Jakarta, Panggung Modus Operandi – Oknum dari Dinas Perindustrian dan Energi (DPE) Provinsi DKI Jakarta terindikasi persekongkolan dengan penyedia PT. Multi Screen Indonesia (MSI) terkait kegiatan Pembangunan Sumur Pantau TA. 2018 yang berlokasi di Taman Gandaria V Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Indikasi persekongkolan tersebut meliputi adanya dugaan manipulasi hasil pekerjaan pada Berita Acara Serah Terima (BAST), karena Pembangunan Sumur Pantau tersebut disinyalir melewati batas waktu pelaksanaan dan tidak selesai 100% sesuai dengan apa yang telah ditentukan dalam kontrak kerja antara DPE Provinsi DKI Jakarta dengan penyedia PT. MSI.
Sesuai dengan apa yang telah diatur didalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada Pasal 57 ayat 1 menyatakan : Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam kontrak, penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa. Ayat 2 menyatakan : PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan. Ayat 3 menyatakan : PPK dan penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
Pasal 58 ayat 1 menyatakan : PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA. Ayat 2 menyatakan : PA/KPA meminta PjPHP/PPHP untuk melakukan pemeriksaan administrasi terhadap barang/jasa yang akan diserahterimakan. Ayat 3 menyatakan : Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dituangkan dalam berita acara.
Berawal dari informasi narasumber berinisial TP yang menyampaikan, “ada pekerjaan pada tahun 2018 yang berlokasi di Taman Gandaria V Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan, mulai dari awal sampai akhir pelaksanaan kegiatan, papan proyek dan bedeng pekerja tidak ada terpasang dilapangan.
Sedangkan sesuai dengan spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja (KAK) kegiatan tersebut, penyedia diwajibkan memasang papan nama kegiatan dan membangun bedeng pekerja. Serah terima dari kegiatan tersebut dipertanyakan, karena pekerjaan tetap dilanjutkan setelah waktu pelaksanaan berakhir”, tandasnya.
Berdasarkan informasi dan data-data dari narasumber, kegiatan tersebut adalah Pembangunan Sumur Pantau yang dibiayai dari APBD Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perindustrian dan Energi dengan HPS sebesar Rp. 1.608.654.645,- (satu milyar enam ratus delapan juta enam ratus lima puluh empat ribu enam ratus empat puluh lima rupiah).
Kegiatan tersebut meliputi 5 (lima) titik lokasi, antara lain : Kantor Kelurahan Ciracas Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, Taman Gandaria V Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Gedung Judo Gelanggang Remaja Kelapa Gading Jakarta Utara, Gelanggang Remaja Kecamatan Senen Jakarta Pusat dan Kelurahan Tegal Alur Jalan Raya Kapuk Kamal Jakarta Barat.
Pemenang tender untuk kegiatan tersebut adalah PT. Multi Screen Indonesia dengan harga penawaran sebesar Rp. 1.473.000.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh tiga juta rupiah).
Sesuai dengan foto-foto pelaksanaan kegiatan yang berlokasi di Taman Gandaria V Kramat Pela pada tanggal 3, 10 Nopember 2018 dan tanggal 20, 21 Desember 2018, papan nama kegiatan dan bedeng pekerja tidak ada terpasang dilapangan. Foto terakhir pada tanggal 29 Desember 2018 pekerjaan telah selesai, namun pagar taman yang dibongkar pada saat berlangsungnya pelaksanaan kegiatan belum terpasang ke posisi semula.
Sesuai dengan rincian kegiatan Pembangunan Sumur Pantau yang dipublikasikan melalui website www.apbd.jakarta.go.id, ada pembuatan bedeng pekerja dengan luas 24 m2 pertitik untuk 5 titik, papan nama kegiatan untuk 5 titik, pembersihan lapangan dan perataan seluas 64 m2 pertitik untuk 5 titik.
Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Provinsi DKI Jakarta pada bulan Desember 2018 (tanggal serah terima pekerjaan tidak diinput), realisasi pekerjaan telah mencapai 100% (seratus persen). Realisasi tersebut menunjukkan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Sumur Pantau telah selesai sesuai dengan apa yang tercantum didalam kontrak kerja dengan penyedia.
Sedangkan fakta dilapangan, kegiatan yang berlokasi di Taman Gandaria V Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Kota Administrasi Jakarta Selatan dilaksanakan tanpa memasang papan nama kegiatan dan bedeng pekerja mulai dari awal sampai akhir pelaksanaan kegiatan.
Terkait kegiatan tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta dengan surat nomor 006/Pers/PMO/Konf/INV/JKT/I/2019 pada tanggal 30 Januari 2019.
