Screenshot realisasi belanja tidak terduga Pemprov DKI Jakarta TA. 2020 pertanggal 8 Mei 2020.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Belanja tidak terduga merupakan anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang kali seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat dibutuhkan dalam rangka kerjaan pemerintah pusat atau daerah.

Belanja tidak terduga ada dianggarkan setiap tahunnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh pemerintah pusat dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) oleh pemerintah daerah.

Namun jenis kegiatan dilapangan yang dibiayai dari belanja tidak terduga terkesan diduga kurang transparan terhadap publik seperti belanja tidak terduga yang dibiayai dari APBD Pemerintah Provinsi DKI Jakarta TA. 2020.

Berawal dari informasi narasumber berinisial TP yang menyampaikan, “ada penambahan anggaran tidak terduga dengan kode rekening 5.1.8.01.01 dari APBD Provinsi DKI Jakarta TA. 2020 yang diduga kurang tepat sasaran dan kurang transparan. Penambahan anggaran tersebut diduga untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).

Anggaran tidak terduga TA. 2020 awalnya sebesar Rp. 188.901.596.980 (sekitar 188,9 milyar rupiah) bertambah menjadi sebesar Rp. 897.264.053.765 (897,2 milyar rupiah), ada penambahan anggaran sebesar Rp. 708.362.456.785 (708,3 milyar rupiah).

Anggaran tidak terduga tersebut berada pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) satuan kerja Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) Provinsi DKI Jakarta.

Sampai dengan tanggal 13 April 2020, kode rekening 5.1.8.01.01/Belanja tidak terduga sudah terealisasi sebesar Rp. 654.235.061.618 (654,2 milyar rupiah) dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 897.264.053.765 (897,2 milyar rupiah) dengan persentase sekitar 72,91%.

Sepatutnya Pemprov DKI Jakarta transparan terhadap realisasi belanja tidak terduga sebesar Rp. 654.235.061.618 (654,2 milyar rupiah) direalisasikan untuk apa, dan jika itu merupakan anggaran untuk percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019, dalam bentuk apa kegiatan yang terlaksana dilapangan”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.

Dalam penelusuran dan pengembangan informasi dari narasumber, sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://publik.bapedadki.net yang diakses pertanggal 17 April 2020, ada anggaran belanja tak terduga sebesar Rp. 188.901.596.980 (sekitar 188,9 milyar rupiah) dari SKPD Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Provinsi DKI Jakarta TA. 2020.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://dashboard-bpkd.jakarta.go.id/PerSkpdRealAction/PerSKpd yang diakses pertanggal 8 Mei 2020, realisasi belanja per akun pada SKPD Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sampai dengan tanggal 21 April 2020 untuk kode rekening 5.1.8.01.01/Belanja tidak terduga sudah terealisasi sebesar Rp. 803.529.954.288 (803,5 milyar rupiah) dari anggaran yang tersedia sebesar Rp. 897.264.053.765 (897,2 milyar rupiah) dengan persentase sekitar 89,55%.

Waktu realisasi dari kode rekening 5.1.8.01.01/Belanja tidak terduga sebesar Rp. 803.529.954.288 adalah sebagai berikut : tanggal 1 April 2020 terealisasi sebesar Rp. 8.655.182.568, tanggal 8 April 2020 terealisasi sebesar Rp. 5.243.235.000, tanggal 9 April 2020 terealisasi sebesar Rp. 573.750.000.000, tanggal 13 April 2020 terealisasi sebesar Rp. 66.586.644.050, tanggal 17 April 2020 terealisasi sebesar Rp. 88.857.942.819 dan tanggal 21 April 2020 terealisasi sebesar Rp. 60.436.949.851.

Terkait kegiatan yang terlaksana dilapangan dari realisasi belanja tidak terduga yang dibiayai dari APBD Provinsi DKI Jakarta TA. 2020 dikonfirmasi kepada Sekretaris Daerah melalui surel nomor : 015/Surel/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IV/2020 pada tanggal 17 April 2020, sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban konfirmasi. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here