Bangunan gedung di Jl. Mesjid Darul Falah RT. 008/002 Petukangan Utara Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Dalam mendirikan bangunan gedung di wilayah provinsi DKI Jakarta telah jelas diatur dalam Perda 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung dan Perda 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan PZ), dimana pemilik bangunan mesti mendirikan bangunan gedung sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disetujui, namun pada pelaksanaannya dilapangan masih ada pembangunan gedung yang diduga tidak sesuai dengan IMBnya.

Berawal dari informasi narasumber berinisial AF menyampaikan, “ada apa ya dengan Sektor CKTRP Pesanggrahan dan Sudin CKTRP Jaksel, bangunan teman saya melanggar sedikit saja GSBnya sudah langsung ditindak, sedangkan bangunan gedung yang berada di Jalan Mesjid Darul Falah RT. 008/002 Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan didirikan dengan satu izin rumah tinggal, namun bisa mendirikan 15 (lima belas) unit rumah kontrakan dan melanggar GSB lagi”, tandasnya.

Dalam pengecekan dilapangan, bangunan gedung pada lokasi tersebut didirikan dengan IMB nomor 8/C.37C/31.74.10/-1.785.51/e/2019, penggunaan rumah tinggal 1 (satu) lantai yang diterbitkan pada tanggal 18 Januari 2019.

Pada papan IMB, Garis Sempadan Bangunan (GSB) tertulis 4 (empat) meter namun sesuai fakta dilapangan GSBnya dibawah 4 meter. Akses pintu masuk lokasi proyek dikunci menggunakan rantai dari dalam, namun pelaksanaan pembangunan gedung masih tetap berlangsung yang kesannya bangunan gedung tersebut tidak ada indikasi pelanggaran.

Tindakan penertiban terhadap bangunan gedung tersebut dikonfirmasi ke Sektor Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Kecamatan Pesanggrahan. “Ibu Grita lagi tidak ada ditempat, ibu lagi cek lapangan”, kata salah satu stafnya yang kurang berkenan namanya dipublikasikan dalam pemberitaan ini.

Konfirmasi kepada Kasektor CKTRP Kecamatan Pesanggrahan disampaikan melalui pesan singkat, namun sampai berita ini dipublikasikan belum ada jawaban. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here