Pada tanggal 8 Februari 2019, Asep Djatnaka selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjawab konfirmasi dengan surat nomor 446/-072.25 dan menyampaikan :
(1) Pertama-tama kami menyampaikan apresiasi kepada saudara beserta jajarannya atas peran serta dalam turut memperhatikan/mengawasi pelaksanaan kegiatan dilingkungan Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
(2) Realisasi pembangunan fisik Sumur Pantau Tahun Anggaran 2018 dipublikasikan pada sistem monev dan diinput sesuai kondisi fisik yang sebenarnya dilapangan.
(3) Sesuai spesifikasi kerja dan kerangka acuan kerja (KAK) pekerjaan Pembangunan Sumur Pantau TA. 2018, penyedia diwajibkan membuat dan memasang papan nama kegiatan dan membangun bedeng pekerja. Untuk papan nama kegiatan dilaksanakan (bukti terlampir), sedangkan pembangunan bedeng pekerja tidak dilaksanakan karena areal proyek tidak memungkinkan membangun bedeng. Karena pembangunan bedeng tidak direalisasikan, maka konsekuensinya anggarannya tidak terserap.
(4) Sudah menjadi keharusan setiap kegiatan, apalagi pembangunan fisik selalu dilakukan pengawasan dan pengendalian pekerjaan.
(5) Sesuai Bill of Quantity, nilai nominal pekerjaan pembersihan lapangan dan perataan sebesar Rp. 1.024.000,- pembuatan nama kegiatan sebesar Rp. 750.000,- dan pembuatan bedeng pekerja sebesar Rp. 8.600.000,-. Sebagaimana diuraikan pada point 3 diatas, biaya pembuatan bedeng tidak diserap.
(6) Jangka waktu pelaksanaan Pembangunan Sumur Pantau mulai tanggal 20 Juli sampai dengan 20 Nopember 2018 dan dilakukan addendum perpanjangan waktu sampai dengan tanggal 19 Desember 2018.
(7) Pekerjaan Pembangunan Sumur Pantau dilanjutkan sampai tanggal 19 Desember 2018 setelah dilakukan addendum perpanjangan waktu. Pemberian addendum perpanjangan waktu disertai dengan sanksi denda keterlambatan (1/1000 perhari x nilai kontrak) terhitung sejak berakhir kontrak sampai dengan berakhirnya addendum, yakni sejak tanggal 20 Nopember sampai dengan tanggal 19 Desember 2018.
(8) PT. Multi Screen Indonesia dapat menyelesaikan pekerjaannya sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan berdasarkan addendum perpanjangan waktu dengan disertai denda keterlambatan, karenanya tidak ada alasan untuk memberi sanksi pemutusan kontrak dan pencairan jaminan pelaksanaan.
(9) Sudah menjadi tugas kewajiban Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta perangkatnya untuk melakukan pengawasan, pengendalian dan uji fungsi sebelum melakukan pembayaran.
(10) Pengujian keberfungsian Sumur Pantau tersebut dilaksanakan dengan pengujian hasil print out pemantauan muka air tanah dalam secara sistem telemetri melalui server yang ada di Kantor Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
Jawaban konfirmasi dari Asep Djatnaka selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPE Provinsi DKI Jakarta terkesan kurang transparan dan diduga menutupi apa sebenarnya yang terjadi pada pelaksanaan dan serah terima hasil pekerjaan Pembangunan Sumur Pantau tersebut.
Untuk mendapatkan informasi yang lebih detail dan lebih akurat terhadap pemasangan papan nama kegiatan, kesesuaian terhadap kerangka acuan kerja (KAK) dengan pelaksanaan dilapangan dan waktu pelaksanaan sesuai dengan fakta dilapangan terhadap pekerjaan pembangunan sumur pantau yang berlokasi di Taman Gandaria V Kramat Pela dikonfirmasi lagi dengan surat nomor 021/Pers/PMO/Konf/INV/JKT/III/2019 pada tanggal 20 Maret 2019.
Pada tanggal 29 Maret 2019, Asep Djatnaka selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjawab konfirmasi dengan surat nomor 1021/-072.25 dan menyampaikan :
(1) Kembali kami menyampaikan apresiasi kepada saudara beserta jajaran atas peran serta dalam turut memperhatikan/mengawasi pelaksanaan kegiatan di Lingkungan Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta.
(2) Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta tetap berpegang pada penjelasan terdahulu melalui surat nomor 446/072.25 tanggal 8 Februari 2019 dengan beberapa tambahan penjelasan terkait :
- 1. Pembangunan Bedeng. Saat perencanaan dilakukan survey lokasi pekerjaan, termasuk lahan pembangunan bedeng. Namun pada saat pembangunan akan mulai dilaksanakan setelah melalui proses lelang, pada titik lokasi yang semula akan dibangun bedeng, ternyata mendapat himbauan dari pengelola taman, juga pihak kelurahan (kebetulan lokasinya dekat kantor kelurahan) untuk tidak membangun bedeng dengan alasan kebersihan dan keindahan area sekitar, terutama menjelang perhelatan Asian Games 2018 sehingga penyedia pembangunan sumur pantau tidak membangun bedeng dimaksud. Karena item pembangunan bedeng yang tertera dalam Bill of Quantity tidak dikerjakan maka konsekuensinya tidak dibayar setelah melalui addendum tambah kurang.
