Guard rail yang terpasang di Jl. Inspeksi Kali Pesanggrahan Jaksel.

Jakarta, Panggung Modus Operandi – Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Kota Administrasi Jakarta Selatan Christianto selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengurangi volume dalam kegiatan, namun anggaran untuk kegiatan tersebut tidak ada pengurangan atau tetap.

Berawal dari informasi narasumber berinisial SM menyampaikan, “kenapa ya pembangunan guard rail yang di pinggir Kali Pesanggrahan Kecamatan Pesanggrahan tidak sampai ke sekolah yang diujung, padahal di pinggir kali yang belum terpasang tersebut merupakan lokasi yang paling rawan dan berbahaya, karena disitu ada sekolah dan selalu ramai, ada apa ya”, tandasnya.

Dalam penelusuran dan pengembangan informasi, pembangunan guard rail tersebut adalah merupakan bagian dari kegiatan “Pembangunan Prasarana Keselamatan Lalu Lintas di Non Koridor Busway” TA. 2018 dari Sudinhub Jaksel dengan anggaran sebesar Rp. 1.251.689.025,- (satu milyar dua ratus lima puluh satu juta enam ratus delapan puluh sembilan ribu dua puluh lima rupiah).

Kegiatan tersebut meliputi pembangunan guard rail dan pagar pengaman jalan. Sesuai dengan sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) Sudinhub Jaksel TA. 2018, volume untuk pembangunan guard rail ada sebanyak 150 (seratus lima puluh) unit dengan harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp. 1.251.590.932,- (satu milyar dua ratus lima puluh satu juta lima ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah).

Pada LPSE Provinsi DKI Jakarta, pemenang lelang kegiatan tersebut adalah PT. Pasundan Jaya Abadi dengan hasil negosiasi sebesar Rp. 1.138.499.067,- (satu milyar seratus tiga puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu enam puluh tujuh rupiah).

Setelah dilakukan penghitungan hasil pekerjaan dilapangan, jumlah guard rail yang terpasang ada sebanyak 119 (seratus sembilan belas) unit. Jumlah guard rail yang terpasang dilapangan sangat jauh berbeda dengan jumlah guard rail pada perencanaan (SIRUP). Pembayaran untuk kegiatan tersebut sudah terealisasi seratus persen senilai kontrak pada tanggal 12 Desember 2018.

Terkait dengan adanya selisih jumlah guard rail terpasang dengan jumlah guard rail sesuai SIRUP dikonfirmasi kepada Kasudinhub Jaksel melalui pesan singkat, Christianto mengarahkan kepada Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) bernama Nurhadi.

Nurhadi menyampaikan, “dalam berita acara serah terima hasil pekerjaan, jumlah yang terpasang dilapangan sudah sesuai dengan apa yang tercantum didalam kontrak kerja”, tandasnya.

Adanya pengurangan volume guard rail yang tercantum dalam kontrak kerja dikonfirmasi lagi kepada Kasudinhub melalui pesan singkat. Christianto menjawab, “RAB dan HPS dengan pengurangan volume sudah dibahas bersama di ULP, karena harga satuannya di e-budgeting dibawah harga pasar”.

Ketika dikonfirmasi lagi kepada Kasudinhub, apakah hal tersebut merupakan kesalahan perencanaan? Christianto menjawab, “perencanaan anggaran untuk 2018 sudah dimulai awal 2017. Dari perencanaan ke pelaksanaan hampir 1,5 tahun”.

Menyimak jawaban dari Christianto, pengurangan volume kegiatan tersebut dilakukan adalah untuk penyesuaian harga, karena harga satuan yang di e-budgeting dibawah harga pasar.

Langkah yang dijalankan oleh Christianto tersebut terindikasi penyimpangan dengan apa yang telah ditentukan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pada pasal 37 ayat 1 menyatakan, Penyesuaian harga dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut : (a) diberlakukan terhadap kontrak tahun jamak dengan jenis kontrak harga satuan atau kontrak berdasarkan waktu penugasan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang telah tercantum dalam dokumen pemilihan dan/atau perubahan dokumen pemilihan.

Langkah yang dijalankan oleh Christianto tersebut terindikasi penyimpangan juga dengan apa yang telah ditentukan dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Pada nomor 2.3.2.8 Penyesuaian harga, PPK menyusun penyesuaian harga dalam rancangan kontrak. Penyesuaian harga diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut : (a) untuk kontrak tahun jamak dengan jenis kontrak harga satuan untuk pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya dan jenis kontrak berdasarkan waktu penugasan untuk jasa konsultansi.

Christianto selaku KPA yang merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terindikasi salahgunakan wewenang, karena disinyalir membuat kebijakan dengan melakukan penyesuaian harga terhadap kegiatan Sudinhub TA. 2018 yang menggunakan kontrak tahun tunggal dengan harga satuan.

Demi terciptanya pengadaan barang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan di wilayah Kota Administrasi Jakarta Selatan, khususnya di Suku Dinas Perhubungan, Irbanko Junjungan Simangunsong layak melakukan pemeriksaan terhadap Christianto yang terindikasi salahgunakan wewenang. (Polman/Tim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here