Bangunan gedung di Jl. Swadarma Raya RT. 002 RW. 002 Kelurahan Ulujami Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Pesanggrahan Erwin Yudhana dan Kepala Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Pesanggrahan Grita Anglila terindikasi salahgunakan wewenang.

Indikasi salahgunakan wewenang tersebut terkait adanya penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diduga tidak sesuai prosedur oleh UP PTSP Kecamatan Pesanggrahan dan indikasi pembiaran terhadap bangunan gedung yang tidak sesuai dengan IMBnya di Jalan Swadarma Raya RT. 002/RW. 002 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan.

IMB bangunan gedung di Jl. Swadarma Raya RT. 002 RW. 002 Kelurahan Ulujami Jaksel.

Informasi tersebut berawal dari narasumber yang kurang berkenan namanya dipublikasikan dalam pemberitaan ini menyampaikan adanya bangunan gedung yang diduga untuk non rumah tinggal di Jalan Swadarma Raya RT. 002/RW. 002 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan tanpa IMB.

Terhadap pelanggaran bangunan gedung tersebut sudah pernah dijalankan tindakan penertiban dari Sektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan dengan melakukan penyegelan bahkan pemasangan police line dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Pesanggrahan, sehingga pembangunan gedung dihentikan sementara.

Sekitar bulan Nopember 2018 pembangunan gedung sudah dilanjutkan lagi dengan IMB nomor 165/C.37c/31.74.10/-1.785.51/2018 yang diterbitkan pada tanggal 21 Nopember 2018, penggunaan rumah tinggal dengan 2 (dua) lantai. Penyesuaian terhadap fisik bangunan gedung dilapangan yang dibangun mendahului izin belum dilakukan, tapi IMB bisa diterbitkan.

Terkait kebenaran dan keabsahan dari IMB tersebut dikonfirmasi kepada Kepala UP PTSP Kecamatan Pesanggrahan dengan surat konfirmasi nomor 097/PMO/Konf/INV/JKT/XII/2018 pada tanggal 17 Desember 2018.

Erwin Yudhana selaku Kepala UP PTSP Kecamatan Pesanggrahan belum berkenan menjawab konfirmasi secara tertulis, namun salah satu staf dari UP PTSP Kecamatan Pesanggrahan bernama Tiko menjelaskan, “penerbitan IMB bangunan gedung tersebut sudah sesuai prosedur, sebelum IMB diterbitkan sudah dilakukan pengujian fisik permohonan dengan pengukuran dilapangan, bagian bangunan gedung tersebut yang tidak sesuai dengan gambar dalam permohonan sudah dibongkar, yaitu pada bagian belakang dan bagian depan”, tandasnya.

Tiko diduga ikut terlibat atau turut serta dalam indikasi persekongkolan memanipulasi hasil pengujian fisik permohonan izin terhadap IMB bangunan gedung di Jalan Swadarma Raya RT. 002/RW. 002 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan, karena fisik bangunan gedung yang telah mendahului izin dilapangan diduga peruntukannya adalah non rumah tinggal dan pembongkaran fisik bangunan gedung untuk penyesuaian terhadap gambar pada permohonan belum dilakukan sebelum IMB diterbitkan.

Erwin Yudhana selaku Kepala UP PTSP Kecamatan Pesanggrahan terindikasi salahgunakan wewenang karena menandatangani IMB yang diduga terjadi manipulasi laporan hasil pengujian fisik permohonan perizinan.

Tindakan penertiban terhadap bangunan gedung yang terindikasi penyimpangan di Jalan Swadarma Raya RT. 002/RW. 002 Kelurahan Ulujami Kecamatan Pesanggrahan dikonfirmasi ke Sektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan. Salah satu staf Grita Anglila yang kurang berkenan namanya dipublikasikan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “ibu sedang rapat, nanti akan saya sampaikan”, tandasnya.

Pembangunan gedung tersebut tetap berlangsung dilapangan yang kesannya pembangunan gedung telah sesuai dengan IMB yang disetujui atau tidak ada indikasi penyimpangan, sedangkan fisik bangunan gedung dilapangan disinyalir adalah untuk non rumah tinggal.

Indikasi penyimpangan terhadap penerbitan IMB oleh UP PTSP Kecamatan Pesanggrahan dan indikasi pembiaran terhadap bangunan gedung tersebut dari Sektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan disampaikan dan dikonfirmasi kepada Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 003/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/I/2019 pada tanggal 4 Januari 2019.

Menurut salah satu staf dari Inspektorat Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan yang ditugaskan untuk menindaklanjuti surat tersebut berinisial IR menyampaikan, “saya cek dulu ya”, tandasnya.

Selang beberapa hari setelah informasi dari IR, pembangunan gedung tersebut sudah berhenti, namun segel tidak ada terpasang dilapangan yang merupakan salah satu bagian tindakan penertiban terhadap bangunan gedung yang terindikasi penyimpangan dari Sektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan .

Demi terciptanya Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan khususnya di wilayah Kecamatan Pesanggrahan, Irbanko Junjungan Simangunsong layak menindaklanjuti hasil pemeriksaan untuk pembinaan terhadap Erwin Yudhana selaku Kepala UP PTSP dan Grita Anglila selaku Kasektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan yang terindikasi salahgunakan wewenang, serta Tiko yang merupakan salah satu staf dari UP PTSP Kecamatan Pesanggrahan yang diduga turut dalam indikasi persekongkolan memanipulasi laporan pengujian fisik permohonan perizinan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here