Jakarta, Panggung Modus Operandi – Prinsip dari pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan apa yang telah diatur pada Pasal 6 bagian (c) Perpres nomor 16 Tahun 2018 salah satunya adalah transparan, namun pada pelaksanaannya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan belum menerapkan prinsip tersebut.
Di tahun anggaran 2019, ada kegiatan dari SKPD Kecamatan Kebayoran Lama yang pelaksanaannya sudah berlangsung dilapangan namun tidak ada dipublikasikan secara terbuka ke publik meliputi proses pengadaannya, siapa pelaksananya, kapan dimulai pelaksanaannya serta berapa lama waktu pelaksanaannya.
Salah satu warga Kebayoran Lama berinisial UT menyampaikan, ”pekerjaan pemeliharaan gedung Kantor Kecamatan Kebayoran Lama tidak jelas kapan pengadaannya diproses, namun tiba-tiba sudah ada orang kerja, sedangkan pengumuman terkait pekerjaan tersebut juga tidak ada kelihatan terpampang dilingkungan kantor kecamatan, ada apa yah dengan pengadaan tersebut, dimanakah transparansi kegiatan tersebut”, tandasnya.
Pengecekan dilapangan pada tanggal 5 April 2019, ada pemasangan peranca menggunakan bambu untuk pengecatan dinding bagian luar gedung kantor Kecamatan Kebayoran Lama.
Menurut informasi dari pekerja dilapangan yang kurang berkenan namanya dipublikasikan dalam pemberitaan ini menyampaikan, ”pekerjaan ini sudah berlangsung sekitar 2 minggu, kami lebih dulu mengerjakan yang di bagian dalam”, tandasnya. Namun pengumuman terkait pekerjaan tersebut tidak ada terpampang disekitar kantor Kecamatan Kebayoran Lama.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui website http://apbd.jakarta.go.id, kegiatan tersebut adalah Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor dengan pagu sebesar Rp. 192.015.576,- dan dalam rincian ada item sewa scafolding sebanyak 20 unit dengan anggaran sebesar Rp. 798.380,-.
Rincian kegiatan meliputi tiga jenis pekerjaan antara lain : (a) Pemeliharaan Gedung Kantor dengan pagu sebesar Rp. 112.133.661,- (b) Pembuatan Ruang TPA Kecamatan Kebayoran Lama dengan pagu sebesar Rp. 53.052.757,- dan (c) Relokasi Ruang Satpol PP dengan pagu sebesar Rp. 26.829.158,-.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui website http://sirup.lkpp.go.id, ada 3 (tiga) paket kegiatan dari SKPD Kecamatan Kebayoran Lama yang berhubungan dengan pemeliharaan gedung kantor Kecamatan Kebayoran Lama melalui penyedia dengan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung (PL) antara lain : (a) Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor dengan pagu sebesar Rp. 112.133.661,- (b) Pemeliharaan Gedung Kantor Pembuatan Ruang TPA Kecamatan Kebayoran Lama dengan pagu sebesar Rp. 53.052.757,- (c) Pemeliharaan Gedung Kantor Relokasi Ruang Satpol PP, dengan pagu sebesar Rp. 26.829.158,-.
Sesuai dengan informasi pengadaan barang/jasa yang dipublikasikan melalui website https://lpse.jakarta.go.id untuk yang non tender (penunjukan langsung atau pengadaan langsung), kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor dari SKPD Kecamatan Kebayoran Lama tidak ada ditayangkan.
Sesuai dengan informasi pada Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Provinsi DKI Jakarta yang dipublikasikan melalui website www://publik.bapedadki.net, ada kegiatan dari SKPD Kecamatan Kebayoran Lama dengan nama kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor dengan anggaran sebesar Rp. 192.015.576,-
Informasi yang diakses pertanggal 7 April 2019, realisasi fisik untuk kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor Kecamatan Kebayoran Lama TA. 2019 meliputi : Proses Pengadaan Barang/Jasa yang dijadwalkan pada bulan Maret 2019 sudah terealisasi pada bulan Maret 2019. Penandatangan SPK yang dijadwalkan pada bulan April 2019 dan pelaksanaan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor yang dijadwalkan pada bulan Mei 2019 realisasinya masih kosong, hal ini menunjukkan penandatanganan SPK dan pelaksanaan untuk kegiatan tersebut belum terealisasi, sedangkan fakta dilapangan kegiatan sudah berlangsung.
Terkait proses pengadaan, penetapan penyedia, siapa penyedia pihak ketiga, kapan waktu pelaksanaan dan realisasi fisik kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor Kecamatan Kebayoran Lama TA. 2019 dikonfirmasi dengan surat nomor 026/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/IV/2019 pada tanggal 8 April 2019.
