Screenshot pada e-monev Pengadaan Unit Modul Lampu Lalu Lintas UP SPLL Dishub DKI Jakarta TA. 2019.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Realisasi kegiatan Pengadaan Unit Modul Lampu Lalu Lintas TA. 2019 dari Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas (UP SPLL) Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta yang diinput pada Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) berbeda dengan fakta sebenarnya.

Adanya perbedaan tersebut mengundang timbulnya pertanyaan dari masyarakat terhadap pengadaan barang/jasa pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas yang dibiayai dari APBD Provinsi DKI Jakarta TA. 2019.

Berawal dari informasi narasumber berinisial MN menyampaikan, “Ada yang aneh dalam realisasi pengadaan unit modul lampu lalu lintas TA. 2019 dari UP SPLL DKI Jakarta. Realisasi yang diinput pada sistem e-monev berbeda dengan data administrasi pengadaan sebenarnya, ada apa dengan para ASN di UP SPLL Dishub DKI Jakarta? Ditulisi aja bang, biar terbuka ada apa sebenarnya dalam pengadaan tersebut”, tandasnya kepada wartawan media Panggung Modus Operandi.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui website https://apbd.jakarta.go.id, ada kegiatan Pengadaan Unit Modul Lampu Lalu Lintas dari Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas dengan pagu sebesar Rp. 4.334.440.000 yang dibiayai dengan kode rekening 5.2.2.20.31.001/Belanja Pemeliharaan Rambu Darat TA. 2019. Rincian dari kegiatan tersebut adalah pengadaan unit lampu (modul lampu + box) AC 3 Asp 30 C Primer Polos dengan jumlah 400 set

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui website https://lpse.jakarta.go.id, ada tender cepat Pengadaan Unit Modul Lampu Lalu Lintas dari Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas dengan pagu sebesar Rp. 4.334.440.000. Pemenang tender untuk kegiatan tersebut adalah PT. Newtel dengan harga penawaran sebesar Rp. 3.684.274.000.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui website https://publik.bapedadki.net, realisasi fisik dari Pengadaan Unit Modul Lampu Lalu Lintas yang diakses pada tanggal 13 September 2019, tahapan untuk SPK penyedia pada bulan April 2019, tahapan pelaksanaan sudah mencapai 100% (seratus persen) pada bulan September 2019 dan tahapan serah terima pekerjaan sudah mencapai 100% (seratus persen) pada bulan September 2019. Realisasi fisik tersebut menunjukkan bahwa Pengadaan Unit Modul Lampu Lalu Lintas telah selesai dan serah terima pada bulan September 2019

Sesuai dengan informasi belanja per akun dari Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas yang dipublikasikan oleh Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, ada terealisasi anggaran dari kode rekening 5.2.2.20.31.001/Belanja Pemeliharaan Rambu Darat sebesar Rp. 3.684.274.000 pada tanggal 29 Agustus 2019 yang menurut narasumber adalah merupakan pembayaran kepada penyedia PT. Newtel untuk Pengadaan Unit Modul Lampu Lalu Lintas.

Berdasarkan realisasi Pengadaan Unit Modul Lampu Lalu Lintas TA. 2019 pada sistem e-monev, tahapan SPK penyedia adalah bulan April 2019, pelaksanaan pengadaan dan serah terima adalah bulan September 2019.

Sedangkan berdasarkan informasi belanja per akun dari Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas yang dipublikasikan oleh BPKD Provinsi DKI Jakarta, anggaran untuk pengadaan tersebut telah terealisasi pada tanggal 29 Agustus 2019.

Untuk keakuratan informasi terkait Pengadaan Unit Modul Lampu Lalu Lintas TA. 2019, media Panggung Modus Operandi mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor : 054/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IX/2019 pada tanggal 16 September 2019.

Pada tanggal 23 September 2019, Susilo Dewanto selaku Kepala Unit Pengelola Sistem Pengendalian menjawab konfirmasi dengan surat nomor 3174/-1.811.221.

Dalam surat jawaban konfirmasi disampaikan, SPK Pengadaan Unit Modul Lampu Lalu Lintas adalah tertanggal 2 Mei 2019, serah terima secara administrasi dan sesuai dengan fakta sebenarnya adalah tanggal 26 Agustus 2019.

Realisasi fisik dari setiap tahapan kegiatan pengadaan unit modul lampu lalu lintas wajib diinput di sistem monev untuk memudahkan Bappeda dalam memonitoring anggaran dan sudah dilaksanakan oleh Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan surat jawaban konfirmasi dari Susilo Dewanto selaku Kepala Unit Pengelola Sistem Pengendalian Dishub DKI Jakarta, realisasi yang diinput pada sistem e-monev berbeda dengan fakta sebenarnya.

Adanya perbedaan tersebut dikonfirmasi lagi melalui pesang singkat kepada salah satu staf dari Unit Pengelola Sistem Pengendalian Dishub DKI Jakarta yang kurang berkenan namanya disebutkan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “mohon bapak bersurat lagi ke UP SPLL”. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here