Anggaran Penegakan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur Satpol PP Jaksel tahun 2021.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Transparansi atau keterbukaan informasi terkait anggaran bongkar bangunan melanggar dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Selatan tahun anggaran 2021 dipertanyakan, karena realisasi dari anggaran tersebut terkesan kurang transparan dan diduga terjadi penggelembungan biaya pelaksanaan penindakan.

Anggaran bongkar bangunan melanggar tersebut merupakan bagian dari kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur.

Menurut informasi dari narasumber berinisial TG yang menyampaikan, “kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur dari Satpol PP Jakarta Selatan TA. 2021 terkesan kurang transparan dan biaya yang direalisasikan setiap ada kegiatan penegakan perda dan pergub dalam pelaksanaan tindakan bongkar paksa terhadap bangunan gedung melanggar yang sudah direkomtek dari Sektor DCKTRP kecamatan di wilayah Jakarta Selatan dan dari Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Selatan diduga terjadi penggelembungan biaya.

Pelaksanaan bongkar paksa terhadap bangunan gedung melanggar yang sudah direkomtek dilakukan oleh pihak ketiga yang bukan merupakan PNS atau karyawan kontrak dari Satpol PP Jakarta Selatan.

Anggaran dari kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur sudah termasuk biaya honorarium TNI/Polri, uang makan anggota TNI/Polri, honorarium kepala tenaga bongkar bangunan, honorarium operator las bongkar dan honorarium tenaga bongkar bangunan.

Setiap pelaksanaan bongkar paksa bangunan gedung yang melanggar di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan selalu dikerjakan oleh tenaga bongkar yang sama”, tandasnya.

Sesuai dengan informasi yang dipublikasikan melalui portal https://apbd.jakarta.go.id, ada kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur TA. 2021 dari Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan pagu sebesar Rp. 975.041.360 (sembilan ratus tujuh puluh lima juta empat puluh satu ribu tiga ratus enam puluh rupiah). Keluaran dari kegiatan tersebut adalah jumlah penertiban dengan target 24 (dua puluh empat) kegiatan.

Terkait kegiatan Penegakan Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Gubernur TA. 2021 dikonfirmasi kepada Kepala Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan dengan surat nomor 070/Pers-PMO/Konf/INV/JKT/XI/2021 pada tanggal 1 Nopember 2021.

Surat konfirmasi didisposisi kepada Kasubbag Tata Usaha. Endah Purnamaningsih selaku Kasubbag Tata Usaha mengatakan, “surat jawaban lagi dipersiapkan, kami masih mengumpulkan data-data penindakan”, tandasnya.

Tanggapan terkait surat konfirmasi tersebut ditanyakan juga kepada Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan melalui pesan whatsapp, Ujang Harmawan tidak berkenan menanggapi. Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here