – Direktur Rumah Sakit Umum Kecamatan (RSUK) Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan terindikasi pembohongan publik karena memberikan informasi yang tidak didukung dengan Surat Keputusan (SK) penetapan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Berawal dari adanya pekerjaan konstruksi pada RSUK Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan pada tahun 2016 yang meliputi pekerjaan rehab kamar mandi (toilet) bagian samping, pintu masuk bagian samping dan tempat genset dibagian samping juga. Pada kegiatan tersebut, dilokasi  tidak ada dipasang papan informasi proyek.

Sesuai dengan Rencana Umum Pengadaan (RUP) RSUK Pesanggrahan Jaksel pada tahun anggaran 2016 yang dipublikasikan melalui https://sirup.lkpp.go.id/sirup/rup/penyedia/satker/94159, belanja pekerjaan untuk rehab gedung RSUK Pesanggrahan tidak ada.

Pekerjaan konstruksi tersebut dipertanyakan kepada Direktur RSUK Pesanggrahan, Endah Kartika Dewi menjawab dalam suratnya, anggaran pekerjaan tersebut menggunakan sistim Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Sesuai dengan penetapan dari Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang dipublikasikan melalui website www.jdih.jakarta.go.id/produkhukum, RSUK di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang menerapkan pola pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah secara bertahap ada dua, yaitu RSUK Mampang Prapatan dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 899 Tahun 2015 dan RSUK Tebet dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 911 Tahun 2015 yang ditetapkan pada tanggal 15 Mei 2015.

Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta yang menetapkan RSUK Pesanggrahan menerapkan pola pengelolaan BLUD dipertanyakan melalui pesan singkat kepada Direktur RSUK Pesanggrahan. Endah Kartika Dewi menjawab, “SKnya ada, di Dinas dan Balaikota ada arsipnya juga”. Direktur RSUK Pesanggrahan tidak berkenan memberitahukan nomor SK penetapan tersebut.

Direktur RSUK Pesanggrahan terindikasi pembohongan publik karena semua RSUK di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang sudah ada SK penetapannya menerapkan pola pengelolaan BLUD dipublikasikan melalui website Pemprov DKI Jakarta.

RSUK yang sudah ditetapkan pada tahun 2015 dan 2016 yang dipublikasikan diantaranya RSUK Ciracas, Kemayoran, Mampang Prapatan, Tebet, Mantraman, Taman Sari, Tanah Abang dan Tanjung Priok, sedangkan SK penetapan untuk RSUK Pesanggrahan tidak ada dipublikasikan.

Sampai berita ini dipublikasikan, Direktur RSUK Pesanggrahan belum transparan terhadap pekerjaan tersebut mengenai pengadaannya melalui proses apa, jumlah anggarannya berapa dan dikerjakan oleh siapa. Direktur RSUK Pesanggrahan terindikasi penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demi terciptanya Direktur RSUK yang transparan dalam pengelolaan rumah sakit di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Koesmedi Priharto selaku kepala dinas kesehatan diminta melakukan pembinaan maupun memberikan sanksi yang tegas kepada Direktur RSUK Pesanggrahan. Polman/Tim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here