Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi DKI Jakarta Achmad Firdaus selaku Pengguna Anggaran (PA) terindikasi langgar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena diduga menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) kegiatan jasa konsultansi dengan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung (PL) yang nominal anggarannya diatas seratus juta rupiah.
Berawal dari informasi narasumber berinisial AD menyampaikan, “pengadaan jasa konsultansi perencanaan rehabilitasi lapangan sepakbola dari Dispora DKI Jakarta TA. 2020 terindikasi multi penyimpangan, silahkan aja ditelusuri”, tandasnya kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com.
Sesuai dengan informasi RUP dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta TA. 2020 yang dipublikasikan melalui portal https://sirup.lkpp.go.id, ada paket Rehabilitasi Lapangan Sepakbola (Pelaksanaan Jasa Konsultansi Perencanaan) dengan pagu sebesar Rp. 409.926.484 dengan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung.
Proses pemilihan penyedia pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Lapangan Sepakbola dari Dispora DKI Jakarta TA. 2020 tidak ada ditayangkan pada portal https://lpse.jakarta.go.id baik melalui tender maupun non tender.
Sesuai dengan realisasi pekerjaan pelaksanaan perencanaan Rehabilitasi Lapangan Sepakbola dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta TA. 2020 yang dipublikasikan melalui portal https://publik.bapedadki.net, pada bulan Februari 2020 Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Lapangan Sepakbola sudah ada perikatan dengan pihak ketiga dengan kontrak nomor : 129/SARPRAS/I/2020 pada tanggal 30 Januari 2020.
Realisasi pekerjaan sudah mencapai 100% (seratus persen) pada bulan Maret 2020 dengan masa kontrak mulai tanggal 30 Januari sampai dengan 28 Februari 2020. Hal tersebut menunjukkan bahwa pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Lapangan Sepakbola sudah berproses dan telah selesai.
Berpedoman pada Pasal 9 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 ayat 1 yang berbunyi : PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan : (d) menetapkan dan mengumumkan RUP.
Pasal 22 ayat 5 berbunyi : Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Pasal 41 ayat 1 berbunyi : Metode pemilihan jasa konsultansi terdiri atas : (a) Seleksi, (b) Pengadaan Langsung dan (c) Penunjukan Langsung.
Ayat 3 berbunyi : Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilaksanakan untuk jasa konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Terkait Jasa Konsultansi Perencanaan Rehabilitasi Lapangan Sepakbola dikonfirmasi melalui email kepada Kadispora DKI Jakarta dengan surat nomor : 005/Surel/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/III/2020 pada tanggal 26 Maret 2020.
Pada tanggal 13 April 2020, Asep Saepudin selaku Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta menjawab konfirmasi dengan surat nomor 880/-1.857.61 yang menyampaikan, “Dinas Pemuda dan Olahraga akan membuat perencanaan untuk 3 lapangan sepakbola yang akan direhabilitasi.
Karena typicalnya 3 lapangan sepakbola sama, maka dilakukan efisiensi dengan pengajuan HPS 100 juta rupiah dan Dinas Pemuda dan Olahraga telah melaksanakan kegiatan perencanaan rehabilitasi lapangan sepakbola yang pengadaannya berpedoman pada ketentuan yang berlaku”.
Jawaban dari Asep Saepudin dinilai belum sesuai dengan apa yang dikonfirmasi. Konfirmasi dilanjutkan lagi dengan surat nomor 013/Surel/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IV/2020 pada tanggal 16 April 2020.
Karena konfirmasi lanjutan belum ada jawaban, konfirmasi diupayakan langsung ke Kantor Dispora Provinsi DKI Jakarta. Menurut salah satu staf di Bidang Sarana dan Prasarana bernama Arif mengatakan, “karena tipicalnya sama untuk 3 lapangan, dilakukan efisiensi dan anggarannya dibawah 100 juta. Kebetulan orang yang mengetahui lebih detailnya kegiatan tersebut adalah Pak Nugroho dan orangnya lagi FWH, nanti akan disampaikan ke beliau”, tandasnya.
Sampai berita ini dipublikasikan, belum ada jawaban konfirmasi lanjutan dari Dispora Provinsi DKI Jakarta. (Polman/Tim)