Bukti transfer pembayaran stand bazar dilingkungan Kantor Walikota Jakarta Timur.

Jakarta, Panggung Modus Operandi –Penanganan pengaduan masyarakat (dumas) dugaan pungutan liar (pungli) dilingkungan Kantor Walikota Jakarta Timur (Jaktim) yang telah disampaikan kepada Inspektur Provinsi DKI Jakarta dipertanyakan karena tindaklanjut terhadap dumas tersebut sampai saat ini belum jelas.

Dugaan pungli tersebut terjadi pada penyelenggaraan bazar yang dilaksanakan di lantai 1 Lobbi Utama Gedung D dan Selasar Gedung C Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur pada tanggal 22 sampai 24 Februari 2023 yang memungut biaya kepada para peserta bazar yang ditransfer ke rekening atas nama pribadi dan tidak ada persetujuan secara tertulis pemanfaatan gedung untuk penyelenggaran bazar tersebut dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atau Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur kepada penyelenggara.

Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) serta Pejabat Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur tidak mengetahui siapa yang menyelenggarakan bazar tersebut.

Berawal dari informasi narasumber berinisial IS yang menyampaikan, “ada penyelenggaraan bazar di lantai 1 Lobbi Utama Gedung D dan Selasar Gedung C Kantor Walikota Jakarta Timur yang dipungut biaya sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari para peserta bazar perstand.

Pada brosur bazar tertulis bahwa para peserta dapat fasilitas 1 meja, 2 kursi, penerangan listrik, keamanan, kebersihan dan AC sentral. Pada kenyataannya tidak ada AC dan penerangan, kami terpaksa membawa lampu dan kipas sendiri. Penyelenggaraan bazar berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu mulai dari tanggal 22 sampai dengan 24 Februari 2023.

Sudin PPKUKM Jakarta Timur ada memiliki anggaran untuk kegiatan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Bazar UKM Tingkat Kota sebesar Rp. 638.490.981 pada tahun anggaran 2023. Kenapa masih ada pungutan sebesar 1 juta rupiah kepada para peserta bazar, apakah pungutan tersebut resmi atau tidak?

Pungutan tersebut ditransfer ke rekening pribadi atas nama berinisial H, bukan ditransfer ke rekening atas nama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur atau rekening atas nama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ada apa dengan penyelenggaraan bazar tersebut, kemana dan untuk siapa pungutan tersebut? Dan kemana anggaran kegiatan Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Bazar UKM Tingkat Kota sebesar Rp. 638.490.981 dari Sudin PPKUKM Jakarta Timur tahun anggaran 2023?

Walikota Jakarta Timur dan Kepala Suku Dinas PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Timur mesti tegas, saat ini situasi keuangan para UKM sangat sulit, semestinya diberikan keringanan kepada para peserta bazar dan jangan dipungut biaya lagi”, tandasnya kepada wartawan media www.panggungmodusoperandi.com.

Pengecekan dilapangan, benar ada penyelenggaraan bazar di lantai 1 Lobbi Utama Gedung D dan Selasar Gedung C Kantor Walikota Jakarta Timur dan dilokasi tidak ada terlihat informasi siapa yang menjadi penyelenggara bazar tersebut.

Informasi yang didapatkan dari narasumber yang tidak berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “biaya yang dipungut sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) dari peserta bazar yang kuliner dan sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dari peserta bazar yang fashion”, tandasnya.

Sesuai dengan data atau informasi yang dipublikasikan melalui portal https://sirup.lkpp.go.id, pada tahun anggaran 2023 ada paket Belanja Jasa Penyelenggaraan Acara Bazar UKM Tingkat Kota sebesar Rp. 638.490.981 dari Sudin PPKUKM Jakarta Timur.

Terkait penyelenggaraan bazar tersebut dan adanya kutipan kepada para peserta bazar dikonfirmasi kepada penerima transferan berinisial H melalui whatsapp, namun penerima transferan berinisial H tidak berkenan menanggapi.

Terkait penyelenggaraan bazar tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Seksi Perdagangan Sudin PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Timur melalui whatsapp. Partini menjawab, “mohon maaf bazar dimaksud bukan kegiatan kami, jadi mohon maaf kami tidak tahu hal tersebut”.

Terkait penyelenggaraan bazar tersebut dikonfirmasi kepada Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur melalui whatsapp. “Anwar menjawab, tolong koordinasikan langsung ke Asisten Pembangunan Pak Kusmanto”.

Terkait penyelenggaraan bazar tersebut dikonfirmasi kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Timur melalui whatsapp. Kusmanto menjawab, “OK saya tanyakan, saya cari info dulu ke Sudin PPKUKM dan Bagian Ekonomi”.

Terkait informasi dari Kepala Seksi Perdagangan Sudin PPKUKM Kota Administrasi Jakarta Timur, Walikota Kota Administrasi Jakarta Timur dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Timur disampaikan kepada narasumber.

Narasumber berinisial IS menyampaikan lagi, “waduh ada apa ini, masa pejabat dilingkungan Kantor Walikota Jakarta Timur tidak ada yang tau siapa yang menjadi penyelenggara bazar tersebut, apakah karena ada pungutan jadi pada ketar-ketir mereka? Uji publik dululah bang dengan pemberitaan”, tandasnya.

