Bangunan di Jl. Peninggaran Timur I No. 50 RT. 004/009 Kebayoran Lama Utara.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Dalam mendirikan bangunan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sudah jelas aturannya, dimana setiap pemilik bangunan mesti melaksanakan pembangunan fisik dilapangan sesuai dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disetujui oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Namun fakta pada pelaksanaan dilapangan, masih banyak pemilik bangunan yang mendirikan bangunan tidak sesuai dengan IMBnya yang disetujui. Ketidaksesuaian tersebut didukung lagi dengan lemahnya pengawasan dan kurang tegasnya tindakan penertiban dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Lemahnya pengawasan dan kurang tegasnya tindakan penertiban tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain kurangnya personil dari Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) di wilayah selaku SKPD yang melaksanakan pengawasan dan tindakan penertiban sampai menerbitkan rekomendasi bongkar paksa ke Satpol PP, serta masih ada oknum-oknum petugas yang disinyalir mencari keuntungan dari bangunan yang bermasalah, baik secara pribadi maupun berkelompok.

Diantara beberapa bangunan yang bermasalah tersebut, salah satunya adalah bangunan yang tidak sesuai dengan IMBnya di Jalan Peninggaran Timur I No. 50 RT. 004/009 Kelurahan Kebayoran Lama Utara Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Bangunan tersebut didirikan dengan IMB nomor 142/8.1.0/31.74.05.0000/-1.785.51/2015 yang diterbitkan pada tanggal 11 September 2015, peruntukan rumah tinggal dengan 3 (tiga) lantai.

Fakta dilapangan, pemilik mendirikan bangunan 3 (tiga) lantai ditambah 1 (satu) besmen dan terindikasi langgar ketentuan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang telah ditentukan oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menurut narasumber berinisial EP menyampaikan, “petugas dari CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama sudah pernah melakukan pengecekan bangunan tersebut ke lokasi, dan katanya sudah diberikan sanksi sampai Surat Perintah Bongkar (SPB) bahkan sudah dikirimkan rekomendasi ke Satpol PP untuk dilakukan tindakan penertiban bongkar paksa, namun pelaksanaan pembangunan dilapangan tetap berlangsung yang kesannya bangunan tersebut tidak ada pelanggaran”, tandasnya.

Terkait tindakan penertiban yang sudah pernah dijalankan terhadap bangunan tersebut dikonfirmasi ke Satuan Pelaksana (Satpel) CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama. Menurut salah satu staf dikantor tersebut yang kurang berkenan namanya dipublikasikan dalam pemberitaan ini menyampaikan, “setau saya bangunan tersebut sudah pernah ditindak, namun alangkah baiknya biar pimpinan kami aja yang menjelaskan nanti sama abang, kebetulan pimpinan tidak ada dikantor, silahkan diisi formnya, nanti akan disampaikan sama pimpinan”, tandasnya.

Setelah beberapa kali dicoba untuk konfirmasi kepada Kasatpel CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama, keberadaan Inda Cahyani selaku Kasatpel tidak bisa diprediksi jam berapa berada dikantornya. Menurut informasi, Inda Cahyani disinyalir merupakan seorang pejabat publik yang alergi dengan wartawan dan sangat tertutup terhadap informasi publik yang berada pada kewenangannya, serta diduga tidak mampu menjalankan pengawasan dan tindakan penertiban sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari Satpel CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama.

Untuk terciptanya penataan kota yang sesuai dengan penataan ruang dan pejabat publik yang transparan serta mampu menjalankan pengawasan dan tindakan penertiban sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan khususnya di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Marullah Matali selaku Walikota sudah sepatutnya melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan tersebut dan Junjungan Simangunsong selaku Irbanko layak melakukan pemeriksaan terhadap Kasatpel CKTRP Kecamatan Kebayoran Lama Inda Cahyani. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here