Konservasi Pengeboran Air Tanah (P2AT) Belum Tersentuh Sampai Sekarang
Surabaya, Panggung Modus Operandi – Irigasi air permukaan selama ini lebih dikenal masyarakat dari pada Irigasi Pendayagunaan Pompa Air Tanah (P2AT). Namun untuk daerah tertentu yang geografisnya memang tidak ada irigasi air permukaan, sebaliknya mereka lebih mengenal irigasi pendayagunaan pompa air tanah.
Pendayagunaan pompa air tanah, manfaatnya dapat langsung dinikmati masyarakat disekitar kawasan sumur pompa. Disamping untuk kebutuhan irigasi pertanian/polowijo, juga dipergunakan untuk kebutuhan Rumah Tangga sehari-hari, misalnya air minum, dan lainnya.
Prasarana Irigasi air permukaan dan Irigasi Pendayagunaan air tanah seluruhnya dibangun oleh Pemerintah, tercakup didalam tugas pokok dan fungsi Ditjen Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum dn Perumahan Rakyat. Yang membedakannya yaitu, kalau biaya operasi dan pemeliharaan Irigasi air tanah masih ada beban dimasyarakat petani, seperti biaya penyediaan BBM (Solar) dan kerusakan yang sifatnya kecil. Namun kalau sudah mengarah kepada kerusakan besar atau macet tidak berfungsi, menjadi tugas pemerintah.
Hal seperti tersebut diatas tidak berlaku bagi masyarakat pengguna /pemannfaat Irigasi air Permukaan. Seluruh biaya Operasi dan Pemeliharaan prasarananya ditanggung oleh pemerintah. Pembedaan seperti ini seharusnya tidak boleh terjadi, pemerintah harus menanggung seluruh Biaya Operasi, Irigasi Air tanah.
Sangat mungkin, dengan dibebankannya biaya O&P kemasyarakat petani penggguna Irigasi Air tanah, ada hubungannya dengan tingginya tingkat kerusakan mesin dan pompa sumur irigasi air tanah. Dampaknya akan menjadi pendek umur manfaat (Life time) mesin dan pompa dari yang seharusnya. Walaupun sekarang diupayakan membuat Standard Operational Procedure ditempelkan disetiap rumah pompa air tanah, sesuai penjelasan Pelaksana Teknis Pejabat Pembuat Komitmen (OP), Ir. Fery.
“Standarisasi biaya Operasi dan Pemeliharaan Irigasi air tanah, aknopnya sampai sekarang belum ditetapkan. Sangat perlu dirumuskan oleh pemangku kepentingan agar ditetapkan, berapa O & P yang ideal. Kalau Biaya O & P Irigasi air Permukaan sudah ditetapkan, dan sudah diberlakukan.” Demikian penjelasan Ir. Imam Agus Nugroho, Dip HE, Direktur Irigasi Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada acara Workshop penyiapan usulan program 2010 dan sinkronisasi PAB dan PAT, disalah satu hotel di Surabaya Jawa Timur.
Terkait dampak pemanasan iklim global yang tidak dapat diprediksi dan selalu berubah ubah, dan dihubungkan dengan pengambilan dengan pengeboran air tanah untuk irigasi, Ditjen SDA sangat berkepentingan agar ketersediaan air tanah tetap stabil (Re Charge). Diharapkan agar kawasan Penegeboran Irigasi air tanah dapat dimulai mengkonservasi, minimal melakukan penghijauan lingkungan disekitar kawasan Rumah Pompa pengeboran air tanah. Tambah Ir. Imam Agus Nugroho Dip HE. Namun hingga saat ini penghijauan lingkungan disekitar rumah pompa belum terwujud, entah kenapa?. Pande