Pada tanggal 15 April 2019, Camat Kebayoran Lama Aroman menjawab konfirmasi dan menyampaikan : (1) Terhadap surat Pimpinan Redaksi Panggung Modus Operandi disampaikan ucapan terima kasih atas peran sertanya dalam menjalankan tugas selaku kontrol sosial.
(2) Pada rincian kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor untuk item sewa scafolding 20 unit sebesar Rp. 798.380,- tidak ada dalam pelaksanaan RAB. Apabila anggaran tersebut tidak dipergunakan, anggaran akan dikembalikan.
(3) Dalam pelaksanaan kegiatan pada DPA Kecamatan Kebayoran Lama Kota Administrasi Jakarta Selatan Tahun Anggaran 2019, telah dilaksanakan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku sebagaimana diatur pada Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pergub 37 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBD Provinsi DKI Jakarta serta Perpres 54 Tahun 2010 perubahannya Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
(4) Bahwa sebagaimana Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (RUP), seluruh kegiatan DPA Kecamatan Kebayoran Lama Tahun Anggaran 2019 sudah diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dapat dilihat http://sirup.lkpp.go.id.
Surat jawaban konfirmasi dari Camat Kebayoran Lama tidak ada menjelaskan kapan pengadaan tersebut diproses, siapa penyedia pihak ketiga yang melaksanakan, kapan waktu pelaksanaannya dan realisasi fisik kegiatan pada sistem monev.
Pada kenyataannya, kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor Kecamatan Kebayoran Lama TA. 2019 tidak ada ditayangkan pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) namun ada dipublikasikan melalui SIRUP, sedangkan website LPSE memiliki fungsi yang berbeda dengan website SIRUP walaupun kedua website tersebut sama-sama dikelola oleh LKPP.
Camat Kebayoran Lama diduga melakukan pembodohan publik dengan menyampaikan bahwa seluruh kegiatan DPA Kecamatan Kebayoran Lama Tahun Anggaran 2019 sudah diumumkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dapat dilihat http://sirup.lkpp.go.id.
Hal tersebut disampaikan dan dikonfirmasi kepada Wakil Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan Isnawa Adji melalui pesan singkat. Pada hari yang sama, Camat Kebayoran Lama melalui pesan singkat menyampaikan kepada wartawan Panggung Modus Operandi, “akan dijawab melalui surat, sedang dibuat”.
Pada tanggal 23 April 2019, Camat Kebayoran Lama menjelaskan lagi melalui surat nomor 402/-075 dan menyampaikan : Bersama ini kami sampaikan informasi mengenai perusahaan dan jadwal pelaksanaan paket pekerjaan Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor kegiatan 4.01.15.001 Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor kode rekening 5.2.2.20.26.001 Belanja Pemeliharaan Gedung Kantor (Gedung Kantor, Pembuatan Ruang TPA (Day Care), Relokasi Ruang Satpol PP, SPK Nomor 17/SPK/Pem-ged/III/2019 tanggal 14 Maret 2019, nilai pengadaan Rp. 184.206.000,-.
Nama perusahaan penyedia adalah CV. Jeselindo Jaya yang beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok D No. 8 Jalan Letjend Suprapto Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) berlaku mulai tanggal 14 Maret sampai dengan 13 Mei 2019.
Dalam surat jawaban konfirmasi kedua, Camat Kebayoran Lama tidak ada menjelaskan terkait realisasi fisik kegiatan Pemeliharaan Gedung Kantor pada sistem monev serta menunjukkan bahwa kegiatan tersebut pada pelaksanaannya dijadikan satu paket, sedangkan yang dipublikasikan melalui website http://sirup.lkpp.go.id kegiatan tersebut adalah tiga paket.
Setelah dikonfirmasi, realisasi fisik pada sistem monev untuk tahapan penandatangan SPK sudah diinput yang dijadwalkan pada bulan April dan terealisasi pada bulan April. Namun sesuai SPMK yang dilampirkan pada penjelasan konfirmasi kedua, penandatangan SPMK adalah tanggal 14 Maret 2019 dan sesuai informasi dari pekerja yang ada dilapangan, pelaksanaan kegiatan sudah dimulai sekitar pertengahan bulan Maret 2019.
Realisasi fisik kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor Kecamatan Kebayoran Lama TA. 2019 yang diinput pada sistem monev terindikasi pembohongan publik, karena realisasi fisik yang diinput disinyalir tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Demi terciptanya pengadaan barang/jasa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan khususnya pada SKPD Kecamatan Kebayoran Lama, Walikota Marullah Matali dan Irbanko Junjungan Simangunsong layak melakukan pembinaan terhadap Aroman selaku Camat Kebayoran Lama untuk transparan terhadap kegiatan yang dibiayai dari APBD dan melakukan penginputan realisasi fisik pada sistem monev sesuai dengan fakta sebenarnya. (Polman/Tim)