Konstruksi Saluran Irigasi (Manteling) Sudah Bocor dan Jalan Inspeksi Terendam Air.

Lamongan, Pangung Modus Operandi – Waduk Prijetan di Dusun Jatina Desa Tenggerejo Kecamatan Kedungpring Kabupaten Lamongan Provinsi Jawatimur, dapat menampung air sekitar 9 juta m3 dan mengairi sawah seluas 4,513 Ha, di tigapuluh tiga Desa, dan melintas ditiga Kecamatan yaitu Kecamatan Kedungpring, Kecamatan, Sugio dan Kecamatan Modo Kabupaten Lamongan. Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan umum Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, pelaksanaan melalui Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo. Sejak Tahun Anggaran 2016-2018, Balai Besar Wilayah sungai Bengawan Solo, Satuan Kerja Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan air, Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi rawa II, telah melaksanakan pekerjaan rehabilitasi Jaringan Irigasi waduk Prijetan dan normalisasi waduk Senthir. Adapun dana yang teralokasi untuk melaksanakan pekerjaan Rehabilitasi saluran Irigasi Waduk Prijetan tersebut diatas, sesuai Pagu/HPS sebesar Rp 129.717.78.000,-.

Setelah lelang dan evaluasi melalui LPSE Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, PT. Nindya Karya wilayah 4, (persero) ditunjuk sebagai Pemenang lelang dengan Penawaran sebesar Rp.122.670.912.000,- dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama tiga tahun (MYC) tahun 2016,2017 dan 2018. Penelusuran dan investigasi jurnalis Pangung Modus Operandi pada hasil pekerjaan konstruksi saluran irigasi waduk prijetan , dari Kecamatan Modo, hingga Kecamatan Kedung pring, terdapat dibeberapa titik pekerjaaan konstruksi irigasi (manteling) yang telah retak dan bocor .Begitupun Jalan Inspeksi, baru dibangun sudah terendam air. Diduga akibat penempatan hasil galian (dispossal) yang ditumpukkan begitun saja disisi kanan jalan inspeksi. Jika tanah galian dispossal ini, tidak segera dipindahkan, kelokasi lain, jalan inpeksi ini akan cepat rusak berlobang lobang bergelombang ketika dilalui kendaraan roda empat atau lebih.

Bangunan pelengkap pekerjaan konstruksi Saluran irigasi (manteling) waduk Prijeten, seperti tanah timbunan dengan batukapur, disisi kiri saluran, tidak dilakukan pemadatan, dan asal ditemtempatkan begitu saja. Diduga karena tanah timbunan yang tidak dipadatkan ini, mengakibatkan air merembes (bocor) menembus konstruksi saluran irigasi (manteling), disamping adanya dugaan, kualitas bahan yang digunakan tidak sesuai ketentuan dalam spesipikasi teknis.

Sesuai kontrak masa akhir pekerjaan rehabilitasi saluran irigasi Prijetan, berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Dan pada tanggal 31 desember 2018, akan dilaksanakan serah terima pekerjaan tahap I Pra hand over (PHO), karena dianggap pekerjaan telah selesai 100% secara fisik. Namun secara kualitas dan volume, masih akan diperiksa Badan Pemeriksa keuangan (BPK), apakah Kontraktor pelaksana / penyedia jasa telah melaksanakan pekerjan sesuai kontrak.

Jurnalis Pangung Modus Operandi telah mengirimkan surat klarifikasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen Irigasi Rawa II, Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo, dengan surat nomor 17A/12/Pemred PMO 201, tanggal 17 desember 2018, terkait pengamatan dan investigasi dilapangan pekerjaan konstruksi Rehabilitasi Saluran Irigasi waduk Prijetan, namun tidak ada tanggapan. Selanjutnya jurnalis Pangung Modus Operandi, mengirim surat klarifikasi kepada Kepala Balai Besar wilayah sungai Bengawan Solo dengan rnomor :10B/01/Pemred PMO/ 2019, tanggal 10 Januari 2019, terkait proyek Rehabilitasi saluran irigasi waduk Prijetan atas penga matan jurnalis panggungmodusoperandi dilapangan, juga tidak mendapat tanggapan sampai berita ini diterbitkan. Tim redaksi/pande

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here