Terkait informasi tersebut dipublikasikan pada media online www.panggungmodusoperandi.com dengan link berita https://www.panggungmodusoperandi.com/investigasi/penyelenggara-bazar-di-kantor-walikota-jaktim-diduga-tidak-jelas-dan-ada-memungut-biaya/ pada tanggal 23 Februari 2023.

Setelah dilakukan uji publik dengan pemberitaan, konfirmasi terkait penyelenggaraan bazar dilingkungan Kantor Walikota Jakarta Timur dilanjutkan lagi kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Administrasi Jakarta Timur melalui whatsapp. Kusmanto menjawab, “nanti ya saya tugaskan Pa Ade Bagian Ekonomi cek. Kalo nanti ASN pelakunya saya arahkan diperiksa ke Irbanko”.

Terkait penyelenggaraan bazar dilingkungan Kantor Walikota Jakarta Timur dikonfirmasi kepada Kasubag Ekonomi melalui whatsapp. Ade menjawab, “iya pak, nanti biar ada yang menjelaskan langsung yang tau persis keberadaan itu bazar. Nanti saya kasih nomor bapak ke dia”.

Pada hari selanjutnya, orang yang mengaku dari Dewan Kerajinan Nasional Wilayah Jakarta Timur (dekranasda) berinisial KS menghubungi tim dari media online www.panggungmodusoperandi.com untuk bertemu.

Setelah bertemu, orang yang mengaku dari Dewan Kerajinan Nasional Wilayah Jakarta Timur (dekranasda) berinisial KS menyampaikan, “penyelenggaraan bazar tersebut tidak didukung oleh surat persetujuan dari Pemkot Jaktim. Penyelenggaraan bazar tersebut adalah untuk membantu para pedagang kaki lima. Adapun pengutan tersebut adalah untuk biaya kebersihan dan listrik”, tandasnya.

Namun orang yang mengaku dari Dewan Kerajinan Nasional Wilayah Jakarta Timur (dekranasda) berinisial KS tidak bisa menjelaskan dasar dari pungutan tersebut.

Terkait informasi yang dikembangkan dan didapatkan oleh tim media online www.panggungmodusoperandi.com disampaikan lagi kepada narasumber. Narasumber berinisial IS menyampaikan lagi, “ada apa dengan Dekranasda Wilayah Jakarta Timur, apakah Dekranasda Wilayah Jakarta Timur merupakan satuan kerja perangkat daerah di Provinsi DKI Jakarta yang membidangi penyelenggaraan bazar sehingga Kasubag Ekonomi Jakarta Timur Pak Ade memerintahkan berinisial KS yang mengaku dari Dekranasda Jakarta Wilayah Timur untuk menjelaskan terkait penyelenggaraan bazar tersebut kepada wartawan media online www.panggungmodusoperandi.com?

Para pejabat Pemkot Jakarta Timur mesti transparan ada apa dengan penyelenggaraan bazar tersebut. Dekranasda Wilayah Jakarta Timur bukan merupakan satuan kerja perangkat daerah namun sebuah organisasi. Dekranasda Wilayah Jakarta Timur jangan mengambil alih bidang pekerjaan dari Sudin PPKUKM Jakarta Timur.

Inspektorat Provinsi DKI Jakarta layak melakukan pemeriksaan terhadap penyelenggaran bazar tersebut yang tidak didukung dengan persetujuan pemanfaatan gedung pemerintah daerah dari Pemprov DKI Jakarta atau Pemkot Walikota Jakarta Timur serta diduga terjadi pungli”, tandasnya.

Terkait indikasi persekongkolan dari oknum ASN Pemkot Jakarta Timur dengan oknum berinisial H pada penyelenggaraan bazar dilingkungan Kantor Walikota Jakarta Timur dan diduga ada pungutan liar disampaikan kepada Inspektur Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 011/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/III/2023 pada tanggal 6 Maret 2023.

Terkait informasi tersebut dipublikasikan lagi pada media online www.panggungmodusoperandi.com dengan link berita https://www.panggungmodusoperandi.com/investigasi/inspektorat-dki-layak-periksa-dugaan-pungli-dilingkungan-kantor-walikota-jaktim/ pada tanggal 13 Maret 2023.

Tanggapan terkait surat nomor 011/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/III/2023 pada tanggal 6 Maret 2023 ditanyakan kepada Inspektur Provinsi DKI Jakarta melalui pesan whatsapp. Syaefuloh Hidayat tidak berkenan menanggapi.

Setelah beberapa minggu kemudian, narasumber IS menanyakan terkait tanggapan atau tindaklanjut surat yang disampaikan ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.

Setelah dijelaskan bahwa media www.panggungmodusoperandi.com belum ada menerima tanggapan atau informasi terkait tindaklanjut dari pemberitaan dan surat yang disampaikan ke Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, narasumber IS menyampaikan lagi, “ada apa dengan Inspektorat DKI Jakarta, apakah ada pembiaran terhadap dugaan pungli tersebut?

Jika hal tersebut diperbolehkan, jangan hanya kepada orang tertentu, warga yang lain juga mesti boleh karena semua warga DKI Jakarta memiliki hak yang sama.

Inspektorat DKI Jakarta mesti transparan ke publik terkait tindaklanjut atau langkah apa yang telah dijalankan terhadap informasi dugaan pungli yang disampaikan oleh warga”, tandasnya. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari Inspektorat Provinsi DKI Jakarta. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here