Surabaya, Panggung Modus Operandi – Penunjukan pemenang lelang pekerjaan peningkatan kapasitas sudetan floodway plangwot Sedayu Lawas Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa timur terhadap PT. Yatchs Baroka oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai Pantai 2 Satuan kerja Pengelolaan Jaringan Sumber Daya Air (PJSA) Balai Besar Wilayah Bengawan Solo (BBWS) adalah keputusan yang ceroboh.dan sangat disesalkan.

Dalam website Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP), bahwa PT. Yatchs Baroka termasuk dalam daftar perusahaan daftar hitam (blacklist) yang ditetapkan sejak tanggal 1 April 2019. Sementara jadwal penandatangan yang tertera di Lelang Pengadaan Sistim Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan umum Perumahan rakyat, tercacat jadwal penandatangan kontrak tanggal 12 April 2019. Ada tenggang waktu yang cukup untuk memeriksa atau meneliti persyaratan penunjukan pemenang lelang sebagaimana yang menjadi tanggung jawabnya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan atasannya yaitu Kepala satuan kerja non vertikal tertentu (SNVT) Pengelolaan Jaringan Sumber Air (PJSA).

Proyek Peningkatan Sudetan Floodway Plangwot Sedayu Lawas Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan Provinsi Jawa Timur, Pemerintah pusat pada tahun Anggaran 2019, mengalokasikan anggaran dengan Pagu/HPS sebesar Rp 47.417.697.000,-. Dari puluhan perusahaan peserta lelang dan setelah dilakukan dievaluasi, terdapat peserta lelang yang memenuhi persyaratan dan harga termurah yaitu : PT. Yatchs Baroka, dengan penawaran sebesar Rp 36.121.277. 000,- PT. Mitra Ciasem Raya, penawaran sebesar Rp.39.053.511.431,- dan PT. Duta Mas Indah, penawaran sebesar Rp 41.268.484.079,-. Dari hasil evaluasi adminstrasi, teknis dan harga, PT. Yatchs Baroka memenuhi persyaratan, dengan penawaran terendah yaitu sebesar Rp.36.121.277.000,- (sebelum tanggal 1 April 2019, red).

Selanjutnya (sesaui) Jadwal di SPSE Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan rakyat, pada tanggal 10 April 2019, kelompok kerja (Pokja) Pengelolaan jaringan sumber air (PJSA) BBWS, menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) dan selanjutnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rnenerbitkan kontrak atau Surat Perjanjian Kerja (SPK) kepada PT. Yatchs baroka, pada tanggal 12 April 2019. Urut-urutan tersebut diatas atas sepengetahuan ketua kelompok kerja (POKJA) dan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang bisa saja ditetapkan sebagai Kepala ULP yaitu, kepala Balai atau yang ditunjuk Menteri.

Informasi yang dihimpun jurnalis Panggung Modus Operandi, setelah kontrak ditandangai tanggal 12 April 2019, Penyedia jasa PT. Yatcsh Baroka langsung melaksanakan kegiatan dilapangan dengan melakukan mobilisasi alat berat dan pembuatan akses jalan. Dari informasi yang dihimpun jurnalis Panggung Modus Operandi, Jurnalis Panggung Modus Operandi melakukan investigasi kelokasi pada tanggal 27 Mei 2019, ternyata pekerjaan mobilisasi alat berat dan pembuatan akses jalan baru sudah mulai dikerjakan. Patut diduga tenggang waktu sejak pertengahan bulan April 2019 sampai dengan tanggal 27 Mei 2019, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sungai pantai 2 BBWS, sudah mengetahui bahwa PT. Yatchs baroka masuk daftar perusahaan sesuai website LKPP yang termasuk dalam daftar hitam (blacklist).

Akhirnya keputusan Pejabat pembuat komitmen (PPK) sungai Pantai 2, atas dasar daftar hitam yang tercantum pada website LKPP, melakukan pemutusan kontrak kepada PT. Yatchs Baroka. Selanjutnya para Pejabat BBWS, dari Kepala Balai hingga Kepala satuan kerja non vertikal tertentu (Kasnvt) PJSA, dan Pejabat Pembuat Komitmen sungai Pantai 2, tentunya, sepakat menunjuk pemenang cadangan 1, yaitu PT. Mitra ciasem raya sebagai pemenang pelaksana pekerjaaan “Peningkatan kapasitas Sudetan floodway plangwot dengan nilai penawaran sebesar RP.39.053.511.431,- dan ini sesuai dengan papan proyek yang ada dilokasi proyek, tertera nomor kontrak : HK.02.03/SP -II/VI2019/05, Tanggal kontrak 18 Juni 2019, Kontraktor Pelaksana PT. Mitra Ciasem raya – Sega Kso, nilai kontrak dikosongkan. (tidak dicantumkan, red?).Terdapat tulisan bahwa Proyek ini dalam pengawasan pengamanan Tim TP4D Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Untuk tulisan pada papan proyek, bahwa Proyek ini dalam Pengawasan dan pengamanan TIM TP4D, sudah umum. Dengan ketentuan jika Satuan kerja/PPK meminta pendampingan kepada kejaksaan Negeri/Tinggi. Namun untuk Proyek Peningkatan kapasitas sudetan Floodway plangwot, yang pemenangnya diputus kontrak karena blacklist, selanjutnya ditetapkan pemenang cadangan 1, sebagai pemenang pelaksana proyek dengan selisih harga lebih tinggi sebesar Rp 2,9 miliar. Tentu sangat dibutuhkan, jika ada pendapat hukum (payung hukum) dari aparatur penegak hukum (APH), terkait penetapan pemenang dari cadangan pemenang 1, karena pemenangnya blacklist atau dilakukan lelang ulang. Semoga payung hukum ini sudah ada.

Jurnalis Panggung Modus Operandi dalam kerangka penulisan, telah melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala Balai BBWS, Kepala satuan kerja Pengelolaan Jaringan Sumber Air (PJSA), dan Pejabat Pembuat Komitman sungai pantai 2, dengan nomor 03/07/Red PMO2019, tanggal 3 July 2019. Perihal Blakclist pemenang lelang pada proyek Peningkatan kapasitas sudetan Floodway plangwot. Karena tidak ada tanggapan, Jurnalis Panggung Modus Operandi, mengirim surat klafikasi kepada Direktorat Jenderal Sumber Daya air, nomor: 012/07/Red PMO019, tanggal 12 Agustus 2019, perihal surat klarifikasi yang tidak ada tanggapan dari pejabat BBWS. Kedua surat klarifikasi tersebut diatas, tidak ada tanggapan hingga berita ini dimuat. Pande/Tim.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here