- 2. Jangka Waktu Pelaksanaan. Berdasarkan kontrak, pekerjaan pembangunan sumur pantau terhitung mulai tanggal 20 Juli sampai dengan tanggal 20 Nopember 2018, dan dilakukan addendum perpanjangan waktu sampai dengan tanggal 19 Desember 2018, dengan konsekuensi dikenakan denda keterlambatan. Namun pertanggal 19 Desember 2018 pekerjaan utama pembangunan sumur pantau sudah selesai 100%. Kalaupun dilapangan masih terlihat ada onggokan peralatan kerja, karena belum dilakukan demobilisasi.
- 3. Pembayaran. Pembayaran dilakukan sesuai bobot pekerjaan pertanggal 19 Desember 2019 dengan posisi bobot 100% dari kontrak setelah addendum. Sehingga total pembayaran setelah dipotong nilai addendum tambah kurang dan denda keterlambatan adalah sebesar Rp. 1.395.385.003,- dari nilai kontrak sebesar Rp. 1.462.004.500,-.
Dalam surat jawaban konfirmasi, Asep Djatnaka tidak berkenan menjelaskan dimana posisi papan nama kegiatan terpasang dilapangan. Bedeng tidak dibangun karena ada himbauan dari pengelola taman, juga pihak kelurahan untuk tidak membangun bedeng dengan alasan kebersihan dan keindahan area sekitar, terutama menjelang perhelatan Asean Games 2018 sehingga penyedia pembangunan sumur pantau tidak membangun bedeng dimaksud.
Sesuai dengan dokumen pekerjaan dilapangan yang ditunjukkan oleh mandor, surat resmi yang merupakan himbauan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta atau Kepala Suku Dinas Kehutanan Kota Administrasi Jakarta Selatan selaku pengelola taman, maupun dari Lurah Kramat Pela untuk tidak membangun bedeng pada lokasi tersebut tidak ada, yang ada adalah surat persetujuan pembangunan sumur pantau dari Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta dan berita acara persetujuan pembongkaran pagar taman antara penyedia PT. MSI dengan Suku Dinas Kehutanan Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Alasan tidak dibangunnya bedeng dikaitkan dengan perhelatan Asean Games 2018. Asian Games 2018 dimulai sejak tanggal 18 Agustus sampai dengan 2 September 2018. Sedangkan mobilisasi peralatan untuk pekerjaan sumur pantau yang berlokasi di Taman Gandaria V Kramat Pela dilakukan sekitar bulan Oktober 2018, dimana waktu perhelatan Asean Games 2018 telah berakhir.
Sesuai dengan surat jawaban, waktu pelaksanaan pembangunan sumur pantau berakhir setelah addendum adalah tanggal 19 Desember 2018 dan posisi bobot mencapai 100%, serta menjelaskan bahwa pada tanggal 19 Desember 2018 pekerjaan utama pembangunan sumur pantau sudah selesai 100%.
Jawaban konfirmasi tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan yang sudah selesai 100% pada tanggal 19 Desember 2018 adalah pekerjaan utama, pekerjaan tambah kurang yang di addendum diduga belum selesai, namun fakta dilapangan pada tanggal 20 Desember 2018, posisi alat yang digunakan untuk mengerjakan pembangunan sumur pantau masih pada posisi saat pelaksanaan pembangunan sumur pantau tersebut berlangsung.
Asep Djatnaka selaku Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Perindustrian dan Energi Provinsi DKI Jakarta diduga melakukan pembohongan publik dan disinyalir turut serta dalam indikasi penyimpangan pada kegiatan Pembangunan Sumur Pantau TA. 2018.
Untuk terciptanya pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari APBD Provinsi DKI Jakarta yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan khususnya pada kegiatan dari Dinas Perindustrian dan Energi, Inspektur Michael Rolandi Cesnanta Brata layak melakukan pemeriksaan terhadap Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) pada kegiatan Pembangunan Sumur Pantau TA. 2018 yang terindikasi persekongkolan dan salahgunakan wewenang yang diduga menimbulkan kerugian negara dari sisi jaminan pelaksanaan, serta layak melakukan pemeriksaan terhadap Asep Djatnaka selaku PPID yang diduga melakukan pembohongan publik. (Polman/Tim)