Pengelola Jalan Tol Waru – Juanda PT. Citra Marga Surabaya Tbk, Pemegang Konsesi Pengelolaan Jalan Tol Dari Pemerintah Pusat, Layak Mengevaluasi Ijin Sewa Reklame Di Ruang Terbuka Hijau.
Surabaya, PMO – Pemerintah Kota Madya Surabaya, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Kota Surabaya, Pelayanan Reklame, menyatakan bahwa Pendirian reklame (Videotron? red) yang sedang dibangun di Ruang Terbuka Hijau, Bundaran Waru Kota Surabaya, dihentikan (diberi stiker bertanda silang) dengan alasan bangunan reklame tersebut melanggar Perda Nomor 8 tahun 2006. Diduga berdirinya bangunan Reklame ini, belum mendapat ijin. dari Pemerintah Kota Surabaya.
Investigasi Panggung Modus Operandi dilokasi, pembangunan reklame tersebut, tampak dengan struktur bangunan berbentuk panggung dengan ketinggian sekitar 1-2 meter dan panjang sekitar 15- 20 meter. Dibelakang bangunan reklame tersebut, sudah berdiri Reklame Billboard ukuran besar, dan tertera pemilik reklame Rainbow. Penjelasan Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional 8 Direktorat Jenderal Bina marga Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat, kepada Panggung Modus Operandi dalam satu kesempatan, bahwa lahan ruang terbuka hijau di Bundaran Waru, pengelolaan/penguasaan pada penyelenggara Jalan Tol Waru – Juanda, PT. Citramarga Surabaya Tbk.
Dalam pengamatan lainnya, terkait status jalan di Bundaran waru ini, apakah masuk dalam Kategori Jalan Arteri Nasioanal, akses menghubungkan Kota Surabaya sisi utara dan Kabupaten Sidorajo sisi Selatan. Jika semisal Jalan di Bundaran Waru dikategorikan Jalan Arteri, sepatutnya segala aktivitas dan utilitas yang ada, sudah selayaknya Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional 8 dilibatkan. Begitupun Dinas perhubungan Provinsi Jawatimur, untuk mendapatkan analisa dampak lingkungan terkait kelancaran lalu lintas.
Pemerintah Pusat melalaui Direktorat Jenderah Cipta Karya Kementerian Pekerjaan umum Perumahan Rakyat, setiap tahun mengalokasikan dana ratusan miliar, untuk membangun Ruang Terbuka Hijau di seluruh Indonesia, termasuk diKota Surabaya, lokasi dikecamatan Pakal. Mengapa Ruang terbuka hijau yang sudah ada seperti RTH Bundara waru, malah dirusak dan diganti dengan Reklame yang belum tentu sebanding dengan pendapatan bagi pengelola lahan, dibandingkan kerugian Publik, dalam rangka penghijauan untuk mengurangi pemanasan Global.
Lahan di Bundaran Waru Kota Surabaya adalah Barang Milik Negara (BMN red ?) dan hanya diberi konsesi pengelolaan dalam batas waktu tertentu kepada pengelola jalan Tol (sesuai Undang undang Badan Penyelenggaran Jalan Tol (BPJT). Pembangunan Reklame di Bundaran Waru, maupun reklame lainnya yang berdiri dipulau jalan, disekitar Bundaran Waru, perlu dievaluasi perijinannya dan bila perlu tidak diperpanjang. Apalagi dengan konstruksi bangunan berbentuk panggung permanent seperti yang sekarang diberhentikan Pemerintah Kota Surabaya. Pande/Tim